Perundungan, atau sering disebut bullying bukanlah sekedar gurauan yang melewati batas. Ini adalah suatu tindakan yang benar-benar melukai seseorang, baik melalui ucapan, perlakuan, ataupun tekanan yang membuat seseorang merasa kecil dan tidak mempunyai ruang aman. Di Indonesia, perilaku semacam ini mempunyai pijakan hukum yang menegaskan bahwa kekerasan, intimidasi, dan pelecehan tidak bisa ditoleransi, mulai dari UU Perlindungan Anak sampai ketentuan soal kekerasan fisik maupun psikis di lingkungan pendidikan. Dampak dari bullying ini tidak sepele, korban akan menjadi tidak percaya diri, stress, bahkan sampai mengalami gangguan emosional. Bentuk dari perilaku bullying ini bermacam-macam, dari ejekan, pengucilan, perlakuan kasar, hingga perundungan siber (cyberbullying). Yang membuat miris, perundungan bisa muncul karena budaya seniorias, atau keinginan seseorang menunjukkan dominasi.
Akhir-akhir ini, cerita soal perundungan di kampusmenjadi sorotan.mengingat tempat yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan berkembang digunakan untuk menindas orang lain. Terkadang orang lupa jika situasinya berputar, gurauan yang disebut lucu, terdapat orang yang tersakiti. Kabar meninggalnya Timothy, mahasiswa Universitas Udayana, bukan hanya membuat heboh, tapi juga membuat banyak orang bertanya-tanya soal kepekaan moral di kampus. Bukannya berempati, beberapa mahasiswa malah menanggapi tragedi itu dengan gurauan yang tidak seharusnya. Hal ini seolah menunjukkan bahwa ada sesuatu yang sedang tidak beres dalam cara kita memperlakukan sesama di lingkungan akademik. Kampus idealnya ruang aman, bukan tempat di mana perasaan seseorang mudah disepelekan. Semoga kejadian ini membuat kita semua lebih peka dan tidak mudah meremehkan orang lain.
Timothy Anugerah mengakhiri hidupnya disebabkan oleh perundungan siber. Laporan yang beredar menyatakan bahwa perundungan yang dialaminya dalam grup obrolan online bersama teman-teman kuliahnya menjadi penyebab tekanan mental yang dialaminya. Fakta ini menunjukkan bagaimana kekerasan emosional yang tersembunyi telah mencemarkan lingkungan kampus. Perundungan telah menyebar dari kekerasan fisik atau tatap muka ke ranah digital, meninggalkan kerusakan psikologis yang jauh lebih parah. Kasus Timothy menjadi peringatan keras bagi semua perguruan tinggi di Indonesia bahwa lingkungan aman yang mereka janjikan telah hancur dan digantikan oleh budaya perundungan dan senioritas yang telah merenggut nyawa.
Kasus ini menuai banyak perdebatan dalam proses penyelidikan. Berbagai laporan media menyoroti perbedaan keterangan antara pihak kepolisian dan pihak Universitas Udayana terkait fungsional rekaman CCTV di lokasi kejadian. Polisi sempat menyebut CCTV di gedung FISIP rusak, sementara pihak kampus mengeluarkan pernyataan yang berbeda. Situasi ini menjadikan adanya kecurigaan dan kejanggalan publik mengenai keterbukaan dan keseriusan pihak kampus dalam mengungkap kronologi dan pelaku perundungan. Saat bukti visual yang penting dilaporkan mengalami masalah atau menimbulkan keraguan, reputasi lembaga pendidikan menjadi dipertanyakan. Keraguan ini memperkuat keyakinan publik bahwa upaya untuk menyembunyikan kebenaran demi menjaga reputasi lembaga lebih berbahaya daripada kasus perundungan itu sendiri. Kontroversi ini secara serius merusak kepercayaan publik terhadap langkah-langkah keamanan mahasiswa di kampus.
