Pendidikan tinggi sering kali diagungkan sebagai pusat keilmuan sekaligus benteng terakhir penjaga moralitas bangsa, di mana idealisme tentang manusia yang “beradab” didengungkan sebagai jati diri utama. Namun, realitas sosial hari ini justru menghadirkan kontradiksi yang menyesakkan melalui mencuatnya kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Berdasarkan laporan kronologis, kasus ini terungkap setelah para pelaku menyebarkan konten bermuatan asusila melalui grup percakapan digital yang merendahkan martabat rekan mahasiswa mereka sendiri (Kompas, 2026). Tragedi moral ini kian diperparah dengan temuan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara kolektif dalam jangka waktu tertentu, mencerminkan budaya permisif yang tumbuh di ruang private para mahasiswa tersebut.
Fenomena ini bukan sekadar catatan hitam dalam dunia akademik, melainkan cerminan krisis nilai dan degradasi etika di pendidikan tinggi. Pernyataan Menteri Pendidikan Tinggi yang menyebut kasus ini sebagai pelanggaran berat menunjukkan adanya ketimpangan antara kecerdasan intelektual dan kedewasaan moral (Detik, 2026). Secara normatif, tindakan ini merupakan pengkhianatan terhadap Pancasila, khususnya Sila Kedua, karena merendahkan martabat manusia. Peristiwa ini menjadi alarm bahwa sistem pendidikan belum mampu menjadikan nilai etika sebagai pedoman yang hidup. Tanpa kompas moral, ruang akademik berisiko melahirkan individu yang kehilangan empati dan permisif terhadap penyimpangan. Karena itu, integritas etis harus kembali ditegakkan agar kampus benar-benar menjadi ruang yang memanusiakan manusia.
Terjadinya kasus ini memunculkan pertanyaan yang tidak bisa lagi dihindari: Apakah pendidikan tinggi benar-benar sedang membentuk manusia yang beradab, atau justru hanya menghasilkan individu yang cerdas secara intelektual namun rapuh secara moral? Bagaimana mungkin ruang yang diagungkan sebagai pusat keilmuan justru menjadi tempat tumbuhnya perilaku yang merendahkan martabat manusia?
Ketimpangan Pendidikan Tinggi: Ketika Kecerdasan Tidak Berbanding Lurus dengan Moralitas
Adanya fenomena ini juga mencerminkan adanya ketimpangan dalam sistem pendidikan tinggi itu sendiri. Kampus kerap menitikberatkan pada pencapaian akademik dan penguasaan ilmu pengetahuan, sementara pembentukan karakter dan kepekaan moral belum tentu mendapat perhatian yang setara. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa pendidikan tinggi cenderung berfokus pada dimensi kognitif dibandingkan dimensi moral dan afektif (Harahap et al., 2024). Akibatnya, mahasiswa dapat memiliki kapasitas intelektual yang tinggi, tetapi tidak selalu diiringi dengan kemampuan bertindak secara etis dalam kehidupan sosial. Kondisi ini menunjukkan lemahnya integrasi pendidikan karakter dan nilai budaya dalam kehidupan kampus.
Ketidakseimbangan ini membuka ruang bagi munculnya perilaku yang tidak selaras dengan nilai kemanusiaan, bahkan di lingkungan yang terdidik. Tindakan pelecehan yang terjadi secara kolektif dalam ruang digital menunjukkan bahwa persoalan tidak berhenti pada individu, tetapi juga melibatkan dinamika kelompok yang memungkinkan terjadinya normalisasi. Lingkungan yang tidak memiliki budaya etis yang kuat cenderung permisif terhadap penyimpangan, termasuk kekerasan berbasis gender (Irfi et al., 2025).
Gagasan tentang pendidikan yang membudayakan nilai menjadi semakin relevan dalam membaca fenomena ini. Pendidikan idealnya membentuk manusia secara utuh, tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga matang secara moral dan sosial (Latif, 2020). Namun, realitas yang terjadi menunjukkan bahwa dimensi kebudayaan seperti rasa hormat, empati, dan kesadaran akan batas etis belum tumbuh secara kuat di lingkungan pendidikan tinggi. Pendidikan yang hanya berfokus pada aspek kognitif tanpa pembentukan karakter berpotensi mengabaikan nilai kemanusiaan (Juleha et al., 2025). Akibatnya, perilaku yang muncul justru bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi.
