Pemilihan umum merupakan salah satu wujud nyata dari pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Melalui pemilu, masyarakat mempunyai hak untuk memilih pemimpin negara yang dianggap mampu membawa negara menuju arah yang lebih baik. Dalam pelaksanaannya, pemilu memiliki asas penting yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER JURDIL). Asas tersebut bertujuan untuk menjamin bahwa setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas tanpa tekanan, serta memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung secara transparan dan adil. Namun, dalam praktiknya pemilu tidak selalu berjalan dengan suasana yang kondusif. Perbedaan pilihan politik yang seharusnya menjadi hal yang wajar dalam demokrasi justru berubah menjadi sumber pertentangan. Banyak hubungan pertemanan, keluarga, bahkan hubungan sosial di masyarakat menjadi renggang hanya karena perbedaan pilihan presiden. Kondisi ini menunjukkan bahwa nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara belum sepenuhnya diterapkan dalam kehidupan demokrasi masyarakat Indonesia.
Fenomena polarisasi politik mulai terlihat secara nyata sejak pemilu tahun 2014 dan semakin kuat pada tahun 2019. Pada masa tersebut, kontestasi politik di Indonesia tidak hanya diwarnai oleh persaingan gagasan, tetapi juga oleh politik identitas yang memanfaatkan sentimen agama dan kelompok tertentu. Muncul istilah-istilah seperti ”Partai Allah” versus “Partai Iblis” yang digunakan untuk menstigma kelompok yang memiliki pilihan politik berbeda. Di era post-truth, kondisi tersebut semakin diperparah oleh maraknya penyebaran disinformasi melalui media sosial. Provokator politik sering memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan berita palsu, propaganda, dan narasi yang memancing emosi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan isu agama dan identitas kelompok. Media sosial juga sering menciptakan ruang interaksi yang terbatas pada kelompok yang memiliki pandangan politik yang sama. Akibatnya, masyarakat hanya terpapar pada informasi yang memperkuat keyakinan mereka sendiri dan cenderung menolak informasi yang berbeda. Situasi ini membuat stigma terhadap kelompok lain semakin menguat dan menyebabkan narasi provokatif menjadi sulit dikoreksi.
Fenomena ini semakin diperkuat oleh peran influencer dan tokoh publik. Sebagai figur yang memiliki banyak pengikut, apa yang mereka sampaikan dapat dengan mudah memengaruhi opini masyarakat. Ketika seorang influencer menyatakan dukungannya terhadap calon presiden tertentu, banyak pengikutnya yang ikut terbawa arus tanpa melakukan pertimbangan yang matang. Dalam banyak kasus, masyarakat lebih cenderung mengikuti pilihan tokoh yang mereka idolakan daripada menilai secara objektif visi, misi, serta program kerja yang ditawarkan oleh para kandidat. Selain itu, ketidaktahuan politik juga menjadi faktor yang memperburuk kondisi tersebut. Rendahnya pemahaman masyarakat mengenai sistem demokrasi, serta pentingnya kebijakan publik membuat sebagian pemilih mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar. Provokator yang memanfaatkan kondisi ini untuk menyebarkan hoaks, isu-isu yang bersifat memecah belah masyarakat. Akibatnya, masyarakat lebih mudah terpengaruh oleh slogan politik, simbol identitas, serta narasi emosional daripada melakukan penilaian rasional terhadap rekam jejak dan kemampuan calon pemimpin.
Apabila kondisi ini terus berlanjut, maka potensi disintegrasi sosial akan semakin meningkat. Perbedaan pilihan politik dapat menimbulkan konflik antar kelompok, menurunkan tingkat kepercayaan sosial, serta menimbulkan rasa terpinggirkan pada sebagian masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan literasi politik masyarakat agar mereka mampu memahami proses demokrasi secara lebih baik, bersikap kritis terhadap informasi yang beredar, serta menghargai perbedaan pilihan politik sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat. Dengan demikian, pemilu dapat benar-benar menjadi sarana untuk memperkuat persatuan bangsa, bukan justru menjadi sumber perpecahan di tengah masyarakat. Pemilihan umum sebagai sarana demokrasi harusnya menjadi momentum untuk memperkuat persatuan bangsa. Namun dalam praktiknya, pemilu sering memunculkan polarisasi akibat provokasi, penyebaran disinformasi, seta rendahnya literasi politik masyarakat. Perbedaan pilihan politik yang seharusnya menjadi konflik sosial ketika masyarakat mudah terpengaruh oleh isu identitas propaganda, narasi emosional yang tersebar melalui media sosial.
Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama untuk meningkatkan literasi politik dan literasi digital masyarakat agar mampu memahami demokrasi secara lebih baik serta bersikap kritis terhadap informasi yang beredar. Pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan pengguna media sosial memiliki peran penting dalam menciptakan ruang demokrasi yang sehat dan saling menghargai perbedaan. Dengan meningkatnya kesadaran politik dan sikap toleransi, diharapkan pemilu di masa mendatang dapat berlangsung lebih damai serta menjadi sarana untuk persatuan dan kualitas demokrasi di Indonesia.
Daftar Pustaka
Atiyatunnajah, M., & Amna, W. S. (2023). Friksi Masyarakat dalam Inkompabilitas Pemilu dan Demokrasi Indonesia. Jurnal Kajian Konstitusi, 3(1). DOI: https://doi.org/10.19184/j.kk.v3i1.38545
Putri, N. E. (2017). Dampak Literasi Politik terhadap Partisipasi Pemilih dalam Pemilu. Jurnal Agregasi: Aksi Reformasi Government dalam Demokrasi, 5(1). DOI: https://doi.org/10.34010/agregasi.v5i1.219
Wahyuningratna, R. N., Wasisto, M. A., & Zempi, C. N. (2023). Sosialisasi Literasi Politik bagi Pemilih Pemula terhadap Indikasi Black Campaign Berbasis Politik Identitas melalui Sosial Media. Jurnal Abdimas Ilmiah Citra Bakti, 5(2). DOI: https://doi.org/10.38048/jailcb.v5i2.2359
Yunus, F. M., Yasin, T. H. M., & Rijal, S. (2023). Politik Identitas dan Politisasi Agama dalam Konteks Pemilu di Indonesia. Jurnal Sosiologi Dialektika Sosial, 9(2). DOI: https://doi.org/10.29103/jsds.v9i2.12590
Oleh : Diana Rachma (Universitas Negeri Malang)




