“Kemajuan atau Kemunduran? Saat IPTEK Lepasdari Nilai-Nilai Pancasila”

Penyalahgunaan Teknologi Digital dalam Praktik Judi Online

Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) di Indonesia saat ini seperti pedang bermata dua yang memisahkan realitas sosial kita. Di sisi lain, teknologi digital memberikan kemudahan, kemampuan terhubung secara bebas, dan percepatan berita yang sangat luar biasa. Namun, di sisi lain, ia memberikan peluang besar bagi terjadinya tindakan kriminal di dunia digital yang semakin canggih dan merusak. Salah satu hal yang sangat menonjol dan menjadi peringatan bagi kesadaran rakyat kita adalah terungkapnya sebuah sindikat judi online yang beroperasi secara internasional oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp16,4 miliar dan membekukan 76 rekening yang digunakan untuk beroperasi situs-situs perjudian seperti Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Kepolisian berhasil menangkap pelaku, hal ini patut dihargai sebagai upaya nyata untuk mencegah kejadian serupa terulang. Namun, jika kita lihat lebih dalam, kejadian ini hanyalah bagian atas es yang tenggelam dari sebuah krisis yang lebih dalam dan mendasar. Masalah utama dalam meningkatnya permainan judi online saat ini bukan karena penggunaan teknologi digital yang semakin canggih, tetapi karena pengguna secara tidak terkendali melupakan nilai dan etika yang seharusnya mereka pegang. Pertanyaan yang muncul adalah: apakah perkembangan teknologi benar-benar membawa kemajuan bagi bangsa, atau justru menjadi masalah karena kurangnya kesadaran hukum dan nilai moral di tengah masyarakat?

Krisis Moral dan Ilusi Kekayaan Instan

Fenomena taruhan online menunjukkan adanya perubahan nilai yang membuat orang khawatir di tengah masyarakat. Banyak orang terjebak dalam pola pikir ingin cepat kaya dengan usaha sedikit, dan hal itu sering dimanipulasi oleh algoritma di situs-situs perjudian. Teknologi, dalam hal ini, berubah menjadi “jebakan” yang memanfaatkan kelemahan psikologis manusia. Lebih lanjut, rendahnya pemahaman tentang digital dan hukum membuat banyak orang terjebak dalam siklus kejahatan pencucian uang. Banyak orang masyarakat dengan mudah memberikan akses data pribadi dan informasi rekening mereka kepada pihak ketiga demi mendapatkan keuntungan sejenak, tanpa menyadari bahwa mereka sebenarnya berperan dalam pembentukan struktur
kejahatan yang lebih besar. Ketika situasi ini terbongkar, sering kali muncul alasan seperti “mencari penebusan” berupa faktor ekonomi atau hanya karena iseng. Namun, secara hukum, prinsip “ignorantia juris non excusat” bahwa ketidaktahuan seseorang tentang hukum tidak bisa menjadi alasan pembenaran tetap berlaku mutlak. Ketidaktahuan atau kepasrahannya seorang individu tidak bisa menghilangkan tanggung jawabnya terhadap dampak sosial yang muncul, seperti keruntuhan ekonomi keluarga, naiknya tindak kriminalitas sekunder, hingga tekanan psikologis yang akhirnya menyebabkan hilangnya martabat seseorang.

Pancasila sebagai Kompas Etika IPTEK

Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia tidak boleh dilakukan tanpa memperhatikan nilai-nilai yang ada. Sebagai dasar pemikiran bangsa, Pancasila harus menjadi petunjuk moral dalam setiap pembuatan dan penerapan teknologi. Praktik judi online bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Menurut Sila Kedua, yaitu “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” ilmu pengetahuan dan teknologi seharusnya digunakan untuk menjadikan manusia lebih manusiawi dan meningkatkan kualitas hidup serta martabatnya. Bukan justru sebaliknya, yaitu memanfaatkan kelemahan manusia sebagai bahan bisnis ekonomi
dengan memanfaatkan algoritma perjudian. Sementara itu, Sila Kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” mengharapkan bahwa perkembangan teknologi membawa manfaat bagi kehidupan bersama seluruh rakyat Indonesia. Permainan judi online justru memperlebar kesenjangan ekonomi yang sangat parah; uang dari masyarakat kecil terhisap ke tangan kelompok kriminal lintas negara, sehingga muncul masalah kemiskinan struktural baru yang sangat merugikan sistem sosial nasional. Oleh karena itu, hukum tidak boleh hanya berupa aturan-aturan teknis dan administratif semata, tetapi harus berkembang maju dengan mengacu pada prinsip Salus populi suprema lex esto, yang berarti keselamatan dan kesejahteraan rakyat merupakan hukum yang paling utama.

