Pendahuluan
Raden Ajeng Kartini merupakan pelopor yang melawan tradisi demi pendidikan dan pembebasan. Namun, saat ini, narasi kemajuan tersebut seolah terhenti pada keberhasilan sekelompok perempuan di puncak karier. Secara konstitusional, Pancasila menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. Di era digital juga menjanjikan ruang yang lebih luas bagi perempuan untuk berkembang. Namun, ternyata ada beberapa data menunjukkan kenyataan yang berbeda, yang menunjukkan suatu ketimpangan gender yang masih nyata terjadi. Persentase tenaga kerja formal laki-laki lebih tinggi daripada perempuan, dan proporsi perempuan di posisi manajerial terus menurun (Larashati, 2022). Ketimpangan ini berasal dari struktur modernisme yang masih membawa budaya patriarki. Perempuan mulai didorong untuk aktif di ranah publik, tetapi tetap dibebani peran domestik yang tidak terbagi. Karena norma sosial mengenai pembagian peran gender, banyak perempuan akhirnya terpaksa masuk ke sektor informal. Di sektor ini, mereka tidak memiliki perlindungan hukum dan ekonomi yang memadai. Dan disisi lain banyak perempuan marginal juga masih terbelenggu oleh rendahnya literasi hukum dan ketakutan terhadap birokrasi yang rumit. Meskipun keterlibatan perempuan dalam pembangunan terus disuarakan sebagai bagian dari target SDGs, pada kenyataannya kesetaraan tersebut masih dangkal dan belum sepenuhnya menyentuh semua lapisan masyarakat. Esai ini berargumen bahwa kemajuan perempuan Indonesia di era modern saat ini memang ada. Namun, kemajuan itu bersifat eksklusif karena masih banyak perempuan yang terpinggirkan. Mereka terhambat oleh beban ganda, keterbatasan ekonomi, dan tatanan sosial yang belum sepenuhnya mendukung keadilan gender yang merata.
Pembahasan
Dunia modern saat ini menawarkan wajah yang sangat berbeda dibandingkan era Kartini. Akses pendidikan yang luas kini memungkinkan perempuan untuk mendapatkan pendidikan tinggi dan menduduki posisi penting di sektor publik. Secara konstitusional, nilai-nilai Pancasila telah memberikan dasar bagi pengakuan martabat perempuan sebagai manusia yang setara dalam berbangsa dan bernegara. Namun, narasi kemajuan ini seringkali hanya semu dan tidak menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Meskipun indikator formal menunjukkan peningkatan keterlibatan perempuan, kenyataannya kemajuan tersebut masih terjebak dalam cara pandang maskulin. Sejarah pembangunan cenderung didominasi oleh sudut pandang pria, sehingga peran nyata perempuan sering terlupakan dari catatan kesuksesan yang diakui secara nasional. Kritik utama terhadap fenomena ini adalah kemajuan tersebut tidak dirasakan merata oleh semua perempuan, terutama mereka yang berada di kelas ekonomi bawah dan wilayah marginal. Ketimpangan ini jelas terlihat dari kesenjangan partisipasi kerja. Jumlah tenaga kerja formal laki-laki masih jauh lebih banyak dibandingkan perempuan, bahkan proporsi perempuan di posisi manajerial sempat menunjukkan tren penurunan (Larashati, 2022).
Di balik angka-angka ini, terdapat realitas pahit tentang “beban peran ganda” yang muncul akibat pengaruh modernisme. Perempuan kini dituntut untuk produktif di sektor publik tetapi tetap harus memikul tanggung jawab domestik secara penuh karena struktur kekuasaan patriarki yang belum diubah. Ketimpangan perlakuan ini sering dipicu oleh norma sosial mengenai pembagian peran gender yang sudah mengakar. Hal ini berdampak pada dominasi pekerja perempuan di sektor informal (Huzaimi & Arisetyawan, 2023). Sektor ini sering menjadi pilihan terpaksa bagi perempuan demi menyeimbangkan peran rumah tangga, meskipun mereka harus menerima upah yang rendah dan juga perlindungan hukum yang terbilang sangat minim. Analisis mendalam menunjukkan bahwa kombinasi faktor sosial, budaya, dan ekonomi ini membuat tidak sedikit perempuan diluar sana yang akhirnya sulit untuk mendapatkan keadilan saat menghadapi diskriminasi. Kondisi ini kembali menegaskan bahwa masih banyak “Kartini-Kartini di masa kini, di pelosok desa, dan pasar tradisional yang belum terlihat dalam narasi kemajuan bangsa. Mereka membuktikan bahwa kemerdekaan sejati bagi seluruh perempuan Indonesia sampai saat ini masih menjadi tugas yang besar.
Kesimpulan
Kesetaraan yang dicapai perempuan Indonesia hari ini adalah kemajuan yang perlu dihargai, tetapi belum sepenuhnya layak untuk dirayakan. Meskipun akses pendidikan sudah terbuka lebar dan nilai-nilai konstitusi yang menjanjikan keadilan, tapi kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kemajuan ini masih bersifat eksklusif. Angka-angka statistik pembangunan sering kali tidak mencerminkan beban peran ganda yang dihadapi perempuan di ruang domestik, serta kerentanan ekonomi mereka yang terperangkap di sektor informal tanpa perlindungan. Narasi besar tentang kemodernan sering kali hanya mengabaikan perjuangan nyata perempuan di lapisan bawah. Kata merdeka bagi perempuan bukan hanya bebas bersekolah atau bekerja, tetapi juga bebas dari struktur patriarki dan hambatan sistemik yang menghalangi mereka para perempuan untuk menerima keadilan. Dan hingga kini tidak sedikit “Kartini” di pelosok negeri yang suaranya belum terdengar dan hak-haknya belum terlindungi secara hukum. Oleh karena itu, tantangan ke depan bukan hanya membuka kesempatan, tetapi juga memperbaiki tatanan sosial dan ekonomi agar kemajuan ini tidak hanya menjadi milik dari sebagian orang saja, melainkan menjadi kenyataan dan keadilan yang merata bagi setiap perempuan tanpa kecuali.
Daftar Rujukan
Feminisme binnen de smalle marge van een Javaanse regentenfamilie. “NRC Handelsblad”. Rotterdam, 14-05-1976. Geraadpleegd op Delpher op 20-04-2026, https://resolver.kb.nl/resolve?urn=KBNRC01:000025353:mpeg21:p018
Aryani, F. D., & Widyastuti, T. V. (2026). Pemberdayaan Perempuan Marginal melalui Edukasi Hukum dan Akses Keadilan. AKM: Aksi Kepada Masyarakat, 6(2), 423-436.
Huzaimi, F. D., & Arisetyawan, K. (2023). Analisis Partisipasi Perempuan di Sektor Informal. Independent: Journal of Economics, 3(3).
Larashati, L. (2022). Ketimpangan dan peningkatan kesetaraan gender dalam SDGs (Sustainable Development Goals). Jurnal Sains Edukatika Indonesia (JSEI), 4(2).
Rajab, B. (2009). Perempuan dalam modernisme dan postmodernisme. Sosiohumaniora, 11(3), 1.
Ritonga, D. (2021). Kartini masa kini; perempuan tangguh di era digital. Jurnal Studi Gender dan Anak , 8 (01), 33-49.
Soleman, D. (2023). Pancasila, Kesetaraan Gender, dan Perempuan Indonesia. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 3(2), 215-227.
Wibowo, T. U. S. H. (2022). Emansipasi dalam Bingkai Sejarah Perempuan. Preprint, Open Science Framework.
Oleh : Putri Dwi Ariani (Universitas Negeri Malang)




