Dua puluh lima tahun pasca-Reformasi 1998, Indonesia seharusnya telah meninggalkan praktik-praktik politik yang bercorak militeristik. Salah satu keberhasilan reformasi adalah mengakhiri dwifungsi ABRI, yaitu peran ganda militer yang selama Orde Baru bukan hanya menjaga pertahanan negara, tetapi juga terlibat dalam pemerintahan sipil, parlemen, dan dunia usaha. Dwifungsi ini dianggap sebagai akar dari pemerintahan otoriter yang mengekang kebebasan sipil dan membungkam oposisi. Namun, akhir-akhir ini, tanda-tanda kebangkitan dwifungsi TNI muncul kembali ke permukaan, menyisakan kegelisahan di kalangan pemerhati demokrasi. Apa yang selama ini dianggap sebagai masa lalu yang kelam, kini pelan-pelan dimunculkan kembali dengan wajah yang seolah legal dan normatif.
Gejala tersebut dapat dilihat dari beberapa kebijakan dan praktik politik yang sedang berkembang. Revisi terhadap Undang-Undang TNI menjadi pintu masuk bagi militer untuk kembali terlibat dalam jabatan-jabatan sipil tanpa perlu melewati masa pensiun. Sejumlah perwira tinggi aktif bahkan telah menempati posisi strategis di institusi sipil, termasuk di kementerian dan badan-badan negara. Dalam berbagai retorika pemerintah, keterlibatan TNI dalam ranah sipil dibenarkan atas dasar “efisiensi”, “nasionalisme”, dan “peningkatan kinerja”. Namun alasan-alasan tersebut justru menutupi bahaya yang lebih besar: tergerusnya prinsip supremasi sipil yang menjadi pilar utama dalam sistem demokrasi.
Supremasi sipil adalah prinsip fundamental yang menempatkan institusi sipil sebagai pengendali kekuasaan militer. Dalam sistem demokrasi yang sehat, militer tunduk kepada otoritas sipil yang dipilih melalui mekanisme elektoral. Hal ini penting agar militer tidak menjadi aktor politik yang memiliki kekuatan koersif untuk mendikte kebijakan sipil. Ketika militer mulai aktif kembali di ranah birokrasi, maka batas antara pertahanan dan kekuasaan sipil menjadi kabur. Risiko politisasi militer pun menjadi tak terhindarkan. Sejarah mencatat bahwa militer yang terlalu jauh masuk ke ranah sipil cenderung menjadi kekuatan yang tidak bisa dikritik, tidak akuntabel, dan berpotensi menyalahgunakan kekuasaan.
Tidak hanya melemahkan demokrasi, kembalinya peran ganda TNI juga berpotensi menghambat profesionalisme militer itu sendiri. Idealnya, militer fokus pada pertahanan negara, pengembangan strategi keamanan nasional, dan peningkatan kapasitas tempur. Namun ketika militer mulai berlomba-lomba untuk mendapatkan posisi dalam birokrasi sipil, motivasi yang mendorong para perwira bukan lagi profesionalisme, melainkan akses terhadap kekuasaan dan sumber daya. Hal ini bisa menurunkan kualitas angkatan bersenjata kita dan membuatnya lebih rentan terhadap politisasi.
Masyarakat sipil seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga agar militer tetap berada di relnya. Sayangnya, resistensi terhadap kembalinya dwifungsi TNI tidak mendapatkan dukungan yang cukup kuat. Lemahnya pengawasan parlemen, lemahnya suara partai politik, serta makin terbatasnya ruang sipil untuk menyampaikan kritik, membuat militer perlahan-lahan mengisi kembali ruang-ruang kekuasaan sipil yang dulu berhasil dilepaskan. Beberapa kalangan menganggap keterlibatan militer di ranah sipil sebagai hal yang biasa, bahkan positif, terutama karena adanya anggapan bahwa militer lebih “disiplin”, “tegas”, dan “efisien” dibanding birokrat sipil. Pandangan ini, meski populer, sangat berbahaya karena meremehkan pentingnya institusi demokrasi yang berbasis pada keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Apabila tren ini dibiarkan terus berkembang, maka bukan tidak mungkin Indonesia akan kembali ke masa kelam ketika militer mendikte arah kebijakan nasional. Supremasi sipil akan runtuh, partisipasi publik akan dibungkam, dan sistem demokrasi hanya akan menjadi formalitas belaka. Kekuatan sipil yang seharusnya menjadi penjaga demokrasi justru bisa berubah menjadi boneka dari kekuatan bersenjata yang tidak bisa disentuh. Apa yang diperjuangkan oleh mahasiswa, aktivis, dan rakyat Indonesia pada 1998 akan kembali terkubur.
Indonesia bukan negara yang kekurangan sumber daya manusia untuk mengisi jabatan-jabatan sipil. Maka tidak ada alasan untuk kembali memberi tempat bagi militer aktif dalam struktur pemerintahan sipil. Jika memang dibutuhkan, pensiun dini harus tetap menjadi syarat mutlak untuk menghindari konflik kepentingan. Selain itu, DPR dan lembaga pengawas lainnya harus kembali memainkan peran kritis dalam membatasi ruang gerak militer di luar fungsi pertahanannya.
Demokrasi tidak bisa dijaga dengan senjata, tapi dengan kesadaran dan komitmen terhadap prinsip-prinsip dasar: pembagian kekuasaan, kontrol sipil terhadap militer, kebebasan berekspresi, dan akuntabilitas publik. Ketika prinsip-prinsip itu dilanggar atas nama stabilitas atau efisiensi, maka yang sedang kita bangun bukanlah negara demokratis, melainkan negara yang kembali bergantung pada bayang-bayang militer.
Mengingat sejarah dan dinamika kekuasaan Indonesia, kita semua harus bersikap waspada. Kembalinya dwifungsi TNI bukanlah solusi, tetapi ancaman yang nyata terhadap masa depan demokrasi Indonesia. Supremasi sipil harus terus dijaga dan diperkuat. Militer harus profesional, dan rakyat harus tetap berdaulat. Bila kita gagal membaca tanda-tanda zaman, maka jangan salahkan siapa-siapa ketika kebebasan yang kini kita nikmati perlahan-lahan dicabut kembali oleh kekuatan yang dulu pernah menguasai seluruh sendi kehidupan bangsa.




