Demokrasi Lokal, Cermin Bangsa: Catatan dari Kota Malang
“dari Rakyat, oleh Rakyat, dan untuk Rakyat”
“dari Rakyat, oleh Rakyat, dan untuk Rakyat”
Bahasa merupakan cermin kepribadian dan identitas bangsa. Melalui bahasa, seseorang tidak hanya menyampaikan pikiran, tetapi juga menunjukkan siapa dirinya dan dari mana ia berasal.
“Klik, bagikan, dan percaya.” Slogan sederhana ini sehari-hari menampilkan sisi demokrasi baru.
Dalam hubungan internasional di zaman modern ini, geopolitik merupakan cara untuk dapat memahami bagaimana negara-negara berinteraksi, dan bekerja sama di tengah permasalahan-permasalahan global yang semakin memanas
Karikatur yang ditampilkan menggambarkan kritik sosial mengenai ketidaksesuaian antara pernyataan pemerintah tentang keberhasilan nasional dan kondisi nyata yang masih dirasakan oleh masyarakat.
Karikatur berjudul “KANJURUHAN” menggambarkan pertentangan batin antara korban tragedi Kanjuruhan dengan aparat yang seharusnya melindungi masyarakat. Dialog antara supporter dan pejabat atau polisi menjadi cerminan ketegangan antara rakyat yang menuntut keadilan dan pihak berwenang yang berusaha menutupi kebenaran.
Karikatur ini menggambarkan kekhawatiran mendalam terhadap kebebasan pers di Indonesia, khususnya ancaman yang diterima wartawan ketika mengungkap kebenaran tentang kasus-kasus seperti korupsi, suap, dan penyalahgunaan kekuasaan lainnya.
Isu pelanggaran Hak Asasi Manusia kembali mencuat di Papua pada tahun 2025, khususnya terkait dugaan kekerasan dan mutilasi yang dilakukan aparat keamanan terhadap masyarakat adat di Kabupaten Nduga.
Kampus seharusnya menjadi benteng nalar kritis, ruang dimana gagasan diuji, bukan dibungkam.
Karikatur ini merupakan sebuah ekspresi visual yang sangat kuat terhadap ketidakpuasan masyarakat terhadap penegakan hukum dan persoalan korupsi di Indonesia. Melalui pemilihan simbol-simbol dan penataan elemen yang tepat, gambar ini bertujuan menyoroti isu yang sangat aktual: tersendatnya proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) yang dikenal sebagai kebijakan yang krusial dalam upaya negara untuk memberantas korupsi dan mencegah pelarian aset hasil tindak pidana ke luar negeri.