“Menjadikan Pancasila ‘Kompas’ dalam Membangun Ruang Aman yang Inklusif”

Kasus Kekerasan Seksual Digital di Lingkungan Akademik

Beberapa waktu lalu, publik kembali dikejutkan dengan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Universitas Indonesia, tepatnya di Fakultas Hukum. Kasus ini mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan dalam grup chat yang berisi ujaran bernada pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi bahkan dosen perempuan. Yang lebih mengejutkan, pelaku diduga bukan satu atau dua orang, melainkan 16 mahasiswa laki-laki yang tergabung dalam grup tersebut. Berdasarkan laporan yang dirilis dari BBC News Indonesia (2026) menyebutkan bahwa setelah dilakukan pendataan, jumlah korban mencapai 27 orang, terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen. Ironisnya, tindakan ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2025, namun baru terungkap setelah korban dan bukti percakapan viral di media sosial. Peristiwa ini bukan hanya memicu kemarahan publik, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar “mengapa kekerasan seksual di lingkungan akademik bisa terjadi begitu lama tanpa penanganan serius?”

Dampak Psikologis dan Kekerasan Digital di Kampus

Dalam kehidupan kampus, seharusnya universitas menjadi ruang aman untuk belajar dan berkembang. Namun, kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak selalu terjadi secara fisik, tetapi juga dapat terjadi secara verbal maupun digital. Para korban mengaku mengalami tekanan psikologis karena harus beraktivitas di lingkungan yang sama dengan pelaku, bahkan merasa tidak nyaman saat mengikuti perkuliahan. Hal ini menunjukkan bahwa dampak kekerasan seksual tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga dapat memengaruhi kesehatan mental, rasa aman, dan kepercayaan diri korban dalam jangka panjang. Para ahli
juga menegaskan bahwa pelecehan seksual di ruang digital memiliki dampak psikologis yang sama beratnya dengan pelecehan langsung.

Pelanggaran Hukum dan Hak Asasi Manusia

Dalam konteks hukum, tindakan tersebut jelas melanggar prinsip perlindungan terhadap martabat manusia. Indonesia sendiri telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menegaskan bahwa segala bentuk pelecehan, termasuk verbal dan digital, dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual. Selain itu, dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan rasa aman. Artinya, mahasiswa dan dosen di lingkungan kampus berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual. Jika lingkungan akademik justru menjadi tempat terjadinya pelecehan, maka hak tersebut telah dilanggar.

Budaya Diam dan Lemahnya Sistem Pencegahan

Kasus ini juga menunjukkan adanya budaya diam yang masih kuat dalam masyarakat kampus. Banyak korban yang memilih bungkam karena takut tidak dipercaya, takut disalahkan, atau khawatir berdampak pada kehidupan akademiknya. Padahal, sikap diam justru membuat pelaku merasa aman dan mengulangi perbuatannya. Fenomena ini bukan pertama kali terjadi di lingkungan perguruan tinggi, dan sering kali kasus baru terungkap setelah bukti menyebar ke publik. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus masih perlu diperkuat.

Tinjauan Kritis Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila

Jika ditinjau dari nilai-nilai Pancasila, kekerasan seksual jelas bertentangan dengan sila kedua, yaitu “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, karena tindakan tersebut merendahkan martabat manusia dan mengabaikan rasa kemanusiaan. Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, karena korban tidak mendapatkan rasa aman dan keadilan dalam lingkungan pendidikan. Kampus sebagai lembaga pendidikan seharusnya menjadi contoh penerapan nilai kemanusiaan dan keadilan, bukan justru menjadi tempat terjadinya pelanggaran nilai tersebut. Kasus kekerasan seksual di Universitas Indonesia menjadi pengingat bahwa lingkungan pendidikan tidak selalu bebas dari kekerasan. Kampus bukan hanya tempat menuntut ilmu, tetapi juga tempat yang harus menjamin keamanan dan kenyamanan bagi seluruh sivitas akademika. Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas, transparan, dan berpihak pada korban agar kasus serupa tidak terulang. Jika kekerasan seksual terus dianggap sebagai masalah kecil atau hanya diselesaikan secara internal tanpa transparansi, maka budaya kekerasan akan terus berulang. Peristiwa ini seharusnya menjadi cermin bagi seluruh institusi pendidikan di Indonesia bahwa menjaga keamanan dan martabat manusia adalah tanggung jawab bersama. Pendidikan bukan hanya tentang ilmu pengetahuan, tetapi juga tentang membangun lingkungan yang beradab dan manusiawi. Jika kampus gagal menciptakan ruang aman, maka tujuan pendidikan itu sendiri menjadi dipertanyakan.

