Perkembangan penduduk yang saat ini meningkat, yang tidak di imbangi dengan lapangan pekerjaan yang cukup menuntut masyarakat desa untuk melakukan urbanisasi yaitu pindah dari desa ke kota untuk mencari pekerjaan yang layak untuk menghidupi keluarganya. hal ini merupakan pemicu adanya ledakan penduduk di kota-kota besar, masyarakat yang datang ke kota untuk mencari pekerjaan dan merasa nyaman akhirnya memilih hidup di kota bersama keluarga. Dengan keterbatasan biaya yang ada dan biaya hidup yang mahal di kota, banyak dari masyarakat perantau memilih lokasi tempat tinggal yang kurang layak dan kumuh, seperti di pinggir rel kereta.
Hal ini tanpa mereka sadari dapat membahayakan keluarganya dan orang lain, dengan resiko tinggi mereka tinggal di daerah rel kereta karena tuntutan ekonomi dan lahan yang ada. Tinggal di daerah rawan seperti rel kereta itu sangat beresiko karena, mereka dapat digusur ketika lahan yang dipakai untuk kepentingan negara, kecelakaan karena kereta mempunyai kecepatan tinggi saat mereka jalan, dan masalah masalah kesehatan lainnya. Masalah ini merupakan permasalahan yang sering dialami di kota-kota besar, karena dengan adanya rumah rumah di pinggir rel dapat merusak estetika dari kota tersebut dan dapat mengancam keselamatan. Fenomena perumahan di pinggir rel kereta api bukan menjadi permasalahan yang kecil karena dampak yang ditimbulkan sangat besar, karena ketika penggusuran terjadi pemerintah juga dituntut untuk mencarikan atau memberi tempat tinggal baru untuk keluarga yang terdampak penggusuran ini, dengan ini permasalahan yang dihadapi pemerintah menjadi sangat kompleks.
Kehidupan di tepian rel kereta api merupakan potret nyata dari ketimpangan sosial dan ekonomi yang terjadi di perkotaan. Pemukiman ini umumnya terdiri dari bangunan-bangunan semi permanen yang dibangun secara berhimpitan. Kondisi fisik pemukiman tersebut kurang layak huni, luas bangunan yang sempit biasanya tidak lebih dari 20 meter persegi harus menampung seluruh anggota keluarga, sehingga menciptakan kepadatan yang ekstrem. Jarak antar rumah yang sangat dekat, bahkan kerap hanya berjarak 1-2 meter, memperparah risiko bahaya, terutama jika terjadi kebakaran atau kecelakaan terkait kereta api. Selain itu, Sanitasi di Kampung ini sangat memprihatinkan. Sampah berserakan di mana-mana, pembuangan limbah cucian dan bekas air cucian piring menggenang di selokan yang tidak tertata, menimbulkan bau tidak sedap dan menjadi sarang penyakit. Bahkan, tidak jarang ditemukan tikus mati yang membusuk di antara tumpukan sampah, memperparah kondisi lingkungan yang sudah kumuh. Akses air bersih sangat terbatas, sementara limbah domestik dibuang secara sembarangan, membuat warga rentan terhadap wabah seperti diare, demam berdarah, atau infeksi kulit.
Aktivitas keseharian warga di tepian rel penuh dengan tantangan dan risiko. Pagi hari dimulai dengan hiruk-pikuk warga yang bekerja di toko dan warung pinggiran rel atau mengurus kebutuhan rumah tangga. Anak-anak sering terlihat bermain di sekitar rel, meskipun hal tersebut sangat berbahaya mengingat frekuensi kereta api yang melintas. Bagi para ibu rumah tangga, kegiatan seperti mencuci atau memasak harus dilakukan di ruang terbuka yang terbatas, dengan peralatan seadanya. Disisi lain, banyak warga yang bekerja sebagai pedagang kaki lima atau buruh harian, dengan pendapatan yang tidak stabil. Kondisi ini memaksa mereka untuk hidup dalam ketidakpastian, baik dari segi ekonomi maupun keamanan tempat tinggal.
Banyak masyarakat memilih tinggal di tepian rel kereta api bukan karena keinginan, melainkan karena keterpaksaan akibat keterbatasan ekonomi dan sosial. Mereka datang ke kota dengan harapan memperbaiki nasib, namun tidak mampu menjangkau harga sewa atau beli rumah yang tinggi. Tanah di sekitar rel yang statusnya tidak sepenuhnya legal menjadi satu-satunya opsi yang dapat mereka tempati tanpa biaya besar, meskipun beresiko dan tidak nyaman. Sebagian besar bekerja di sektor informal dengan penghasilan harian yang pas-pasan, sehingga sulit untuk memenuhi kebutuhan dasar, apalagi menyewa tempat tinggal yang layak. Faktor-faktor seperti rendahnya pendidikan, jenis pekerjaan, dan banyaknya anggota keluarga semakin mempersempit pilihan mereka, hingga akhirnya terpaksa menetap di kawasan tepian rel kereta api, bahkan dengan kondisi lingkungan yang kumuh dan penuh ancaman keselamatan.
