Coba bayangkan, di era serba digital ini, Anda termasuk segelintir orang yang tidak dapat mencari lowongan kerja atau bahkan hanya sekadar mengakses berita terbaru karena tidak memiliki akses internet. Terputus dari internet di zaman ini adalah masalah yang genting karena, kini, internet adalah media utama untuk mencari, menerima, serta menyampaikan informasi, dan bertindak sebagai enabler utama bagi pelaksanaan hak dasar lainnya. Namun, apakah adanya pembatasan atau ketidaksetaraan akses internet hanya masalah teknologi, atau sebenarnya ini adalah bentuk peminggiran sosial dan ekonomi yang mendalam dan pelanggaran terhadap hak Anda sebagai warga negara dan manusia?
Meskipun akses internet belum secara universal diakui sebagai hak asasi manusia (HAM) yang berdiri sendiri dalam hukum, Perserikatan Bangsa‑Bangsa (PBB) dan banyak pakar menekankan bahwa memutus atau membatasi akses internet dapat melanggar hak asasi manusia. Misalnya, menurut United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO): “Blocking our access to the internet is a clear breach of our human rights: Article 19 of the Universal Declaration of Human Rights explicitly upholds the freedom to seek, receive, and share information.”
Di Indonesia, data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan ketidakmerataan akses yang signifikan: penetrasi internet nasional mencapai sekitar 80,66 % atau sekitar 229,4 juta jiwa dari populasi 284 juta pada 2025. Namun wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) hanya menyumbang sekitar 1,91 % dari total pengguna internet nasional. Selain itu, APJII juga mencatat bahwa terdapat setidaknya 1.020 desa yang masih membutuhkan akses internet, dengan 556 di antaranya masih dalam tahap penanganan, khususnya di wilayah tengah dan timur Indonesia.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: jika akses internet menjadi syarat penting untuk memperoleh pendidikan, informasi, pekerjaan dan partisipasi sosial, maka ketidaksetaraan dalam akses tersebut dapat diartikan sebagai ketertinggalan dalam menikmati dan menjalankan hak-hak dasar dalam era digital.
Pelanggaran Hak atas Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat
Tanpa akses yang setara, warga negara di daerah terpencil atau kelompok miskin akan terisolasi dari wacana publik, berita, dan informasi penting. Kondisi ini jelas merupakan pelanggaran terhadap hak yang tertuang dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menjamin setiap orang berhak untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi serta gagasan melalui media apa pun tanpa batasan. Pembatasan akses, seperti pemblokiran atau pemutusan total jaringan internet oleh pemerintah, dipandang sebagai pelanggaran berat terhadap hak-hak digital dan kebebasan sipil.
Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang promosi dan perlindungan hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat, Frank La Rue, menekankan bahwa akses internet kini merupakan alat penting bagi masyarakat untuk menikmati hak atas kebebasan berekspresi dan berpartisipasi dalam kehidupan publik, sehingga negara memiliki tanggung jawab aktif untuk memperluas akses tersebut bagi semua warganya.
Pelanggaran Hak atas Pendidikan dan Pekerjaan
Di era digital, akses internet adalah kunci untuk pendidikan berkualitas (seperti kursus online dan sumber belajar digital) dan peluang ekonomi (pencarian kerja, pelatihan profesional, dan lainnya).
Saat ini, banyak proses pembelajaran, baik formal maupun non-formal, mengandalkan platform digital. Siswa dan mahasiswa membutuhkan internet untuk mengakses materi pembelajaran, mengikuti kelas daring, mengumpulkan tugas, serta berinteraksi dengan guru dan teman sekelas. Tanpa internet, mereka tertinggal dalam memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan zaman.
