Komnas HAM RI — Pernyataan Laporan Investigasi (2022) “Tragedi Kanjuruhan menggambarkan kegagalan sistemik dalam memastikan perlindungan hak-hak warga negara. Kami menemukan penggunaan kekuatan yang berlebihan yang tidak sejalan dengan prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas aparat. Korban meninggal dalam jumlah sangat besar menunjukkan bahwa penanganan kerumunan tidak dikelola secara manusiawi. Negara harus menjadikan keselamatan warga sebagai prioritas tertinggi dan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap mekanisme keamanan di ruang publik.”
Pada 1 Oktober 2022 di Kota Malang, Jawa Timur, dunia olahraga Indonesia diguncang tragedi paling kelam dalam sejarah sepak bola nasional. Lebih dari 130 orang kehilangan nyawa dan ratusan lainnya mengalami luka-luka maupun trauma mendalam. Semua ini bermula dari rasa kekecewaan suporter setelah Arema Football Club (Arema FC) kalah dari Persatuan Sepak Bola Surabaya (Persebaya), yang kemudian mendorong sebagian dari mereka memasuki lapangan. Banyak orang menduga bahwa pemicu utama kejadian ini adalah konflik antarsuporter. Situasi berubah fatal ketika aparat menembakkan gas air mata dengan tujuan mencegah masuknya para suporter ke lapangan. Kepanikan massal membuat suporter berlarian menuju pintu keluar, hanya untuk menemukan pintu-pintu yang terkunci dan lorong sempit yang berubah menjadi tempat yang membuat mereka sesak napas dan terinjak-injak.
Untuk mencapai penyelesaian dalam Tragedi Kanjuruhan, para korban dan keluarga perlu mendapatkan hak-hak mereka. Hak tersebut diberikan untuk mewujudkan tidak hanya keadilan yang sampai saat ini belum terpenuhi, tetapi juga tentang pemulihan, ganti rugi, jaminan agar kejadian tidak terulang lagi. Banyak dari mereka yang menuntut restitusi kepada pelaku tragedi dan pihak yang bertanggung jawab atas tragedi tersebut. Kerugian yang diterima berupa immateriil dan materiil. Kerugian yang diterima berupa immateriil, yaitu terhadap kondisi psikologis korban yang mengalami trauma, sedangkan untuk materiil terhadap kondisi finansial korban sebesar Rp 10 juta untuk korban meninggal dan korban luka-luka sebesar Rp 5 juta. Keluarga korban merasa sangat kecewa karena nilai yang diberikan belum memenuhi rasa keadilan. Sampai saat ini, para pelaku yang terlibat dalam proses hukum belum sepenuhnya tuntas. Aparat kepolisian seharusnya melaksanakan tugasnya sebagai garda terdepan yang mengayomi, melindungi, serta mengawal implementasi undang-undang tentang hak asasi manusia yang dimiliki tiap warga negaranya, seperti yang terdapat dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
Ketika tragedi ini berlangsung, terdapat beberapa hak asasi manusia yang dilanggar. Hak pertama adalah hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan dalam Pasal 28A UUD 1945 yang dapat dibuktikan dari jumlah korban yang kehilangan nyawa. Kemudian, terlihat banyaknya suporter yang berusaha menyelamatkan diri, tetapi gagal karena petugas keamanan yang tidak sigap dan kondisi pintu stadion yang terkunci. Hak kedua dan ketiga adalah hak atas kesehatan dan keamanan, terutama di tempat umum. Hal ini dilihat dari cara penanganan korban yang mengalami luka, baik luka ringan maupun berat. Kondisi ini sangat bertentangan dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak atas kesejahteraan. Hak atas kesejahteraan berkaitan dengan hak setiap warga Negara Indonesia untuk memperoleh kehidupan yang layak. Hak tersebut meliputi seluruh suporter yang merupakan bentuk pertanggungjawaban bagi aparat kepolisian. Hak atas keamanan juga bertentangan dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang berisi tentang hak atas rasa aman. Pasal ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memiliki hak untuk hidup dalam lingkungan yang aman, damai, dan tentram. Hak keempat adalah hak anak. Banyak anak yang menjadi korban dalam tragedi tersebut, hal ini bertentangan dengan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
Peristiwa Kanjuruhan tidak hanya menyoroti pelanggaran terhadap hak hidup, tetapi juga berdampak besar pada hak-hak anak sebagai bagian dari korban tragedi tersebut. Oleh karena itu, perhatian terhadap perlindungan anak dan penegakan hak asasi manusia menjadi semakin penting untuk diwujudkan dalam upaya mencari keadilan bagi seluruh korban. Tiga tahun berlalu sejak tragedi kanjuruhan itu terjadi, dalam rangka mengenang serta memperjuangkan hak-hak tersebut, masyarakat Indonesia pun mengadakan doa bersama di berbagai lokasi sebagai bentuk penghormatan dan penegasan kembali tuntutan keadilan bagi para korban atas tragedi kelam yang sudah terjadi. Selain doa bersama, beberapa keluarga korban juga mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri dan kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta.
