Pancasila terlupakan, Demokrasi terabaikan

Sebagai masyarakat Indonesia, kita pasti sudah tidak asing dengan istilah Demokrasi Pancasila. Demokrasi sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu “demos” (rakyat) dan “kratos” (kekuasaan/pemerintahan). Sedangkan kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu “panca” (lima) dan “sila” (dasar). Maka dari itu dapat disimpulkan Demokrasi Pancasila adalah sistem kekuasaan rakyat dengan lima dasar.

Pancasila sendiri sudah ada sejak zaman Nusantara dimana Indonesia belum merdeka. Pancasila merupakan nilai luhur yang mengedepankan nilai Ketuhanan, Kemanusian, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Setelah Indonesia merdeka, Pancasila kemudian ditetapkan sebagai dasar negara yang menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sekaligus mencerminkan jati diri bangsa Indonesia yang beragam namun tetap bersatu.

Demokrasi memiliki prinsip kebebasan dalam berpendapat. Dalam hal ini, berarti rakyat dapat menyuarakan pendapatnya terkait kinerja pemerintah dan isu yang ada di dalam negara guna memajukan bangsa itu sendiri. Demokrasi Pancasila juga memiliki prinsip persamaan, yaitu semua orang dianggap sama. Dalam hal ini, maka setiap masyarakat sama dan setara termasuk dalam hak dan kewajibannya.

  • Penyimpangan Demokrasi Pancasila yang kian memanas
    Belum lama ini demokrasi Pancasila menjadi tanda tanya besar bagi kita semua. Di mana hak bersuara itu sekarang? Kebebasan berpendapat yang dibungkam seperti anggota pers yang malah mendapatkan ancaman setelah memublikasikan tulisannya. Juga larangan demonstrasi yang terjadi di mana-mana diikuti dengan ancaman dari aparat, anggota dewan yang seharusnya menjadi perwakilan dari suara rakyat malah menutup mata dan telinga mereka. Jika demokrasi pancasila benar-benar telah diterapkan sebagaimana mestinya, seharusnya tidak ada rasa takut yang timbul saat seorang rakyat ingin menyuarakan pendapatnya. Namun yang terjadi justru bertolak belakang, dalam penerapannya prinsip tersebut belum sepenuhnya terlaksana dengan baik.

Selain itu, apakah hukum di Indonesia sudah adil? masih banyak ditemukan ketimpangan atas pelaku kejahatan di Indonesia. Secara konstitusional Indonesia merupakan negara hukum, hal ini tertulis pada UUD 1945 pasal 1 ayat 3 bahwa “Indonesia adalah negara hukum”. Masih sering ditemukan hukum yang tidak setimpal dengan apa yang mereka perbuat, tidak jarang ada berita yang memuat perlakuan spesial untuk para elite selama menjalani hukuman mereka. Baru baru ini sebuah kasus penabrakan mahasiswa ugm terjadi tetapi pelaku hanya terkena hukuman 14 bulan penjara dimana hal ini sangat tidak adil dibandingkan nyawa seorang yang direnggut. Sedangkan pernah ada sebuah kasus seorang wanita tua dipenjara 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan, hanya karena mencuri 3 buah kakao, yang kalau kerugiannya hanya mencapai 30.000 rupiah.

Padahal demokrasi juga memiliki prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban sebagai warga negara, sesuai dengan sila ke-5. Sering kali kita dengar tentang rakyat yang tidak mendapatkan hak mereka, sedangkan mereka selalu melaksanakan kewajiban mereka. Apa sebenarnya faktor yang menyebabkan terjadinya penyimpangan terhadap nilai demokrasi pancasila? dan apa yang akan terjadi jika fenomena ini terus berlanjut?

  • Apa penyebab dibalik semua itu?
    Faktor dari penyimpangan terhadap demokrasi pancasila dapat terjadi karena kurangnya pemahaman dan pengamalan terhadap nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam bertindak baik di kalangan pejabat negara maupun masyarakat. Kondisi ini diperparah oleh adanya sisa pola pikir dan praktik otoritarianisme dari budaya kekuasaan masa Orde Baru, yang masih membayangi tatanan negara. Bahkan seorang Guru Besar Filsafat UGM, Prof. Dr. Kaelan mengatakan “Hasil penjabaran dari amandemen UUD lebih memprioritaskan aspek politik dan hukum sementara tujuan negara welfare state tidak dijadikan prioritas”. Konsekuensinya, penegakan dan supremasi hukum menjadi lemah, di mana sistem hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan sering kali diintervensi oleh kepentingan politik atau ekonomi, yang kemudian berujung pada perlakuan spesial bagi para elite, menunjukkan bahwa prinsip kesetaraan di mata hukum belum berjalan dengan efektif.

Di sisi lain, meskipun rakyat memiliki hak berdemokrasi, rendahnya literasi dan kesadaran kritis masyarakat terhadap politik turut memperburuk situasi. Masyarakat rentan dipecah–belah atau dikuasai oleh narasi tunggal yang tidak mencerminkan fakta. Oleh karena itu, rakyat sulit menjalankan fungsi kontrol sosial yang maksimal.

  • Bagaimana kita dapat menanganinya?
    Tentu bukan hal mudah menangani hal tersebut, tetapi melalui peningkatan pemahaman politik pada masyarakat membuat masyarakat mampu memahami bagaimana sebenarnya makna demokrasi yang berdasarkan musyawarah dan keadilan. Selain itu, budaya musyawarah untuk mufakat harus kembali disorot dalam kehidupan bermasyarakat dan pemerintahan. Di era modern ini musyawarah bisa dilakukan melalui media sosial dengan memanfaatkan teknologi yang ada. Media sosial juga dapat digunakan sebagai sarana menyebarkan informasi dan menerima informasi mengenai masalah politik negara. Agar setiap keputusan jelas ataupun transparan dan dapat diterima oleh masyarakat.

