Perilaku merokok di kalangan mahasiswa adalah hal yang patut diperhatikan, karena jumlah remaja dan pemuda yang merokok di Indonesia terus meningkat. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, sekitar 25 persen pemuda Indonesia memiliki kebiasaan merokok, dengan kelompok usia 19 sampai 24 tahun memiliki persentase tertinggi. Hal ini menunjukkan bahwa masa awal dewasa adalah masa penting dalam membentuk kebiasaan merokok. Topik ini penting untuk dibahas karena merokok tidak hanya berkaitan dengan kebiasaan pribadi, tetapi juga memengaruhi kesehatan masyarakat, kualitas hidup, dan lingkungan pendidikan di kampus. Di dalam dunia pendidikan tinggi, kampus seharusnya menjadi tempat yang mendorong gaya hidup sehat dan membentuk karakter mahasiswa secara positif. Oleh karena itu, memahami pengaruh lingkungan serta upaya mengendalikan perilaku merokok di kalangan mahasiswa sangat penting untuk menciptakan lingkungan kampus yang sehat dan produktif bagi generasi muda.
Dalam hal ini, perilaku merokok di kalangan mahasiswa terjadi karena ada beberapa faktor yang mempengaruhi mereka untuk merokok. Adanya pengaruh dari teman sebaya-nya yang mempengaruhi mahasiswa untuk ikut merokok. Hal ini membuat mahasiswa sulit untuk menolak ajakan temannya yang membuatnya menjadi merasa ingin mencoba untuk merokok. Kurang adanya dukungan dari orang tua mahasiswa juga dapat membuat anaknya sulit untuk berhenti merokok. Hal tersebut dapat terjadi karena terdapat beberapa orang tua yang tidak melarang secara tegas anak mereka untuk berhenti merokok serta beberapa anggota keluarga mahasiswa yang malah menjadi contoh untuk anaknya melakukan tindakan tersebut. Orang tua yang membiarkan atau mencontohkan perilaku tersebut telah memepengaruhi secara moral anak tersebut mengenai apa yang dianggap “benar” atau “boleh” dilakukan.
Adanya para staf, petugas kebersihan, satpam, serta beberapa dosen merokok di lingkungan kampus membuat mahasiswa yang melihatnya malah merasa aman dan tidak takut ditegur. Dalam lingkungan kampus, seharusnya dosen tidak melakukan tindakan tersebut yang dapat merusak citra dosen sebagai teladan moral dan intelektual. Belum adaya peraturan resmi yang tegas dari pihak kampus untuk melarang merokok di area kampus seperti kantin, selasar, depan kelas, dll juga berpengaruh terhadap lingkungan kampus. Hal ini membuat mahasiswa merasa bebas untuk merokok dikarenakan tidak adanya peraturan yang melarang mereka untuk merokok di sekitar area kampus.
Kampus, yang idealnya menjadi pusat pembentukan intelektual dan moral generasi muda, ironisnya kerap berubah menjadi “tempat aman” bagi perokok muda. Asap rokok yang mengepul di kantin, selasar fakultas, area parkir, hingga dekat rumah ibadah kampus sudah menjadi pemandangan biasa. Bau rokok menempel di ruang-ruang publik, puntung berserakan di trotoar, dan suara batuk perokok muda terdengar di mana-mana. Kondisi ini tidak hanya mencemari udara, tetapi juga meruntuhkan citra perguruan tinggi sebagai institusi yang seharusnya menjadi teladan.Fenomena ini tidak muncul begitu saja. Tekanan teman sebaya menjadi pemicu utama. Mahasiswa baru yang ingin cepat diterima dalam kelompok sering kali tidak kuasa menolak ajakan “coba satu batang aja” atau kalimat santai “nongkrong kok nggak ngerokok, kurang asyik”. Survei Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia tahun 2023 menunjukkan lebih dari dua pertiga perokok mahasiswa mengaku mulai merokok karena diajak teman kuliah. Lingkungan pertemanan yang menormalisasi rokok membuat penolakan terasa seperti pengkhianatan sosial.