Selain itu, Tragedi Kanjuruhan juga menunjukkan lemahnya rasa empati dan solidaritas masyarakat. Banyak pihak yang asal menyalahkan tanpa benar benar memahami perasaan para korban dan keluarga mereka. Pada kondisi seperti ini, seharusnya masyarakat bukan hanya bersatu untuk menuntut keadilan, tetapi juga memberi dukungan moral, sosial dan psikologis bagi mereka yang kehilangan. Tragedi ini seharusnya menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa rasa kepedulian sesama manusia juga harus diwujudkan dalam bentuk aksi nyata, seperti kepedulian terhadap keselamatan di ranah publik dan dorongan untuk negara agar selalu berpihak pada korban, bukan pada kekuasaan.
Tragedi Kanjuruhan bukan hanya sebuah peristiwa kelam dalam dunia olahraga, melainkan juga menjadi pelajaran bagi semua pihak, mulai dari pengelola liga, pemerintah, hingga masyarakat, untuk menciptakan budaya sepak bola yang lebih aman dan sportif. Sepak bola tidak hanya sebagai hiburan, tetapi juga tanggung jawab sosial yang membutuhkan profesionalisme dan kepedulian terhadap keselamatan semua pihak yang terlibat. Jika kasus seperti ini dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas, rasa trauma masyarakat dan rasa tidak percaya terhadap negara akan terus tumbuh. Kini saatnya Tragedi Kanjuruhan tidak hanya dikenang sebagai peristiwa duka, tetapi juga sebagai awal dari kebangkitan kesadaran akan pentingnya kemanusiaan dan perlindungan HAM di Indonesia. Dengan memperkuat nilai empati dan keadilan, tragedi ini dapat menjadi momentum untuk membangun kembali kepercayaan publik dan memperbaiki wajah sepak bola Indonesia.
Kami berpendapat bahwa Tragedi Kanjuruhan menunjukkan lemahnya penegakan hak asasi manusia serta tanggung jawab negara dalam memastikan keselamatan masyarakat. Berdasarkan laporan Komnas HAM (2023) dan studi Human Rights Watch (2022), pemakaian gas air mata di lokasi stadion terbukti melanggar norma keamanan FIFA dan mencerminkan ketidakmampuan aparat dalam melaksanakan tugas dengan profesional. Negara wajib menegakkan keadilan yang nyata bagi para korban dan melakukan reformasi menyeluruh pada sistem keamanan olahraga. Tragedi ini seharusnya menjadi momentum untuk menciptakan budaya sepak bola yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap hak hidup setiap orang.
Pendapat tersebut menunjukkan bahwa tragedi ini bukan hanya masalah sektoral olahraga, tapi masalah kemanusiaan dan pelanggaran HAM yang harus menjadi perhatian serius oleh semua pihak yang terkait demi terciptanya keadilan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Tragedi Kanjuruhan bukan sekadar peristiwa malapetaka dalam olahraga, melainkan masalah sistemik yang menuntut evaluasi komprehensif dari aparat penegak hukum, pengelola liga, dan pemerintah agar menjamin keadilan, keamanan, dan perlindungan HAM yang sebenarnya. Upaya kolektif berbasis bukti dan regulasi yang ketat harus diambil untuk memulihkan kepercayaan publik dan membangun budaya sepak bola yang aman serta menghormati nilai-nilai kemanusiaan.
Tragedi Kanjuruhan tidak hanya soal nyawa yang hilang atau luka yang membekas. Lebih dari itu, peristiwa ini jadi cermin untuk kita sejauh mana bangsa ini benar-benar mengutamakan nilai kemanusiaan di atas segalanya. Negara tidak bisa berhenti cuma di pemberian kompensasi. Tanggung jawab yang sesungguhnya adalah membangun sistem yang betul-betul melindungi keselamatan dan keadilan untuk semua. Sebagai masyarakat, kita juga tidak bisa tinggal diam. Kita punya peran penting untuk terus mengawal proses keadilan, supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Dengan empati, solidaritas, dan keberanian untuk menyuarakan kebenaran, kita dapat pulih dari luka Kanjuruhan. Pada akhirnya, keadilan dan kemanusiaan yang menentukan apakah kita layak disebut bangsa yang beradab.
Raushani Regita Hapsari (Universitas Brawijaya)




