Dunia pendidikan tinggi di Indonesia tengah disorot akibat maraknya kasus pelanggaran etika di lingkungan kampus. Padahal, kampus seharusnya menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai moral, kemanusiaan, dan prinsip Pancasila. Etika berperan sebagai pedoman baik dan buruk, sementara Pancasila menjadi dasar perilaku masyarakat agar tetap selaras dengan nilai keadilan dan kemanusiaan. Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang melibatkan 16 mahasiswa angkatan 2023 yaitu Irfan, Nadhil, Priya, Dipatya, Deyca, Simon, Keona, Taufik, Ahsan, Kevin, Reyhan, Nasywan, Rafi, Anargya, Gitaya, Rifat, Valenza. Kasus ini bermula dari viralnya tangkapan layar percakapan grup yang berisi pelecehan verbal terhadap perempuan. Setelah mendapat reaksi luas, pihak kampus melakukan investigasi melalui Satgas PPKS dan menggelar sidang etik yang akhirnya menghadirkan seluruh pelaku.
Hasil sementara, para pelaku dijatuhi sanksi berupa skorsing selama sekitar 1,5 bulan (15 April–30 Mei 2026) serta dikeluarkan dari organisasi kampus. Namun, sanksi ini dinilai masih belum tegas dan belum memberikan efek jera. Kasus ini menunjukkan adanya kesenjangan antara pemahaman akademik dan penerapan nilai moral. Hal ini menjadi pengingat bahwa pendidikan tinggi tidak hanya bertujuan mencetak individu yang cerdas, tetapi juga berintegritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan nyata. Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia melalui grup chat merupakan pelanggaran serius yang dapat dianalisis dari tiga dimensi sekaligus: hukum, kemanusiaan, dan pendidikan. Ketiga dimensi ini saling berkaitan dan semuanya berakar pada pengingkaran terhadap nilai-nilai Pancasila sebagai norma dasar kehidupan berbangsa.
Aspek Hukum Pelecehan Seksual Non-Fisik
Dari aspek hukum, tindakan para pelaku melanggar sejumlah regulasi secara berlapis. Komentar vulgar dan frasa “asas perkosa” yang disebarkan melalui LINE dan WhatsApp merupakan bentuk pelecehan seksual non-fisik yang melanggar Pasal 5 UU TPKS No. 12 Tahun 2022, sekaligus melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang larangan pendistribusian konten yang melanggar kesusilaan melalui sistem elektronik, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar. Posisi beberapa pelaku sebagai pemimpin organisasi dan panitia ospek memperparah pelanggaran ini, karena relasi kuasa yang mereka miliki menyebabkan korban takut untuk melapor, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU TPKS. Lebih jauh, terdapat kesalahan tafsir yang fatal dari para pelaku ketika menganalogikan konsep “fiktif positif” dalam Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2014 — yang sejatinya mengatur administrasi pemerintahan — sebagai pembenaran atas logika “diam berarti consent.” Seluruh pelanggaran ini sekaligus merupakan pengingkaran terhadap Sila Pertama, Kedua, dan Kelima Pancasila, yang menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlaku adil tanpa memandang latar belakang institusi pendidikan pelaku.
Martabat, Tonic Immobility, dan Nilai Pancasila
Dari aspek kemanusiaan dan etika, para korban yakni mahasiswi dan dosen perempuan mengalami pelanggaran martabat yang mendalam akibat dijadikan objek ejekan dan seksual di ruang akademik yang seharusnya aman. Pemahaman pelaku bahwa diam korban berarti persetujuan adalah keliru secara ilmiah dan moral. Diamnya korban merupakan respons neurologis yang dikenal sebagai tonic immobility, yakni kelumpuhan sementara akibat aktivitas berlebih di area periaqueductal gray di batang otak, yang membuat korban tidak mampu melawan maupun melarikan diri dari situasi yang mengancam. Kondisi ini justru berpotensi mengarah pada trauma berkepanjangan berupa flashback yang terus berulang. Ditinjau dari nilai Pancasila, tindakan ini secara langsung bertentangan dengan Sila Kedua yang menempatkan manusia sebagai subjek bermartabat, bukan objek, serta Sila Ketiga yang menuntut kesetaraan antar sesama manusia tanpa ada yang merasa berhak berlaku sewenang-wenang karena relasi kuasa yang dimilikinya.
