Generasi digital merupakan kelompok individu yang tumbuh dan berkembang berdampingan dengan kecanggihan internet yang mampu mempermudah segala urusan. Sebagian besar mereka cenderung menghabiskan waktunya untuk menyelami dunia maya. Namun, ditengah banyaknya kemudahan akibat modernisasi teknologi ini, ada banyak dampak negatif yang ditimbulkan, salah satu yang mudah dijumpai adalah cyberbullying, Hal ini menunjukkan bahwa fenomena cyberbullying sudah membudaya pada perilaku online masyarakat kita. Cyberbullying merupakan tindakan selayaknya bullying/perundungan namun dilakukan melalui dunia maya atau cyber. Tindakan yang meliputi penghinaan, pengucilan, pelecehan, pencemaran nama baik, serta mengintimidasi seseorang yang dianggap lemah. Mudahnya mengakses internet menjadikan pelaku perundungan dengan mudah menyebarkan tindakan yang merugikan dan menimbulkan dampak buruk bagi psikologis dan emosional yang serius pada korban perundungan.
Dampak dari cyberbullying bisa sangat berbahaya bagi para korban maupun pelaku. Korban dapat mengalami berbagai emosi negatif, seperti kesedihan, kemarahan, frustrasi, dan penghinaan. Mereka juga mungkin merasa terisolasi dan sendirian, seolah-olah mereka tidak memiliki siapa pun untuk dituju. Dalam beberapa kasus, korban bahkan mungkin mempertimbangkan untuk bunuh diri karena mengalami depresi yang parah. Sedangkan bagi pelaku ini akan menimbulkan perilaku impulsif atau melakukan sesuatu tanpa pikir panjang, menumpulkan empati, agresif serta selalu melihat segala sesuatu selalu menggunakan sudut pandang negatif. Perilaku tersebut dapat membuat seseorang susah diterima dalam lingkungan sosial dan justru akan dicap negatif oleh masyarakat.
Dalam menanggapi isu cyberbullying, Pemerintah Republik Indonesia bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Untuk mengatasi masalah ini, langkah-langkah pencegahan dan perlindungan perlu diambil. Pendidikan dan kesadaran tentang dampak negatif bullying di media sosial harus ditingkatkan, baik di kalangan remaja maupun orang dewasa. Platform media sosial juga perlu mengambil tindakan yang tegas dalam mengatasi kasus bullying, termasuk mengimplementasikan kebijakan yang melarang perilaku tersebut dan memberikan mekanisme pelaporan yang efektif. Selain itu, penting untuk membangun lingkungan online yang inklusif, menggalang dukungan komunitas, dan memberikan dukungan emosional bagi korban bullying (Nasrudin, 2019). Dengan upaya yang terkoordinasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan platform media sosial itu sendiri, diharapkan masyarakat dapat mengurangi dan mencegah sosialisasi bullying di media sosial. Dengan menciptakan lingkungan online yang aman dan positif, kita dapat memaksimalkan potensi positif dari media sosial sambil melindungi individu dari bahaya dan dampak negatif yang mungkin timbul (Umboh et al., 2023). Destructive fishing merupakan salah satu ancaman serius bagi kelestarian sumber daya ikan dan ekosistem laut. Edukasi dan pemberdayaan masyarakat pesisir merupakan kunci dalam mendukung upaya konservasi sumber daya laut dari ancaman destructive fishing.
Solusi lain dalam mengatasi kasus cyberbullying melalui pengaturan netizen melibatkan edukasi literasi digital, penerapan aturan komunitas (report/block), dan penegakan hukum (UU ITE). Netizen perlu didorong menjadi upstander (pembela) daripada bystander (penonton) dengan melaporkan konten negatif, menyebarkan empati, dan menjaga etika berkomunikasi. Upaya penanganan cyberbullying dapat dilakukan juga dengan mengatur perilaku netizen, meningkatkan rasa empati mendorong budaya “pikir dulu sebelum mengetik” (think before you post) untuk menghindari komentar kasar, selain itu terdapat juga solusi lain yaitu menjadi upstander untuk mengintervensi perilaku bullying dengan mendukung korban secara langsung dan memanfaatkan fitur “Laporkan” atau “Blokir” di media sosial secara masif untuk melaporkan pelaku. Cyberbullying adalah ancaman serius di era digital yang dapat merusak kehidupan seseorang, oleh karena itu menjaga etika dan empati di dunia maya adalah tanggung jawab bersama. Dengan mengkombinasikan kesadaran diri, aksi kolektif, dan penegakan aturan, netizen dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan suportif.
Cyberbullying dapat dikurangi dengan kerja sama antara individu, komunitas, lembaga pendidikan, pemerintah, dan platform teknologi. Dengan kolaborasi yang solid, kita bisa menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan inklusif, di mana setiap orang dapat merasakan manfaat internet tanpa rasa takut akan perundungan. Inilah saatnya bagi semua pihak untuk bertindak, membangun kesadaran, dan bersama-sama menekan angka cyberbullying demi generasi digital yang lebih sehat dan terlindungi.
Oleh : Vinola Marta (Universitas Negeri Malang)