Anomali Etis dan Diskoneksi Moralitas Akademik

Fenomena kekerasan di ruang digital ini sebenarnya merupakan anomali etis yang mencolok. Dalam buku Pendidikan Pancasila, Pancasila sebagai sistem etika bukanlah sekadar doktrinhafalan, melainkan pedoman normatif yang memberikan tuntunan moral dalam bersikap (Amri, 2018). Ketika 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang secara teoritis dibekali dengan pemahaman etika dan keadilan malah menjadi pelaku, ini menunjukkan diskoneksi fatal antara kecerdasan intelektual dan dimensi moralitas. Sebagaimana dijelaskan oleh (Priwardani et al., 2023), nilai kemanusiaan pada sila kedua menuntut penghormatan penuh terhadap harkat manusia. Pelaku telah melanggar prinsip “beradab” karena mengobjektifikasi rekan sejawatnya, sehingga tindakan tersebut secara filosofis mencabut hak mereka untuk disebut sebagai insan akademis yang beradab. Persoalan ini juga disoroti oleh (Sasqiandini et al., 2025) dalam penelitiannya, yang menekankan bahwa pelanggaran etika di kampus, khususnya kekerasan seksual, bukan sekadar kasus personal, melainkan ancaman nyata bagi integritas institusi pendidikan. Ruang digital, meskipun tidak memiliki batas fisik, tetap terikat oleh norma kesusilaan yang bersumber dari Pancasila. Kebebasan berpendapat atau berkomunikasi dalam grup WhatsApp bukanlah lisensi untuk merendahkan martabat orang lain. (Brahmandika, 2024) menegaskan bahwa pengamalan sila kedua harus menjadi landasan etis dalam setiap kebijakan, yang berarti bahwa tanpa kesadaran moral, kebijakan hukum secanggih apa pun akan gagal melindungi warga negara di lingkungan kampus.

Reformasi Sistem Penanganan dan Pendidikan Seksual

Ketidakmampuan kampus dalam mendeteksi dan menindak kasus ini sejak awal mencerminkan kegagalan kolektif. (Audi M et al., 2024) berargumen bahwa isu kekerasan seksual di kampus di Indonesia menuntut reformasi pendidikan yang tidak hanya berfokus pada kurikulum, tetapi juga pada internalisasi nilai Pancasila yang aplikatif. Pendidikan seksual yang berlandaskan pada nilai kemanusiaan harus diintegrasikan, bukan hanya diserahkan pada mekanisme penanganan kasus setelah korban jatuh. Langkah ideal yang ditawarkan oleh (Kurniaty, 2025) mengenai pentingnya model penanganan yang berkeadilan dan transparan harus segera diadaptasi oleh setiap universitas, termasuk UI, untuk memastikan bahwa sistem sanksi tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan hak-hak korban.

Pancasila sebagai Kompas Moral Menuju Ruang Aman yang Inklusif

Pada akhirnya, membangun ruang aman yang inklusif menuntut sinergi antara kesadaran mahasiswa dan ketegasan birokrasi. Pancasila harus diposisikan sebagai kompas moral yang mampu menavigasi perilaku civitas akademika di tengah arus disrupsi digital. Jika kita membiarkan kampus kehilangan nilai “kemanusiaan yang adil dan beradab,” maka kita sebenarnya sedang membiarkan institusi pendidikan kehilangan esensinya sebagai persemaian peradaban. Kampus harus kembali menjadi benteng etika, di mana setiap individu diperlakukan dengan penuh penghormatan dan keadilan, sesuai dengan mandat sila kedua Pancasila

Daftar Pustaka

Amri, S. R. (2018). Pancasila Sebagai Sistem Etika. Voice of Midwifery, 8(1), 760- 768.

Audi M, N., Pramesti, A. S. A., Mitra, R., Oktavia, Z., Munawarah, L., Kesumadewi, D., &

Hudi, I. (2024). Upaya Penegakan Nilai-Nilai Pancasila dalam Rangka Mengatasi Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus di Riau. JRIME: Jurnal Riset Manajemen dan Ekonomi, 2(2), 148-159.

