Pernikahan menjadi momen spesial karena menandai babak baru kehidupan. Namun, ada masalah yang timbul, seperti keputusan untuk menyelenggarakan pesta di tengah jalan yang memicu masalah perizinan maupun ketertiban lalu lintas. Dilansir dari Liputan6, pasangan pengantin di Jalan Proklamasi Lingkungan Cipayung, RT. 04/29 Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya, Depok pada 10 Januari 2025 menggelar tenda resepsi pernikahan di jalan hingga menutup badan jalan. Hal ini menuai amarah warga yang semestinya dapat menggunakan jalan tersebut, bahkan warga terpaksa mengalihkan lajur jalan mereka.
Pernikahan mengandung berbagai makna. Kelompok masyarakat Jawa tradisional memercayai pernikahan merupakan peristiwa sakral yang simbolik yaitu panggihing kawula lan Gusti atau pertemuan manusia dengan kehendak Ilahi. Pernikahan dalam tradisi Jawa mengajarkan nilai-nilai pokok seperti kemurnian, tanggung jawab, keselarasan, dan regenerasi nilai kebaikan antar generasi. Namun, kembali menengok pada falsafah hidup masyarakat Jawa yang berpegang pada prinsip memayu hayuning bawana atau memelihara keharmonisan dunia, pernikahan tidak pantas diadakan sembarangan, apalagi di tengah jalan yang merugikan orang lain.
Tidak sedikit orang tetap memilih untuk mengadakan pernikahan di jalan raya walaupun mengetahui dampaknya. Tidak dapat dipungkiri, faktor keterbatasan biaya untuk menyewa tempat sudah menjadi masalah umum, sehingga sebagian besar kaum menengah ke bawah merasa tidak mempunyai pilihan lain, atau justru pihak bersangkutan berpikir bahwa pernikahan seperti itu akan diterima dengan baik oleh masyarakat sekitar sebab adanya hiburan, keterbukaan, dan kebersamaan. Namun, kita tidak dapat mengubah fakta bahwa pernikahan yang menggunakan jalan tanpa izin harus ditindak tegas karena melawan hukum, termasuk hak warga untuk menikmati jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar sebagaimana tertulis dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyatakan bahwa jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan. Berdasarkan Pasal 1 angka (10) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 memang tidak melarang total penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi. Aturan mengakui bahwa jalan dapat digunakan, tetapi kepentingan masyarakat harus diprioritaskan.
Negara bertanggung jawab dalam melindungi hak mayoritas warganya. Ketika penutupan jalan terjadi, dampaknya meradang, mulai dari terganggunya mobilitas warga, menghambat jalannya kegiatan ekonomi, dan bahkan memblokir akses darurat bagi ambulans atau pemadam kebakaran. Pasal 127 ayat 2 UU LLAJ menuliskan bahwa penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa. Ayat 2 menyebutkan penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional. Ayat 3 menjelaskan penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi. Lebih lanjut, Pasal 128 ayat 1 UU LLAJ menegaskan penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) yang mengakibatkan penutupan jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif. Ayat 2, pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sementara. Ayat 3, izin penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagai pendukung, Pasal 129 ayat 2 UU LLAJ menerangkan bahwa pejabat yang memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (3) bertanggung jawab menempatkan petugas pada ruas jalan untuk menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di sinilah letak ketegasan regulasi: izin dari Polri adalah syarat mutlak apabila penggunaan jalan mengakibatkan penutupan. Izin ini tidaklah gratis, penyelenggara wajib menyertakan keterangan dan menyediakan jalur alternatif yang memadai. Sebaliknya, jika tidak ada alternatif atau penutupan dapat menimbulkan gangguan, pihak kepolisian berwenang untuk menolak.
Penggunaan jalan untuk pesta pernikahan termasuk kepentingan pribadi sebagaimana terdapat dalam Pasal 16 ayat (2) bahwa penggunaan jalan yang bersifat pribadi antara lain untuk pesta perkawinan, kematian, atau sejenisnya. Ini berarti konsekuensi menjadi tanggung jawab penuh pengguna jalan. Namun, penyelenggara pesta tidak jarang acuh terhadap kesadaran ini. Padahal, prosedur ini tidak dapat disepelekan. Selain sanksi administrasi seperti pencabutan izin dan denda, penutupan jalan tanpa izin berdampak serius terhadap keselamatan dan dapat dijerat Pasal 192 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana. Pasal 192 KUHP menyatakan “Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas, 2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati.
Untuk mengantisipasi timbulnya konflik, konsensualisme dengan RT/RW menjadi unsur penting. Selain itu, perlu pengajuan izin kepada kepolisian paling lambat 7 hari kerja sebelum waktu pelaksanaan. Pasal 17 ayat 2 Perkapolri 10/2012 menegaskan cara memperoleh izin penggunaan jalan dilakukan oleh penyelenggara kegiatan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas untuk kegiatan yang menggunakan jalan nasional dan provinsi, Kapolres/Kapolresta setempat, untuk kegiatan yang menggunakan jalan kabupaten/kota, Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa. Ayat 3 menegaskan bahwa permohonan diajukan paling lambat 7 hari kerja sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan berupa fotokopi KTP penyelenggara, waktu penyelenggaraan, jenis kegiatan, jumlah peserta, peta lokasi kegiatan serta alternatif jalan dan surat rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah provinsi dalam urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan nasional dan provinsi, satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan kabupaten/kota, atau kepala desa/lurah. Pihak penyelenggara acara harus memahami aturan administratif yang berlaku dan jika memungkinkan, calon penyelenggara resepsi dianjurkan menabung agar dapat menyewa venue, atau memanfaatkan ruang publik dengan biaya terjangkau.
Victoryo R.N.M, Davin Leslie Yanwirya, Scolasthica Setio Kristiani, Vinisia Xena Anesafira, Jessica Claire Sugandi
Universitas Brawijaya