Budaya Toksik dan Kegagalan Institusi Pendidikan
Dari aspek pendidikan, kasus ini mengungkap kegagalan yang bersifat sistemik, bukan sekadar individual. Ironisnya, para pelaku adalah mahasiswa hukum yang seharusnya paling memahami regulasi seputar HAM dan kekerasan seksual, bahkan sebagian menjabat sebagai pemimpin organisasi kemahasiswaan. Fakta ini menunjukkan bahwa akar masalahnya bukan terletak pada minimnya pengetahuan hukum, melainkan pada gagalnya internalisasi nilai dalam proses pendidikan. Pertama, pendidikan karakter di perguruan tinggi terbukti bersifat dekoratif — hadir sebagai mata kuliah di semester awal, tetapi tidak benar-benar membentuk perilaku mahasiswa sesuai nilai Sila Kedua dan Ketiga Pancasila. Kedua, organisasi kemahasiswaan yang semestinya menjadi ruang pembentukan karakter justru berubah menjadi wadah normalisasi budaya toksik, di mana pelecehan dianggap wajar sebagai “budaya kelompok” tanpa ada yang berani menolak. Hal ini adalah pengkhianatan terhadap Sila Keempat tentang kepemimpinan yang bijaksana dan bertanggung jawab. Ketiga, institusi perguruan tinggi sendiri gagal menjalankan tanggung jawabnya: tidak ada mekanisme deteksi dini budaya toksik, lemahnya penegakan kode etik, dan tidak terbangunnya budaya speak-up yang membuat korban merasa aman untuk melapor sejak awal.
Refleksi: Dari Kegagalan Sistem Menuju Perubahan Nyata
Kasus pelecehan seksual yang dianggap sebagai “candaan” di ruang digital mencerminkan kegagalan pendidikan tinggi dalam menanamkan nilai kemanusiaan, di mana mahasiswa yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan justru menormalisasi perilaku yang merendahkan martabat manusia. Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara pemahaman teori hukum dengan praktik etika, serta kegagalan internalisasi nilai-nilai Pancasila yang hanya berhenti pada tataran konsep. Selain itu, budaya organisasi yang buruk, normalisasi perilaku menyimpang, serta lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan kampus turut memperparah kondisi tersebut, sehingga kampus yang seharusnya menjadi ruang aman justru berpotensi menjadi tempat berkembangnya perilaku tidak beretika. Oleh karena itu, permasalahan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga mencerminkan kegagalan sistem pendidikan secara keseluruhan. Diperlukan upaya perbaikan yang serius dan berkelanjutan dari berbagai pihak, mulai dari perguruan tinggi yang harus memperkuat pendidikan karakter, sistem pengawasan, dan penegakan sanksi; mahasiswa yang perlu meningkatkan kesadaran etika dan keberanian untuk menolak serta melaporkan pelanggaran; organisasi kemahasiswaan yang harus membangun budaya positif; pemerintah yang wajib memastikan implementasi hukum berjalan efektif; hingga masyarakat yang berperan dalam menciptakan lingkungan yang tidak menormalisasi pelecehan. Dengan kolaborasi tersebut, diharapkan dapat tercipta lingkungan pendidikan dan sosial yang lebih beretika, aman, dan berlandaskan nilai kemanusiaan.
Daftar Pustaka
Atmanegara, A. W., Dinanti, A. C., Utama, M. D. A., Adipermana, R. A., Sabiq, S. S., Haikal, S. A., & Furnamasari, Y. F. (2024). Pancasila sebagai Sistem Etika. Indo-MathEdu Intellectuals Journal, 5(3), 2850-2857.
BBC. (n.d.). Viral Dugaan Pelecehan Seksual di FH Ui – Mengapa Kekerasan “Tumbuh Subur” di Lembaga Pendidikan? BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cg544y6r4j7o
Johanes De Brito Siga Nono Lecturer. (2026, April 16). Dugaan Kasus Kekerasan seksual FH UI: Bukti Absennya Etika Gender Dalam Pendidikan hukum. The Conversation.
https://theconversation.com/dugaan-kasus-kekerasan-seksual-fh-ui-bukti-absennya-etika-gender-dalam-pendidikan-hukum-280724
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2024). Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Salsabila, T., Suryani, E. I., Salsabila, B. G. R. P., & Hardiant, E. D. (2026). THE IMPACT OF TRAUMA FROM CHILD SEXUAL ABUSE ON CHILDREN’S PERSONALITY CHANGES. Indonesian Journal of Health and Medical Education, 1(1), 23-30.
Oleh : Cecelia Joyce Wardoyo, Desak Made Vira Raidiani, Glory Cecillia Nauli (Universitas Brawijaya)