Faktor keluarga juga turut berperan besar. Banyak mahasiswa tumbuh di rumah di mana ayah, kakak, atau anggota keluarga lain merokok secara terbuka. Perilaku tersebut diterima sebagai hal biasa, bahkan kadang disertai uang jajan yang tanpa disadari dipakai untuk membeli rokok. Larangan dari orang tua sering kali hanya setengah hati atau sama sekali tidak ada, sehingga anak tidak pernah benar-benar memandang merokok sebagai sesuatu yang salah.Yang lebih memprihatinkan, contoh buruk justru sering datang dari dalam kampus itu sendiri. Dosen yang merokok di teras fakultas, satpam yang berasap di pos jaga, petugas kebersihan yang menghisap rokok sambil menyapu memberikan pesan diam bahwa merokok di kampus “boleh saja”. Ketika figur yang seharusnya menjadi teladan moral dan intelektual justru melakukan hal yang sama, pesan larangan kehilangan kekuatannya. Mahasiswa pun merasa aman tidak ada yang akan menegur karena “pak dosen saja merokok”. Regulasi kampus yang lemah semakin memperparah keadaan. Hampir semua perguruan tinggi mengaku memiliki Kawasan Tanpa Rokok, tetapi kenyataannya hanya berupa stiker pudar dan spanduk usang yang tidak pernah ditegakkan. Tidak ada sanksi nyata, tidak ada pengawasan serius. Akibatnya, mahasiswa merokok dengan bebas di mana saja: di kantin, depan kelas, bahkan di lorong menuju ruang ujian. Akses rokok yang sangat mudah, warung di sekitar kampus masih menjual eceran dengan harga murah, ditambah promosi terselubung melalui sponsor acara mahasiswa membuat rokok tetap menjadi teman setia di tengah tekanan kuliah.
Mengendalikan perilaku merokok mahasiswa tidak bisa dilakukan hanya dengan memasang larangan. Kampus perlu menerapkan pendekatan komprehensif yang mencakup edukasi, pembenahan lingkungan, dan penegakan aturan. Sebagai institusi pendidikan, kampus memiliki tanggung jawab untuk menciptakan ruang belajar yang sehat dan bebas asap rokok. Edukasi menjadi langkah awal yang penting, tidak hanya soal bahaya kesehatan, tetapi juga dampak sosial dan moral dari kebiasaan merokok. Seminar, kampanye kreatif, dan kegiatan mahasiswa bertema kesehatan dapat menumbuhkan kepedulian dan tanggung jawab sosial yang lebih bertahan lama daripada sekadar sanksi. Selain itu, lingkungan kampus harus mendukung gaya hidup sehat dengan menyediakan ruang publik yang nyaman serta layanan konseling berhenti merokok yang mudah diakses. Lingkungan yang positif dapat mengalihkan mahasiswa dari kebiasaan merokok dan membangun budaya sehat. Penegakan aturan bebas rokok perlu dilakukan secara tegas dan adil kepada seluruh warga kampus. Sanksi yang mendidik, seperti konseling atau tugas refleksi, dapat menjadi pilihan yang lebih efektif. Kerja sama dengan lingkungan sekitar kampus (misalnya minimarket atau tempat nongkrong, juga memperkuat upaya pengendalian dengan membatasi paparan promosi rokok). Secara keseluruhan, pengendalian perilaku merokok adalah tanggung jawab bersama. Ketika budaya bebas rokok tumbuh dari kesadaran, bukan sekadar larangan, kampus dapat menjadi lingkungan yang mendukung perkembangan intelektual dan moral mahasiswa.
Kesimpulan dari pembahasan ini adalah perilaku merokok di kalangan mahasiswa memperoleh perhatian yang serius karena data menunjukkan adanya peningkatan jumlah perokok yang masih muda. Seharusnya kampus menjadi tempat pembentukan karakter yang positif, namun kenyataannya seringkali berubah menjadi tempat yang aman bagi para perokok. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang menyeluruh, tidak hanya berupa larangan semata, tetapi juga melibatkan edukasi yang mendalam, penyediaan lingkungan yang mendukung, serta penegakan aturan yang tegas dan adil agar kampus kembali menjadi lingkungan intelektual yang sehat.
Talisha Kartika Nabila, Nabilah Zahrani Nur Azizah, Nabila Azifa Salsabilla, Muhammad Dha’i Gizar Habisani
Universitas Negeri Malang




