Di zaman modern dengan teknologi yang sudah maju dan berkembang, manusia semakin dipermudah dalam melakukan segala hal, dunia digital pun ikut maju dan berkembang. Penyebaran informasi pada saat ini dapat dilakukan dengan mudah dan dapat menjangkau masyarakat secara luas dalam waktu singkat. Akan tetapi, kemajuan ini memberikan dampak yang buruk, terutama kepada anak-anak dan remaja. Dampak yang sudah sering terjadi salah satunya adalah Cyberbullying. Pada kasus cyberbullying tidak hanya berpotensi merusak mental anak dan remaja, tetapi juga dapat mengahambat perkembangan sosial dan psikologis mereka secara keseluruhan. Tindakan cyberbullying adalah tindakan kekerasan yang dilakukan di dunia maya, hal ini menjadi fenomena marak di media sosial, seperti X (Twitter), TikTok, dan Instagram. Berbagai macam bentuk, mulai dari orang-orang berkomentar dalam menghina fisik (body shaming), menyebarkan foto tanpa izin, menyebarkan berita palsu, bahkan menyerang reputasi seseorang. Pada kenyataannya tindakan cyberbullying mudah untuk dilakukan, karena cyberbullying dapat menggunakan nama samaran untuk melakukan tindakan tersebut. Dalam platform media sosial, saat ini banyak pengguna media sosial terutama dari kalangan anak muda yang menjadikan komentar kasar, sarkastis, atau sinis sebagai bentuk dari hiburan.
Menurut Cloud Computing Indonesia (Sari 2025), jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai 229,4 juta orang atau setara dengan 80,66 persen pada tahun 2025, penggunaan internet yang paling mendominasi adalah Generasi Z (tahun kelahiran 1997-2012) sebesar 25,54 persen dari total pengguna. Dalam survei Kementerian Komunikasi dan Informatika (2023) menemukan bahwa sekitar 41,8–48% pengguna media sosial di Indonesia pernah terlibat dalam penyebaran ujaran kebencian, baik sebagai pelaku maupun korban. Bersyukurnya, di Indonesia sendiri sudah memiliki regulasi mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang ITE dengan tujuan untuk melindungi anak dari kekerasan digital. Namun pertanyaannya adalah apakah undang-undang tersebut dapat berjalan dengan efektif dalam menekan angka cyberbullying yang semakin marak di Indonesia?
Secara hukum, Undang-Undang Perlindungan Anak merupakan pegangan yang kuat untuk melindungi anak dari kekerasan baik secara fisik, verbal, maupun nonverbal seperti cyberbullying. Secara normatif, UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, mengatur secara jelas bahwa seorang anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan digital. Regulasi ini diperkuat dengan adanya sanksi yang diatur dalam Pasal 76C dan 80 yang menetapkan sanksi pidana bagi siapapun yang melakukan tindakan kekerasan baik secara fisik, verba, maupun mental. Selain itu, Undang-Undang ITE yang mengatur berbagai aspek terkait informasi dan transaksi elektronik di Indonesia, seperti perlindungan data pribadi, hak cipta, ujaran kebencian, dan penyebaran konten yang melanggar hukum melalui media elektronik.
Dengan adanya regulasi yang telah dibuat seharusnya seorang anak telah mendapatkan rasa aman, karena berada dalam payung hukum yang kokoh. Namun dalam prakteknya tidak sesederhana itu, masih banyak tantangan yang terjadi. Hal ini tidak berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, masih banyak anak-anak yang menjadi korban cyberbullying. Banyak kasus cyberbullying yang tidak dilaporkan, karena korban merasa malu, takut, atau rasa keengganan untuk melapor sebab sang korban melihat ada korban yang melapor tetapi tidak ada tindakan yang diambil oleh pihak yang berwenang, sehingga korban merasa sia-sia untuk melaporkan. Selain itu, korban merasa kesulitan untuk mencari tahu pelaku dan jalan keluar yang perlu diambil sebab pelaku dari cyberbullying sering kali menggunakan anonimitas yang menyebabkan pelaku merasa aman dan bebas. Adapun faktor lain yang mendukung situasi ini adalah kurangnya kesadaran orangtua dalam memahami cyberbullying, Dimana terkadang orang tua menganggap perundungan online hanya sebuah candaan biasa, padahal jika hal ini sering terjadi dapat membawa dampak buruk bagi sang anak yang dapat mengganggu kesehatan mentalnya.
Banyak pelaku yang melakukan cyberbullying adalah anak-anak, sehingga dalam proses hukum harus lebih memperhatikan prinsip keadilan restoratif melalui pendekatan mediasi supaya dapat memulihkan hubungan antara pelaku dan korban menjadi damai, bukan semakin memperburuk keadaan. Hal ini membuat hukum tidak dapat dilakukan dengan kekerasan, melainkan melalui sarana edukatif, akan tetapi hal ini terkadang membuat sebagian masyarakat merasa sang pelaku tidak memiliki efek jera. Oleh karena itu, selain regulasi yang telah ada, diperlukan upaya lain seperti sosialisasi mengenai cyberbullying. Agar seseorang sebelum melakukan tindakan cyberbullying sudah mengetahui apa dampak yang akan terjadi jika ia melakukan hal itu. Terkadang orang tidak sadar bahwa tindakan yang dilakukannya hanya terlihat sepele, seperti menulis komentar-komentar yang kasar, sarkas padahal hal yang sepele seperti ini dapat berdampak fatal bagi korban dan Tindakan ini sudah termasuk tindak pidana. Meskipun demikian, keberadaan Undang-Undang Perlindungan Anak sudah cukup efektif dalam menekan praktik cyberbullying serta membawa dampak yang positif karena adanya peraturan secara tertulis dan sah, walaupun dalam implementasinya masih terbatas.
Felicia Cynthia Handica (Universitas Brawijaya)