Disisi lain, beberapa warga memilih bertahan karena alasan fungsional. Lokasi strategis dekat pasar, terminal, atau pusat kota membuat pengeluaran transportasi minim, sangat menguntungkan bagi pedagang kecil atau pekerja harian. Komunitas yang sudah terbentuk kuat juga memberi rasa aman dan solidaritas sosial, yang sulit didapat jika pindah ke tempat baru. Banyak dari mereka sudah terbiasa hidup dengan ritme dan cara hidup yang terbentuk di lingkungan rel, dan merasa tidak yakin akan mendapat kehidupan yang lebih baik di tempat lain. Selain itu, ada pula yang menempati rumah warisan atau membangun dari sisa material proyek, meski di lahan milik negara. Keberadaan fasilitas publik di sekitar rel menjadi nilai tambah, meski kondisi hunian kurang layak. Dengan keterbatasan biaya dan pilihan, kehidupan di pinggir rel menjadi solusi yang, meski penuh risiko, dirasa paling realistis.
Pemukiman di pinggir rel ini memiliki dampak yang buruk karena mereka dihadapkan dengan permasalahan kesehatan karena pemukiman yang kumuh, dengan bangunan yang sangat sempit dan berdekatan menjadikan wabah penyakit menjadi gampang menular. Tidak hanya itu sanitasi yang kurang layak pada rumah di pinggir rel tersebut menjadikan sarang penyakit bagi keluarga mereka. masyarakat yang mempunyai rumah di daerah pinggir rel juga dihadapkan dengan penggusuran tanah yang dilakukan oleh pemerintah karena dianggap mengganggu dan menghambat pembangunan yang ingin dilakukan oleh PT KAI selaku pengelola lahan tersebut. karena membangun bangunan di pinggir rel kereta merupakan tindakan yang melanggar hukum, hal ini tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 178 yang berbunyi: “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api” serta Serta, Pasal 192 yang mengatur konsekuensi bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, yaitu: “Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00,”.
Membangun bangunan di pinggir rel kereta sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan perkeretaapian pada pasal 58 yaitu “Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak pada permukaan tanah diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api, yang lebarnya paling sedikit 6 (enam) meter.” tetapi pada faktanya jarak antar rel kereta dengan bangunan tidak ada 6 meter dan ini tanpa disadari merupakan pelanggaran hukum serta dapat membahayakan masyarakat di daerah pinggir rel kereta. Hal ini tentunya menjadi sorotan pemerintah karena pemerintah mempunyai hak untuk menertibkan rumah rumah yang berada di pinggir rel kereta tersebut. Penyalahgunaan tempat ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2009 tentang penyelenggaraan perkeretaapian. Ancaman seperti penggusuran dan penertiban tersebut seharusnya menjadi perhatian masyarakat yang tinggal di daerah tersebut, tetapi pada faktanya dengan ketidaktahuan mereka tentang Peraturan yang telah diatur dan lahan pemukiman di kota yang sangat sedikit menjadikan hal ini bukan malah berkurang tetapi semakin lama semakin banyak.
Tinggal di tepian rel kereta api bukan hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga mengganggu kualitas hidup masyarakat yang menetap di sana. Suara bising, getaran kereta, serta risiko kecelakaan menjadi ancaman nyata setiap harinya. Oleh karena itu, solusi yang paling tepat adalah melalui program relokasi yang manusiawi dan terencana. Pemerintah harus menyediakan tempat tinggal baru yang layak, aman, dan terintegrasi dengan akses pekerjaan, pendidikan, serta fasilitas umum. Relokasi ini tidak boleh sekadar memindahkan warga, tetapi harus menjadi kesempatan memperbaiki taraf hidup mereka secara menyeluruh.
Namun, proses relokasi saja tidak cukup jika tidak disertai dengan dukungan ekonomi selama masa transisi. Untuk itu, pemberian uang sewa sementara menjadi langkah penting agar warga yang direlokasi tidak langsung terbebani biaya hidup di tempat baru. Bantuan ini akan memberi waktu bagi mereka untuk beradaptasi dan mencari penghidupan yang stabil tanpa harus kembali ke pemukiman yang ada di pinggir rel. Kombinasi antara relokasi yang layak dan dukungan ekonomi sementara adalah kunci utama agar solusi ini tidak hanya menyelesaikan masalah fisik, tetapi juga menyelesaikan masalah sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak.