Tinjauan Kebudayaan Koentjaraningrat terhadap Penyimpangan Perilaku Mahasiswa
Kasus pelecehan seksual oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dapat dijelaskan melalui teori kebudayaan Koentjaraningrat. Kebudayaan adalah seluruh sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia yang diperoleh melalui proses belajar di tengah masyarakat. Wujud pertama kebudayaan bersifat abstrak, berupa ide, nilai, dan norma dalam pikiran manusia. Isi percakapan para pelaku tersebut menunjukkan kegagalan dalam menghayati etika akademik dan nilai kemanusiaan. Hal ini secara jelas melanggar Sila Kedua Pancasila, yaitu “Kemanusiaan yang adil dan beradab,” yang menegaskan penghormatan terhadap martabat sesama. Selain itu, pola pikir tersebut melanggar Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan martabat individu. Lintang (2026) menilai kejadian ini sebagai tanda gagalnya pemahaman tentang kesetaraan gender di lingkungan pendidikan.
Wujud kedua kebudayaan adalah sistem sosial yang terdiri atas aktivitas serta tindakan nyata manusia yang saling berinteraksi. Koentjaraningrat menjelaskan bahwa sistem sosial mencakup seluruh kegiatan manusia yang saling bergaul menurut pola-pola tertentu. Pada kasus ini, pola tingkah laku tersebut terlihat melalui komunikasi di media digital seperti aplikasi LINE dan WhatsApp, khususnya seperti penyebaran konten dan komentar tidak pantas. Perbuatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya dalam kategori kekerasan seksual berbasis elektronik. Susilaningtias (2026) menyebutkan bahwa hambatan dalam menangani kasus seperti ini sering kali muncul karena adanya ketimpangan relasi kuasa dalam pergaulan. Selain itu, kebiasaan anggota grup lainnya yang memilih diam dan tidak menegur percakapan tersebut menunjukkan bahwa sistem sosial yang terbentuk sedang tidak sehat.
Hubungan antara pihak universitas dengan para pelaku juga merupakan bagian dari wujud kedua kebudayaan dalam bentuk sistem sosial resmi. Universitas melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual melakukan tindakan nyata untuk menegakkan aturan yang telah dilanggar. Pemberian sanksi berupa penghentian sementara status akademik dilakukan berdasarkan Peraturan Rektor UI Nomor 91 Tahun 2022. Langkah ini diambil untuk menjaga ketenangan kampus serta menunjukkan tanggung jawab sistem terhadap pelanggaran nilai budaya. Secara keseluruhan, kasus ini membuktikan bahwa pikiran yang buruk akan melahirkan tindakan yang melecehkan. Oleh karena itu, diperlukan perubahan pendidikan karakter yang mendalam untuk memperbaiki cara berpikir mahasiswa agar lebih beradab. Pendidikan tinggi harus berhasil membentuk karakter mahasiswa yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia.
Kasus ini menegaskan bahwa pendidikan tinggi saat ini masih menghadapi ketimpangan antara pengembangan intelektual dan pembentukan moral. Kampus yang seharusnya menjadi ruang aman dan beradab justru dapat menjadi tempat munculnya perilaku yang merendahkan martabat manusia ketika nilai-nilai etika tidak benar-benar diinternalisasi. Hal ini menunjukkan bahwa kecerdasan akademik saja tidak cukup tanpa diiringi dengan kesadaran moral dan empati sosial.
Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih serius untuk mengintegrasikan pendidikan karakter dalam kehidupan kampus, tidak hanya dalam bentuk teori, tetapi juga dalam praktik sehari-hari. Penegakan aturan, pembentukan budaya saling menghargai, serta keberanian untuk menolak normalisasi perilaku menyimpang harus menjadi komitmen bersama. Dengan demikian, pendidikan tinggi diharapkan mampu kembali pada perannya sebagai tempat membentuk manusia yang tidak hanya cerdas, tetapi juga beradab dan bertanggung jawab.
Oleh : Muhammad Qafka, Zara Nur Fadila, Dinar Rafika Rahmawati, Gracias Layla Ginarsih, Fariq Nur Faizi (Universitas Brawijaya)




