Apabila usul ditolak tanpa ditimbang
suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan,
dituduh subversif dan mengganggu keamanan
maka hanya ada satu kata : lawan!
Wiji Thukul
Penggalan puisi karya Wiji Thukul tersebut menjadi api abadi dalam menyalakan semangat rakyat. Semangat dalam menyuarakan keberanian dan perlawanan terhadap ketidakadilan yang dibiarkan hidup terlalu lama. Keadilan yang hilang dan tidak kunjung ditemukan menjelma menjadi luka lama yang terus diwariskan menembus batas waktu, bergeser dari satu generasi ke generasi baru dan melewati dinamika pergantian kekuasaan yang tamak.
Ironisnya, sampai saat ini masih banyak orang-orang yang menuntut keadilan itu, dari hak-hak yang dirampas, suara-suara yang dibungkam, dan anggota keluarga yang dipaksa dihilangkan. Dikutip dari KontraS, pada periode Juli 2024 hingga Juni 2025 terjadi sebanyak 602 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota Polri. Dari angka tersebut, 38 peristiwa adalah penyiksaan, dengan korban sebanyak 86 jiwa, 10 diantaranya meninggal dunia dan 76 lainnya mengalami luka-luka. Data dari lapangan menunjukkan bahwa betapa nyata penderitaan dan ketidakadilan yang dialami oleh rakyat.
Sejak 18 Januari 2007, setiap Kamis sore, di depan Istana Negara, di pusat Kota Jakarta. Seruan meminta keadilan masih terus menggema. Sejumlah orang berdiri menatap istana menjulang di seberang jalan dengan luka yang tak kunjung sembuh. Inilah Aksi Kamisan, sebuah aksi rutin menagih janji keadilan. Di bawah bayang-bayang tragedi, mereka setia berdiri.
18 Tahun Menanti Keadilan
Selama hampir dua dekade, aksi ini rutin dilaksanakan setiap hari kamis sore di setiap minggu. Oleh karena itu, aksi ini dikenal dengan nama Aksi Kamisan. Aksi Kamisan adalah aksi damai yang diprakarsai oleh keluarga korban pelanggaran HAM berat. Ibu Sumarsih, ibunda Bernadus Realino Norma Irmawan atau Wawan, mahasiswa korban peluru nyasar yang tewas dalam Tragedi Semanggi 1 tahun 1998. Suciwati, istri aktivis HAM, Munir Said Thalib yang tewas diracun, dan Bedjo Untung, keluarga penyintas dan korban pembunuhan politik masa lalu.
Aksi Kamisan menyampaikan pesan yang keras. Keadilan bukanlah suatu yang bisa ditunda. Tuntutan tersebut bukanlah tuntutan yang berlebihan. Desakan itu bersandar pada dasar negara kita sendiri, yakni Pancasila. Sila kelima pada Pancasila yang berbunyi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” bukan hanya sekadar kalimat biasa, melainkan janji bahwa negara wajib memastikan setiap rakyatnya diperlakukan secara adil. Janji tersebut didukung oleh Pasal 28D ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dan perlakuan hukum yang adil. Eksistensi rakyat yang terus berdiri menagih kebenaran merupakan denyut paling jujur dari sebuah demokrasi.
Demokrasi Tanpa Kepastian
Dalam negara demokrasi, kebebasan bersuara dijamin oleh konstitusi. Dalam UUD 1945 Pasal 28 E Ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Jaminan ini menunjukkan bahwa masih ada ruang
di negara untuk rakyat menyampaikan pandangannya tanpa rasa takut. Aksi Kamisan adalah bentuk demokrasi rakyat yang dilakukan dengan damai dan tanpa kekerasan terpanjang di Indonesia selama delapan belas tahun. Karena sejatinya, demonstrasi bukanlah ujar kebencian kepada negara tetapi bentuk kepedulian rakyat kepada negara. Dalam konsep negara demokrasi, suara rakyat memang tidak boleh diabaikan. Bahkan, pada
pemikiran klasik, terdapat adagium yang berbunyi “Vox populi, Vox dei, Suara rakyat adalah suara Tuhan”, frasa latin ini bukan hanya sekadar kata-kata, ia mengingatkan bahwa sumber legitimiasi kekuasaan bukan berada pada bangunan-bangunan tinggi atau jabatan, melainkan pada rakyat yang memberikan mandat.