Partisipasi masyarakat, khususnya kita para kaum muda, juga harus lebih gencar agar kita dapat mengawasi jalannya pemerintahan dan ikut menjaga nilai-nilai demokrasi. Sehingga tidak ada lagi kasus-kasus pengesahan tanpa sepengetahuan rakyat, hasil keputusan yang hanya menguntungkan pihak pemerintah, demonstrasi yang dianggap remeh oleh pemerintah, dan tidak ada lagi pengkhianatan terhadap rakyat. Rakyat harus tahu dan rakyat harus berpartisipasi.

Selain partisipasi masyarakat dalam politik, penguat demokrasi juga harus dimulai dari Pendidikan. Pendidikan juga mempunyai peran penting terhadap edukasi kewarganegaraan dan penanaman nilai-nilai Pancasila, tidak memandang kelas dan usia pelajar. Justru, edukasi sejak dini sangat penting, agar pengetahuan yang diberikan lebih mengakar dan solid sejak awal serta menjadi solusi untuk menghindari miskonsepsi yang mengakar dalam diri masyarakat. Kurikulum yang dipakai bisa mengintegrasikan pendidikan moral Pancasila dengan praktik nyata, seperti diskusi kelas, pemilihan ketua kelas jalur demokrasi, atau program melalui kegiatan OSIS yang dapat menumbuhkan budaya musyawarah dan tanggung jawab sosial.

Selain dunia pendidikan, media massa juga memiliki tanggung jawab penting sebagai pilar keempat demokrasi. Media massa juga mengemban tanggung jawab yang sama di bidangnya, sebagai pilar keempat demokrasi. Penyajian informasi yang berimbang, jujur, dan independen dapat membantu masyarakat untuk “melek” terhadap isu sosial-politik yang tengah berkembang. Selain itu, hal ini juga dapat menjadi sarana kontrol terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Oleh sebab itu, seperti kasus yang sudah ditulis di atas, kebebasan pers sudah seharusnya dilindungi dan tidak diancam, agar para jurnalis dapat bekerja leluasa, berkiblat pada kebenaran dan menentang kekeliruan.

Jika setiap elemen bangsa mampu menerapkan nilai-nilai Pancasila secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari, dipastikan cita-cita demokrasi yang diimpikan dapat terwujud. Demokrasi Pancasila bukanlah sekadar sistem pemerintahan semata, namun juga adalah pedoman hidup yang mengutamakan kepentingan bersama diatas segalanya. Sebagai warga negara yang aktif dan kritis, sudah seharusnya kita berpartisipasi untuk saling menjaga, mengingatkan, dan melanjutkan perjuangan agar demokrasi Indonesia tetap berlandaskan moral dan keadilan. Dengan demikian, kebebasan berkekspresi setiap individu semakin tersalurkan, sehingga Indonesia dapat benar-benar tumbuh dan berjaya sebagai negara yang berdaulat, adil, dan makmur.

Sumber foto: pdpmkarawang

Rachel Gracia Emmanuella Chandra

Universitas Brawijaya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Melawan Hegemoni Pemuda Pasar Owo Owo

Hegemoni adalah suatu bentuk dominasi yang tidak selalu dilakukan secara paksa, tetapi seringkali berlangsung secara halus dan ideologis, melalui kontrol budaya, nilai, dan cara berpikir masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari, hegemoni dapat terlihat dalam praktik ekonomi, sosial, dan budaya yang dianggap wajar oleh masyarakat luas.

Kebudayaan Mengkeramatkan Pantangan Makan Lele di Desa Medang Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan

Penduduk di setiap wilayah memiliki ciri khas dan keunikan tersendiri, seperti di Desa Medang Kecamatan Glagah Kabupaten lamongan. Kabupaten lamongan yang kerap dijuluki kota soto ini memiliki keunikan tersendiri, dengan ikon bandeng lele kabupaten lamongan ini eksis dan menarik. Kebudayaan di wilayah ini masih sangat dipegang teguh dan kental, salah satunya adalah pantangan makan lele.

Musisi Jalanan Di Kayu Tangan

Pinggiran jalan Kayu Tangan terdapat seniman musik jalanan yang biasa menampilkan pertunjukan musik di Kayu Tangan. Uniknya di sepanjang jalan Kayu Tangan terdapat 4-7 grup musik. Mereka biasa terdiri dari 5-6 anggota di setiap grup musik. Pertunjukan musik yang ditampilkan oleh musisi jalanan tersebut bisa dinikmati masyarakat yang singgah di sepanjang Kayu Tangan dan hanya membayar sukarela atau bisa gratis

Musik Remix dan Kesenian Bantengan: Pergeseran Nilai atau Pembaruan?

Lebih dari sekadar tarian, Bantengan adalah jantung budaya masyarakat Malang, sebuah perpaduan antara seni, spiritualitas, dan keberanian. Kesenian ini menampilkan sosok banteng sebagai tokoh utama, yang dimainkan oleh dua orang dalam satu kostum menyerupai banteng. Gerakan tarinya menggambarkan karakter seekor banteng liar, kuat, dan penuh energi.

UMKM Viral di Masa Sekarang : Maraknya Cafe Hidden Gems di Kota Malang

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus menunjukkan peran vital dalam perekonomian Indonesia, terlebih di era digital yang memudahkan penyebaran informasi dan promosi. Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, UMKM yang bergerak di bidang kuliner, khususnya kafe, mulai mengambil langkah inovatif dengan menghadirkan konsep hidden gem

Scroll to Top