“Kanjuruhan dan Wajah Buram Penegakan Hukum di Negeri Demokrasi”
Pasal 28A UUD 1945: ‘Setiap orang berhak untuk hidup, serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya’.
Lantas apa artinya hak hidup jika negara, yang seharusnya melindunginya justru menjadi provokator kematian massal?.