Di beberapa kesempatan, Aksi Kamisan membawakan isu yang menyentil demokrasi di negeri ini, seperti pada Aksi Kamisan ke-878 menuntut negara tuntaskan pelanggaran HAM berat, Aksi Kamisan ke 879 yang menyoroti maraknya regulasi dan undang-undang yang
disahkan pemerintah terlalu cepat tanpa melibatkan masyarakat. Bagi keluarga korban dan aktivis HAM, pola ini tidak hanya menunjukkan prosedur demokrasi yang makin formalistik, tetapi juga memperlihatkan kecenderungan negara mengambil keputusan besar secara tertutup sambil menyingkirkan partisipasi warga. Pelaksanaan Aksi Kamisan menandakan bahwa demokrasi di Indonesia masih hidup, meski ruangnya sempit, tidak berbalas, dan mengalami kemunduran.
Harapan Demokrasi
Delapan belas tahun berlangsung, keberlanjutan Aksi Kamisan menyiratkan luka yang belum kering. Suara korban masih diabaikan, surat yang tidak kunjung dibalas pemimpin kekuasaan, dan kasus pelanggaran HAM hanya menjadi catatan sejarah tanpa penyelesaian, itu membuat Pancasila masih kehilangan maknanya.
Salah satu korban yaitu terkait dengan kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM, Munir Said Thalib, harus segera tuntas agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan. “HAM itu bukan sesuatu yang bisa didapat dengan mudah, pasti harus diperjuangkan. Ini bukan persoalan kita melawan siapa pun, tetapi soal keadilan untuk keluarga Cak Munir,” ujar Bivitri dalam acara Bedah dan Diskusi Buku berjudul Kami Sudah Lelah dengan Kekerasan yang digelar di Gedung Tempo Media Group, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (10/10/2025). “Cak Munir dibunuh agar kerja-kerja pembela HAM berhenti dan agar kita semua takut. Kalau kita gagal, mungkin kita tinggal menunggu siapa lagi yang akan diracun,” ucapnya
Sekretaris Jenderal Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) itu. “Pertanyaannya bukan soal yakin atau tidak yakin, tapi apakah kita akan terus memperjuangkan kasus Munir? Jawabannya iya, ini harus diperjuangkan sampai tuntas,” tegasnya.
Untuk menghidupkan keadilan tentunya sangat diperlukan aksi nyata dari berbagai pihak yang pertama tentunya dari pemerintahan itu sendiri, yaitu dengan membuka kembali dan mempercepat penyelesaian kasus-kasus yang prioritas itu sendiri agar terlaksana dengan cepat tentu libatkan tim independen serta memastikan transparasi proses hukum melalui laporan publik yang bisa diakses. Yang kedua lembaga penegak hukum tentunya wajib untuk menjaga integritas dengan menetapkan standar waktu penanganan perkara, memberikan sanksi berat bagi aparat yang menghambat proses, dan kurang lebihnya melibatkan investigasi independen untuk beberapa kasus yang sensitif.
Dan tentunya masyarakat itu sendiri yang tentunya memiliki peran penting dengan aktif terlibat dalam forum publik, menyebarkan informasi yang benar, serta membangun komunitas dukungan bagi korban agar mereka tidak berjuang sendirian. Dan yang terakhir dan terpenting yaitu media, media juga harus menjalankan fungsinya sebagai pengawas dengan menghadirkan liputan investigasi dan memberi ruang aman bagi korban untuk bersuara.
Perubahan akan berjalan lebih cepat dan menjadi kenyataan bukan angan-angan, jika seluruh lembaga bersedia untuk berpartisipasi maka simbol payung hitam dalam Aksi Kamisan bukan hanya penanda luka masa lalu, tetapi juga pengingat bahwa keadilan dapat diwujudkan melalui kerja kolektif yang berkelanjutan.
Dea Lutvebrisa Miftakhul Fatekah, Raya Azzahra Kinanti, Shandy Lian Nabhani, Sarah Fadlilatun Nisa
Universitas Brawijaya