Langkah Strategis: Membangun Ekosistem Digital yang Ber-Pancasila

Untuk menghadapi tantangan ini, diperlukan langkah-langkah yang preventif dan terencana, bukan hanya melakukan penegakan hukum secara reaktif saja. Pertama, pemerintah perlu memperkuat kekuasaan digital dengan menggabungkan sistem pengawasan yang menggunakan kecerdasan buatan untuk mendeteksi aktivitas yang mencurigakan sejak dini. Namun, teknologi sehebat apa pun tidak akan berfungsi dengan baik jika masyarakat tidak memiliki pengetahuan cukup tentang penggunaan teknologi dan nilai-nilai moral yang baik. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan perlu dicampurkan dengan pembelajaran literasi digital dalam kurikulum sekolah agar masyarakat masa depan bisa menggunakan media sosial secara bijak. Kedua, dunia pendidikan dan sektor swasta perlu bekerja sama dalam mendorong semangat teknologi berbasis manusia teknologi yang diciptakan untuk memberi manfaat bagi manusia, bukan untuk memanfaatkan psikologinya. Perbankan, sebagai pusatnya ekonomi, perlu memperketat prosedur mengenal pelanggan (KYC) agar dapat menutup celah-celah yang bisa dimanfaatkan untuk transaksi tidak sah. Terakhir, kesadaran kolektif masyarakat adalah pertahanan terakhir. Kita perlu menghentikan cara berpikir yang menganggap permainan judi
online sebagai hiburan atau keadaan tak terhindarkan, dan melihatnya sebagai ancaman nyata terhadap kedaulatan bangsa.
Akhirnya, masa depan sebuah bangsa tidak tergantung pada seberapa maju teknologi yang kita punya, melainkan pada keputusan moral yang diambil oleh manusia yang mengurus teknologi tersebut. Kita harus memilih: apakah kita akan membiarkan teknologi menghancurkan tatanan sosial, atau menjadikannya alat untuk mewujudkan kemajuan peradaban yang adil, beradab, dan bermartabat. Keputusan ada di tangan kita sendiri, dan Pancasila adalah pedoman yang paling utama untuk kita ikuti.

Daftar Pustaka

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (2025). Polri ungkap sindikat judi online jaringan internasional, sita Rp16,4 miliar dan bekukan 76 rekening. Diakses dari

https://www.ppatk.go.id/news/read/1518/polri-ungkap-sindikat-judi-online-jaringan-internasiona l-sita-rp164-miliar-dan-bekukan-76-rekening.html

Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Castells, M. (2010). The Information Age: Economy, Society, and Culture. Wiley-Blackwell.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2016). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Kemendikbud.

Prasetyo, T., & Barkatullah, A. H. (2012). Filsafat, Teori, & Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat yang Adil dan Bermartabat. Jakarta: Rajawali Pers.

Sitompul, J. I. (2021). Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa.

Sujatmoko, E. (2010). Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Jurnal Konstitusi, 7(1), 1–22.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2024). Siaran pers: Darurat judi online di ruang digital Indonesia.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Oleh : Maulidia Keysha Putri S, Talitha Rifda Apsarani, Valenty Zevania Jennifer D (Universitas Brawijaya)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Melawan Hegemoni Pemuda Pasar Owo Owo

Hegemoni adalah suatu bentuk dominasi yang tidak selalu dilakukan secara paksa, tetapi seringkali berlangsung secara halus dan ideologis, melalui kontrol budaya, nilai, dan cara berpikir masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari, hegemoni dapat terlihat dalam praktik ekonomi, sosial, dan budaya yang dianggap wajar oleh masyarakat luas.

Kebudayaan Mengkeramatkan Pantangan Makan Lele di Desa Medang Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan

Penduduk di setiap wilayah memiliki ciri khas dan keunikan tersendiri, seperti di Desa Medang Kecamatan Glagah Kabupaten lamongan. Kabupaten lamongan yang kerap dijuluki kota soto ini memiliki keunikan tersendiri, dengan ikon bandeng lele kabupaten lamongan ini eksis dan menarik. Kebudayaan di wilayah ini masih sangat dipegang teguh dan kental, salah satunya adalah pantangan makan lele.

Musisi Jalanan Di Kayu Tangan

Pinggiran jalan Kayu Tangan terdapat seniman musik jalanan yang biasa menampilkan pertunjukan musik di Kayu Tangan. Uniknya di sepanjang jalan Kayu Tangan terdapat 4-7 grup musik. Mereka biasa terdiri dari 5-6 anggota di setiap grup musik. Pertunjukan musik yang ditampilkan oleh musisi jalanan tersebut bisa dinikmati masyarakat yang singgah di sepanjang Kayu Tangan dan hanya membayar sukarela atau bisa gratis

Musik Remix dan Kesenian Bantengan: Pergeseran Nilai atau Pembaruan?

Lebih dari sekadar tarian, Bantengan adalah jantung budaya masyarakat Malang, sebuah perpaduan antara seni, spiritualitas, dan keberanian. Kesenian ini menampilkan sosok banteng sebagai tokoh utama, yang dimainkan oleh dua orang dalam satu kostum menyerupai banteng. Gerakan tarinya menggambarkan karakter seekor banteng liar, kuat, dan penuh energi.

UMKM Viral di Masa Sekarang : Maraknya Cafe Hidden Gems di Kota Malang

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus menunjukkan peran vital dalam perekonomian Indonesia, terlebih di era digital yang memudahkan penyebaran informasi dan promosi. Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, UMKM yang bergerak di bidang kuliner, khususnya kafe, mulai mengambil langkah inovatif dengan menghadirkan konsep hidden gem

Scroll to Top