Di era ekonomi digital, layanan transportasi berbasis aplikasi seperti ojek online (ojol) telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Fleksibilitas kerja, kebebasan menentukan waktu operasional, serta kemudahan akses menjadi daya tarik utama bagi banyak orang untuk bergabung sebagai pengemudi ojek online. Namun, di balik kebebasan itu, terdapat realitas pahit yang harus dihadapi oleh para pekerja ojol: status yang tidak jelas sebagai buruh digital tanpa perlindungan yang memadai. Beberapa realitas pahit tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, fleksibilitas yang semu. Perusahaan aplikasi sering mempromosikan ojek online sebagai pekerjaan yang fleksibel dan menguntungkan. Namun, kenyataannya, sistem kerja yang diterapkan lebih menyerupai hubungan kerja eksploitatif daripada kemitraan yang setara. Para pengemudi tidak memiliki kendali atas kebijakan tarif, insentif, atau sistem order yang semuanya ditentukan secara sepihak oleh perusahaan. Ketergantungan penuh pada algoritma yang tidak transparan membuat para pekerja ojol berada dalam posisi yang rentan.
Realitas pahit yang kedua adalah ketidakpastian penghasilan. Ketika pertama kali muncul, ojek online menawarkan pendapatan yang menjanjikan melalui skema insentif yang menarik. Namun, seiring berjalannya waktu, insentif tersebut terus dikurangi, sementara tarif dasar perjalanan juga mengalami penurunan. Akibatnya, pengemudi harus bekerja lebih lama untuk mendapatkan penghasilan yang layak. Tidak ada kepastian pendapatan bagi para pekerja ojol, dan mereka harus terus bersaing dengan ribuan pengemudi lain yang juga berusaha mendapatkan order. Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Aplikasi yaitu dikenakan sebesar 20%. Dikutip dalam Kompas.com, pihak gojek juga membantah adanya potongan komisi ojol lebih dari 20%. Namun di lapangan, para driver merasakan hal berbeda. Potongan dari aplikator disebut bisa mencapai 30 persen.
Selanjutnya, realitas pahit ketiga adalah tidak ada jaminan sosial dan perlindungan hukum. Salah satu masalah terbesar yang dihadapi oleh pekerja ojek online adalah tidak adanya perlindungan hukum yang jelas. Mereka tidak diakui sebagai pekerja formal yang berhak mendapatkan jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan atau asuransi kesehatan. Jika mengalami kecelakaan kerja atau kehilangan pendapatan akibat sakit, mereka harus menanggung beban sendiri tanpa ada bantuan dari perusahaan aplikasi.Selain itu, karena status mereka hanya dianggap sebagai “mitra,” perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk memberikan hak-hak dasar ketenagakerjaan seperti upah minimum, cuti, atau kompensasi jika terjadi pemutusan kerja sepihak. Kondisi ini menciptakan situasi di mana pekerja ojol berada dalam posisi lemah dan tidak memiliki daya tawar terhadap perusahaan.
Realitas pahit yang keempat adalah adanya ketimpangan relasi kerja dalam ekonomi digital. Ketidakadilan dalam hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek online menjadi semakin nyata dengan sistem algoritma yang tidak transparan. Perusahaan dapat sewaktu- waktu mengubah sistem bonus, membatasi jumlah order yang masuk, atau bahkan menonaktifkan
akun pengemudi tanpa alasan yang jelas. Dalam banyak kasus, pengemudi yang mendapatkan rating rendah dari pelanggan bisa langsung kehilangan akses ke akunnya tanpa adanya mekanisme banding yang adil.
Berdasarkan permasalahan di atas, maka ada beberapa langkah yang harus diambil yaitu:
- Regulasi yang lebih ketat : Pemerintah perlu membuat regulasi yang mengakui status pekerja ojol sebagai pekerja formal, sehingga mereka berhak atas perlindungan ketenagakerjaan.
- Jaminan sosial dan perlindungan asuransi : Perusahaan aplikasi harus diwajibkan untuk memberikan akses kepada pekerja ojol terhadap BPJS Ketenagakerjaan dan skema asuransi lainnya.
- Keterbukaan dalam sistem kerja : Perusahaan harus lebih transparan dalam menentukan sistem algoritma yang digunakan, serta memberikan kesempatan bagi pengemudi untuk mengajukan banding terhadap keputusan yang merugikan mereka.
- Serikat pekerja yang lebih kuat : Pengemudi ojol harus memiliki wadah yang kuat untuk memperjuangkan hak-hak mereka, baik dalam bentuk serikat pekerja atau komunitas advokasi. Meskipun ojek online telah membawa perubahan besar dalam pola transportasi dan
ekonomi digital, realitas yang dihadapi para pengemudinya masih jauh dari kata ideal. Mereka tetap berada dalam posisi marjinal sebagai buruh digital yang bekerja tanpa perlindungan yang memadai. Fleksibilitas yang dijanjikan ternyata hanyalah ilusi, sementara ketidakpastian penghasilan dan minimnya hak-hak ketenagakerjaan menjadi tantangan utama yang harus dihadapi.
Sudah saatnya pemerintah, perusahaan aplikasi, dan masyarakat lebih memperhatikan kondisi pekerja ojek online. Regulasi yang lebih adil dan perlindungan yang lebih baik harus segera diterapkan agar para pekerja ojol tidak terus menerus menjadi korban eksploitasi di era digital ini.