Terdapat beberapa cuitan dari masyarakat tentang kejadian perundungan sampai bunuh diri ini, seperti salah satu tokoh yang menyuarakan tentang hal ini oleh Profesor Zubairi Djoerban, seorang dokter ahli penyakit dalam dan dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang memiliki pendapat yang mempertanyakan empati para pelaku yang menyerang dan tak berhenti menghakimi Timothy bahkan setelah ia meninggal dunia, sang profesor juga mengkritik bahwa mereka (para pelaku) masih bisa tertawa layaknya hal tersebut adalah hiburan. (Agung Sandy Lesmana, Suara.com, 2025). Tanggapan kedua dilakukan oleh Ketua Komisi X DPR RI yaitu Ibu Hetifah Sjaifudin, beliau berbicara tentang bagaimana seharusnya kampus menjadi tempat belajar, bukan tempat untuk merundung seseorang, tiap perguruan tinggi harus mengadakan Stagas Pencegahan serta Penanganan Kekerasan bagi mahasiswa yang mendapat perlakuan tercela oleh temannya. (DPR RI, 2025).
Perundungan memang tidak selalu berujung dengan korban meninggal dunia atau pelaku yang mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya, namun yang dapat dipastikan adalah semua manusia akan selalu berempati dan meminta pihak berwenang untuk menghukum mereka dengan seadil-adilnya. Kasus yang satu ini memang membuat hati seperti terpecah dan sedih. Kampus adalah tempat netral, tempat menempa ilmu, maka pergunakanlah sesuai fungsinya.
Tentunya kasus perundungan yang menimpa Timothy tidak hanya menggambarkan kegagalan individu untuk menghargai sesama, tetapi juga menunjukkan adanya krisis moralitas yang lebih luas dalam lingkungan akademik. Perundungan yang terjadi melalui grub obrolan online menunjukkan hilangnya nilai dasar seperti empati, tanggung jawab, dan kesadaran bahwa setiap ucapan memiliki konsekuensi moral. Ketika ejekan dan hinaan dianggap sebagai lelucon, maka batas antara “candaan” dan “kekerasan” telah kabur, hal ini menandakan semakin melemahnya arah moralitas dalam interaksi sosial antar mahasiswa. Moralitas diuji bukan hanya pada saat seseorang melakukan tindakan, tetapi pada bagaimana seseorang merespon penderitaan orang lain. Reaksi yang dilakukan oleh para pelak setelah korban meninggal dunia menunjukkan rendahnya kemampuan sebagian mahasiswa untuk menempatkan diri pada posisi korban, seolah penderitaan orang lain adalah sesuatu yang dapat dibuat bahan olokan. Hal ini memperlihatkan bahwa empati sebagai inti moralitas manusia tidak berkembang secara sehat dalam lingkungan tertentu di kampus.
Selain aspek perundungan, proses penyelidikan juga menimbulkan perhatian publik karena adanya perbedaan informasi terkait kondisi CCTV antara pihak kepolisian dan pihak kampus. Ketidaksinkronan ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penanganan kasus dan menunjukkan bahwa koordinasi antar-lembaga masih perlu diperbaiki untuk menghadirkan proses investigasi yang lebih jelas. Reaksi publik baik dari tokoh maupun masyarakat umum menunjukkan bahwa kasus ini memunculkan diskusi luas mengenai keamanan mahasiswa, fungsi lembaga mahasiswa, serta mekanisme pencegahan kekerasan bullying di kampus. Banyak sekali pihak menilai bahwa sistem perlindungan mahasiswa perlu diperkuat, termasuk melalui pembentukan satgas dan prosedur yang lebih efektif dalam menangani laporan kekerasan atau perundungan. Secara keseluruhan, kasus ini mengindikasikan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap moralitas para mahasiswa, kebijakan kampus mengenai kekerasan, dan penanganan kasus untuk memastikan bahwa lingkungan pendidikan dapat menjadi ruang yang aman, dan bebass dari tekanan sosial yang berlebihan.
Fanindha Sisca Putri, Launasya Lintang Andrawina, Novita Handayani dan Waffi Maulana Fatahillah
Universitas Negeri Malang




