Ketika mendengar frasa “Sistem Filsafat Pancasila”, apa hal yang pertama muncul di pikiran kalian?. Apakah sebuah konsep teoritis yang diajarkan saat kita belajar di sekolah, atau pedoman nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?. Dalam realitas kehidupan yang terjadi saat ini, Pancasila seringkali hanya sekedar dijadikan simbol negara, tanpa benar-benar diimplementasikan pada tindakan sehari-hari.
Sistem adalah kumpulan unsur, komponen, atau elemen yang saling berhubungan dan bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu. Sementara filsafat, yang berasal dari Bahasa Yunani, yaitu “Philosophia” terdiri atas gabungan kata philo yaitu tinta dalam arti yang luas. Sedangkan, sophia yaitu kebijakan atau kepandaian. Kedua istilah ini menjadi landasan pemaknaan filsafat sebagai tujuan atau keinginan untuk mencapai cita-cita pada kebijakan. Filsafat Pancasila dapat diartikan, suatu keinginan mencapai tujuan kebijaksanaan yang berdasarkan nila-nilai Pancasila.
Filsafat Pancasila seharusnya menjadi pondasi untuk mengatur pola piker dan berperilaku bangsa Indonesia menuju kehidupan yang lebih baik. Namun, realita sosial yang berkembang di kehidupan saat ini justru menunjukkan hal yang bertolak belakang. Maraknya kasus korupsi, intoleransi, dan perpecahan sosial. Beberapa kasus ini menjadi bukti nyata adanya kesenjangan idealisme Pancasila dengan praktiknya di kehidupan berbangsa maupun bernegara.
Kesenjangan antara Teori dan Realita.
Sila “Keadilan Sosial” menjadi bahan ejekan ketika korupsi justru dilakukan oleh para penjaga amanah rakyat. Seperti, kasus korupsi yang dilakukan PT Pertamina Petra Niaga menjadi bukti nyata permasalahan pada konteks ini. Kegiatan pencampuran ilegal BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum perusahaan menyebabkan kerugian besar terhadap Negara. Sumber daya alam dan aset negara yang seharusnya digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat justru disalahgunakan untuk keutungan pribadi.
Sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” tidak kalah memprihatinkan. Banyaknya kasus intoleransi antar umat beragama, dan ujaran kebencian. Bahkan kekerasan atas nama kelompok tertentu telah sering terjadi. Terdapat kasus lain yang lebih mengkhawatirkan di masa kini yaitu terjebaknya generasi bangsa dalam pusaran kebencian. Hal ini disebabkan banyaknya konten provokatif yang meracuni pola pikir mereka. Contoh nyata fenomena ini yaitu kasus seorang pelajar Sekolah Dasar di Riau yang tewas akibat perundungan dan pemukulan oleh kakak kelasnya. Tindakan ini disebabkan perbedaan keyakinan yang dianut antara korban dan pelaku. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa intoleransi mempengaruhi pemikiran para generasi muda masa kini.
Akar Masalah Dari Permasalahan Ini Yaitu Pada Pendidikan Formalistis.
Faktanya, sistem pendidikan saat ini masih terjebak pada formalitas atau secara teoritis saja dan jauh dari praktik nyata. Pelajaran Pancasila diajarkan sebagai kumpulan hafalan, bukan sebagai nilai yang harus dipahami secara mendalam dan diamalkan. Anak-anak bisa mampu menyebutkan kelima sila dalam Pancasila dengan lancar, bahkan menghafalkan seluruh teks Pembukaan UUD 194. Namun, tidak memahami cara penerapan didalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan karakter yang seharusnya terintegrasi di seluruh aspek kehidupan peserta didik, terpinggirkan oleh orientasi pada pencapaian nilai akademik semata. Ilmu-ilmu pasti dan segala bukti nyata pencapaian di atas kertas lebih diagungkan, sementara pendidikan Pancasila terpinggirkan dalam hierarki mata pelajaran dan dianggap sebatas mata pelajaran pelengkap kurikulum.
Idealnya, pendidikan bukan hanya soal kemampuan nalar dan kayanya ilmu pengetahuan, namun juga nilai pembentuk karakter manusia yang menjadikannya utuh. Menurut Ki Hajar Dewantara, Pendidikan adalah bimbingan hidup menuju kemajuan lahir batin pada arah adab kemanusiaan (Ki Suratman, 1987:12). Adab kemanusiaan adalah tingkat tertinggi seseorang dalam upaya mencapai kepribadian yang unggul. Sebagai bangsa Indonesia, kepribadian yang unggul ini juga harus berkiblat pada nilai moral Pancasila sebagai jati diri bangsa.