BBC News Indonesia. (2026, April 14). Kasus kekerasan seksual di FH UI terungkap: Mahasiswa dan dosen jadi korban. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cg544y6r4j7o

Brahmandika, L. (2024). Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Landasan Etis dalam Kebijakan Perlindungan Perempuan Dari Kekerasan Seksual. CIVICS: Jurnal Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan, 9(2), 542-551.

Hukumonline. 14 April 2026. “BEM UI Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di FH UI, Dorong Sanksi dan Audit Investigasi.” Diakses 2 Mei 2026. https://www.hukumonline.com/berita/a/bem-ui-kawal-kasus-dugaan-kekerasan-seksual-di-fh-ui–dorong-sanksi-dan-audit-investigasi-lt69de145a01dac/

Kalteng Pos. 14 April 2026. “Korban Dugaan Pelecehan di FH UI Mencapai 27 Orang, Selain Mahasiswi Ada Juga Dosen.” Diakses 9 Mei 2026. https://kaltengpos.jawapos.com/nasional/2604140043/korban-dugaan-pelecehan-di-fh-ui-mencapai-27-orang-selain-mahasiswi-ada-juga-dosen.

Kurniaty, Y. (2025). Model Ideal Penanganan dan Sanksi Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang Berkeadilan (Ringkasan Disertasi). Program Studi Hukum Program Doktor, Universitas Islam Indonesia.

Priwardani, A. N., Monica, A. A. D., & Yaasiin, M. N. F. (2023). Pancasila Sebagai Sistem Etika. Indigenous Knowledge, 2(3), 226-231.

Sasqiandini, M., Ghefira, N., & Ghifary, M. A. (2025). Pelanggaran Etika di Universitas Pancasila: Dugaan Pelecehan Seksual Mengguncang Integritas Kampus. Harmoni Pendidikan: Jurnal Ilmu Pendidikan, 2(1), 148-156.

Oleh : Najwa Putri Mahiyla, Shabira Farsya Khairani, Ummi Lathifah Khairunnisa (Universitas Brawijaya)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Melawan Hegemoni Pemuda Pasar Owo Owo

Hegemoni adalah suatu bentuk dominasi yang tidak selalu dilakukan secara paksa, tetapi seringkali berlangsung secara halus dan ideologis, melalui kontrol budaya, nilai, dan cara berpikir masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari, hegemoni dapat terlihat dalam praktik ekonomi, sosial, dan budaya yang dianggap wajar oleh masyarakat luas.

Kebudayaan Mengkeramatkan Pantangan Makan Lele di Desa Medang Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan

Penduduk di setiap wilayah memiliki ciri khas dan keunikan tersendiri, seperti di Desa Medang Kecamatan Glagah Kabupaten lamongan. Kabupaten lamongan yang kerap dijuluki kota soto ini memiliki keunikan tersendiri, dengan ikon bandeng lele kabupaten lamongan ini eksis dan menarik. Kebudayaan di wilayah ini masih sangat dipegang teguh dan kental, salah satunya adalah pantangan makan lele.

Musisi Jalanan Di Kayu Tangan

Pinggiran jalan Kayu Tangan terdapat seniman musik jalanan yang biasa menampilkan pertunjukan musik di Kayu Tangan. Uniknya di sepanjang jalan Kayu Tangan terdapat 4-7 grup musik. Mereka biasa terdiri dari 5-6 anggota di setiap grup musik. Pertunjukan musik yang ditampilkan oleh musisi jalanan tersebut bisa dinikmati masyarakat yang singgah di sepanjang Kayu Tangan dan hanya membayar sukarela atau bisa gratis

Musik Remix dan Kesenian Bantengan: Pergeseran Nilai atau Pembaruan?

Lebih dari sekadar tarian, Bantengan adalah jantung budaya masyarakat Malang, sebuah perpaduan antara seni, spiritualitas, dan keberanian. Kesenian ini menampilkan sosok banteng sebagai tokoh utama, yang dimainkan oleh dua orang dalam satu kostum menyerupai banteng. Gerakan tarinya menggambarkan karakter seekor banteng liar, kuat, dan penuh energi.

UMKM Viral di Masa Sekarang : Maraknya Cafe Hidden Gems di Kota Malang

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus menunjukkan peran vital dalam perekonomian Indonesia, terlebih di era digital yang memudahkan penyebaran informasi dan promosi. Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, UMKM yang bergerak di bidang kuliner, khususnya kafe, mulai mengambil langkah inovatif dengan menghadirkan konsep hidden gem

Scroll to Top