Selain itu, di dunia kerja modern, hampir semua lowongan pekerjaan diumumkan dan dilamar secara daring. Banyak perusahaan juga menilai kompetensi digital sebagai salah satu kualifikasi penting. Bagi masyarakat yang tidak memiliki akses internet, mereka bukan hanya kesulitan mencari pekerjaan, tetapi juga kehilangan kesempatan untuk meningkatkan kemampuan diri melalui pelatihan online, kursus sertifikasi, atau peluang wirausaha digital. Akibatnya, kesenjangan digital memperlebar jurang antara kelompok yang mampu beradaptasi dengan ekonomi digital dan mereka yang tertinggal, menciptakan bentuk baru dari ketidaksetaraan sosial dan ekonomi.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, pernah menyatakan bahwa “Kesenjangan digital adalah kesenjangan kesempatan belajar.” Beliau menegaskan bahwa tanpa internet, jutaan siswa tidak memiliki akses setara terhadap sumber pengetahuan dan pengalaman belajar digital (Konferensi Transformasi Digital Pendidikan, 2023).
Pelanggaran Hak untuk Berpartisipasi dalam Kehidupan Budaya dan Pemerintahan
Internet memfasilitasi akses layanan publik online dan terlibat dalam gerakan sosial. Tidak memiliki akses internet berarti terpinggirkan dari proses-proses penting ini, sehingga mengurangi hak warga negara untuk mengambil bagian dalam pemerintahan negaranya (hak sipil) dan menikmati kemajuan ilmu pengetahuan (hak budaya).
Melalui internet, warga negara dapat memperoleh informasi mengenai kebijakan pemerintah, menyampaikan aspirasi, mengkritisi kebijakan publik, serta berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik melalui forum daring, petisi digital, atau media sosial. Tanpa akses internet, kelompok tertentu terutama yang tinggal di daerah terpencil akan kesulitan memperoleh informasi politik yang akurat dan terkini, sehingga suara mereka tidak terdengar dalam proses demokrasi.
Selain aspek politik, internet juga menjadi sarana utama bagi masyarakat untuk menikmati dan berkontribusi dalam kehidupan budaya. Akses ke karya seni, literatur, musik, dan pengetahuan global kini sebagian besar tersedia melalui platform digital. Tanpa internet, individu kehilangan kesempatan untuk menikmati, mempelajari, maupun berpartisipasi dalam perkembangan budaya dan ilmu pengetahuan modern. Ini berarti hak mereka untuk “berpartisipasi dalam kehidupan budaya masyarakat” sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) turut terlanggar.
Tanggung Jawab Negara
Ketidaksetaraan akses internet harus dilihat sebagai kegagalan negara dalam menjamin pemenuhan hak-hak dasar bagi seluruh warga negara. Negara memiliki kewajiban untuk memfasilitasi akses internet yang universal, terjangkau, dan berkualitas sebagai bagian dari perlindungan. Hal ini juga menciptakan ketidaksetaraan peluang secara permanen, memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi yang sudah ada, serta menghambat pemenuhan hak atas pendidikan dan standar hidup yang layak.
Akses Internet adalah ‘Hak Turunan’ (Derivative Right): Walaupun mungkin bukan hak tunggal, internet berfungsi sebagai infrastruktur dasar yang diperlukan untuk menjalankan berbagai HAM lainnya (kebebasan berekspresi, pendidikan, kesehatan). Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban positif untuk mempromosikan dan memfasilitasi akses internet yang universal, terjangkau, dan berkualitas sebagai bagian integral dari perlindungan HAM.
Fokus pada ‘Akses yang Bermakna’: Tidak cukup hanya menyediakan koneksi. Negara harus mengatasi semua bentuk kesenjangan, termasuk keterjangkauan (affordability), kualitas jaringan, dan literasi digital, sehingga akses tersebut benar-benar bermanfaat (meaningful access) bagi semua orang, termasuk mereka yang berada di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) dan kelompok rentan.
Singkatnya, kesenjangan digital adalah masalah HAM karena ia secara sistematis menahan kesempatan dan kemampuan warga negara yang miskin dan terpencil untuk menjalankan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya mereka di dunia modern.
Andia Azzuhra Maheswari, Anisa Raihanun Nabila, Devine Ignatius, Nisrina Chayara Alima, Nanda Dwiputra Surjadarma
Universitas Brawijaya