Menanggapi masalah ini, diperlukan solusi efektif yaitu adanya sistem dan peran dari setiap pihak yang terlibat. Tujuannya, demi kelangsungan hidup yang terstruktur. Terdapat beberapa srategi sebagai solusi pemecahan masalah. Pertama adalah melalui revolusi pendidikan. Mengubah cara belajar, bukan hanya menjadikannya sebagai hafalan tetapi juga melibatkan para siswa dalam proyek sosial yang mencerminkan pengamalan sila sebagai aksi nyata. Metode pelajaran dilandasi oleh pengalaman dan keterlibatan akan lebih efektif dan tidak terkesan membosankan.
Pada aspek lainnya, keteladanan dari pemimpin juga memengaruhi upaya pemecahan masalah intoleransi ini. Idealnya para pemimpin harusnya menyadari bahwa setiap tindakan mereka akan memunculkan dampak. Apabila melakukan tindakan negatif, berakibat memunculkan pemberontakan dan kekerasan yang dinormalisas serta berkelanjutan. Solusi efektif dalam mengatasi masalah ini dapat merujuk pada ajaran Ki Hajar Dewantara tentang kepemimpinan yaitu “ing ngarso sung tulodho”. Istilah ini mengajarkan seorang pemimpin harus mampu memberikan keteladanan dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Jika memiliki pemimpin yang amanah, jujur, dan adil, masyarakat pasti akan menghormati pemimpin dan terciptanya kehidupan damai.
Strategi lainnya yaitu melalui penegakan hukum. Sistem hukum harus bersifat konsisten dan netral tanpa terkecuali. Hukum harus menjadi alat untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, bukan hanya memperkuat posisi pihak penguasa. Reformasi hukum di Indonesia harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses perekrutan penegak hukum hingga sistem pengawasan independen dan transparan. Penegakan hukum yang adil akan menumbuhkan rasa percaya masyarakat terhadap negara. Hal ini akan mempermudah penerapan nilai-nilai Pancasila.
Tahun 2030 hingga 2040 seharusnya menjadi periode yang lebih baik bagi Indonesia karena adanya keuntungan demografi. Pada periode ini, Indonesia diprediksi memiliki jumlah penduduk usia produktif yang lebih besar. Namun, peluang ini dapat berubah menjadi ancaman apabila karakter bangsa mulai melemah dan generasi mudanya tidak siap menghadapi tantangan zaman. Oleh karena itu, generasi muda harus dipersiapkan untuk menjadi pemimpin yang berkualitas, bukan hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki karakter yang kuat, berintegritas, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila agar mampu melanjutkan kepemimpinan bangsa di masa mendatang sebagai generasi milenial berdaya saing dan bermoral.
Sifat menyimpang terhadap negara harus dihapuskan. Setiap warga negara wajib menanamkan sikap sesuai dengan pancasila. Pancasila dijadikan sebagai kebiasaan dan aktualisasi diri, tidak sekadar pemahaman sebagai dasar negara. Tidak perlu langsung memulai dengan sesuatu yang besar, namun dapat dimulai dari hal-hal sederhana. Seperti menghormati sesama terkait hal yang menyangkut hak dan kewajiban individu lain. Kepedulian terhadap lingkungan dan selalu tolong-menolong dalam kehidupan bermasyarakat. Mengutamakan sikap jujur disetiap perkataan dan perbuatan. Selain itu, berperilaku humanis dan toleran merupakan sikap paling utama.
Keberlangsungan bangsa Indonesia bergantung pada komitmen seluruh warga Indonesia. Pemerintah dan rakyat harus bersatu untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Dengan kesadaran dan aksi nyata, pancasila diharapkan dapat kembali berfungsi sebagai dasar pandangan hidup dan berperilaku. Pancasila tidak hanya dimaknai sebatas simbol kenegaraan, tetapi menjadi sistem filsafat yang mampu menuntun pembentukan karakter bangsa yang adil, beradab, dan menjunjung tinggi persatuan.
Sumber foto: updatebanget.com
Penulis: Dara Sormin, Rafeyfa Aliya Zuhra, Alya Azkiya, Laura Zefanya Silaban, Rachel Gracia E. Chandra.
Mahasiswa Universitas Brawijaya




