Guru Honorer adalah tenaga pendidik yang belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pendidikan formal, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan menengah. Pasal 1 PP No. 56 Tahun 2012 menjelaskan bahwa tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintahan atau yang penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD. Sebagai guru honorer, mereka tidak memiliki hak-hak yang sama dengan guru PNS atau PPPK. Mereka tidak mendapatkan tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, atau tunjangan pensiun. Gaji yang diterima oleh guru honorer juga cenderung lebih rendah dibandingkan dengan guru PNS atau PPPK. Meskipun memiliki tugas yang sama pentingnya dengan guru tetap, seperti mengajar, membimbing siswa, dan menilai hasil belajar, guru honorer sering kali belum mendapatkan kesejahteraan yang layak. Pada kenyataannya, masih banyak guru honorer di Indonesia yang menerima gaji di bawah UMR. Bahkan di beberapa daerah, gaji yang diterima hanya ratusan ribu rupiah per bulan. Kondisi ini tentu tidak sebanding dengan tanggung jawab besar yang mereka emban dalam mendidik generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, gaji guru honorer yang berada di bawah UMR disebabkan oleh bebarapa faktor, seperti status kepegawaian yang tidak tetap, keterbatasan anggaran pendidikan di sekolah, serta kebijakan pemerintahan yang belum sepenuhnya menjamin kesejahteraan guru honorer.
Gaji guru honorer berada di bawah UMR disebabkan oleh status kepegawaian non-ASN yang tidak terikat skema gaji resmi pemerintahan sehingga membuat mereka tidak memiliki jaminan kepastian kerja dan kesejahteraan layaknya para PNS. Dalam hal ini, guru honorer dipekerjakan dengan sistem kontrak berkala yang bersifat jangka pendek. Sistem kontrak inilah yang bisa membuat perlindungan hukum guru honorer cenderung minim sehingga tidak memiliki kepastian finansial yang layak. Penyebab gaji guru honorer kecil selanjutnya adalah sumber pendanaannya yang hanya berasal dari anggaran sekolah atau bahkan sumbangan masyarakat, bukan dari anggaran negara. Dari peraturan terbaru, tepatnya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, dijelaskan bahwa guru honorer bisa memperoleh gaji dari dana BOS dengan syarat-syarat tertentu. Namun, perlu diketahui bahwa dana BOS tersebut juga akan dibagi untuk keperluan lain, seperti membeli buku untuk siswa, sehingga aloksinya untuk gaji guru honorer menjadi lebih terbatas. Karena tidak masuk ke dalam daftar prioritas cenderung tidak diprioritaskan dalam anggaran negara, pemerintahan akan lebih memprioritaskan gaji dan tunjangan untuk PNS dibandingkan guru honorer. Jumlah guru honorer di Indonesia juga terbilang terlalu banyak. Bahkan, di beberapa wilayah, terutama di area pedesaan, sebagaian besar guru yang mengajar masih berstatus honorer. Hal ini bisa membuat alokasi anggaran penggajian menjadi sangat terbatas karena harus dibagi dengan banyak guru. Dan tidak adanya tunjangan serta jaminan sosial karena status kepegawaiannya tidak tetap, guru honorer biasanya tidak memperoleh fasilitas lain, seperti tunjangan dan jaminan sosial. Pasalnya, untuk saat ini, tunjangan dan jaminan sosial baru diatur sebagai hal dari pekerja tetap. Akibatnya, banyak guru honorer yang mengalami ketidakstabilan finansial untuk masa depannya.
Rendahnya gaji guru honorer di Indonesia yang di bawah UMR bahkan ada yang di bawah Rp500.000 per bulan sangat dipengaruhi oleh faktor budaya dan pandangan masyarakat yang mengakar kuat. Secara kultural, profesi guru di Indonesia dimuliakan dan diletakkan pada posisi moral yang tinggi. Hal ini menciptakan narasi bahwa menjadi guru adalah bentuk pengabdian kepada bangsa dan masyarakat, bukan sekadar mencari materi. Ada anggapan bahwa fokus utama guru adalah mendidik, sehingga mengabaikan kesejahteraan finansial sering dianggap sebagai bentuk ketulusan atau keikhlasan yang mulia. Budaya ikhlas ini sering disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk menormalisasi pemberian upah yang sangat minim, seolah-olah ketulusan bisa menggantikan kebutuhan pokok. Pandangan masyarakat terhadap status honorer sering dianggap sebagai guru cadangan, bukan staf inti seperti PNS/ASN sehingga masyarakat dan kadang sekolah menganggap wajar jika gajinya tidak sesuai UMR. Karena tidak memiliki kontrak tetap, guru honorer sering berada dalam ketidakpastian kerja, membuat mereka menerima berapapun gaji yang ditawarkan daripada kehilangan pekerjaan. Banyak guru honorer bertahan dengan gaji kecil bukan karena mereka tidak butuh uang, tetapi karena kecintaan mereka pada jabatan/posisi guru dan siswa-siswa mereka. Hal ini menciptakan dilema antara pengabdian dan kelangsungan hidup. Kondisi ini seringkali dimanfaatkan, di mana kebutuhan akan tenaga pengajar tinggi, tetapi tidak dibarengi dengan komitmen anggaran yang sesuai.
Rendahnya gaji guru honorer yang berada di bawah UMR disebabkan oleh beberapa faktor utama, seperti status kepegawaian non-ASN yang tidak memiliki standar gaji tetap, sumber pendanaan yang terbatas dari anggaran sekolah atau dana BOS, serta jumlah guru honorer yang cukup banyak sehinggar anggaran harus dibagi kepada banyak orang. Selain itu, faktor budaya juga berpengaruh, di mana profesi guru sering dianggap sebagai bentuk pengabdian sehingga kesejahteraan finansialnya kurang diperhatikan. Pandangan ini membuat gaji yang rendah seolah-olah dianggap wajar, padahal guru honorer tetap memiliki kebutuhan hidup yang harus dipenuhi. Untuk itu meningkatkan kondisi guru honorer di Indonesia, perlu adanya perhatian dan dukungan dari pemerintah dan masyarakat. Pemerintah perlu membuat kebijakan yang lebih adil, seperti menetapkan standar gaji minimum bagi guru honorer, memperluas pengangkatan menjadi ASN atau PPPK, serta meningkatkan alokasi anggaran pendidikan untuk kesejahteraan tenaga pendidik. Guru honorer juga perlu diberikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan profesional guna meningkatkan kualitas pengajar. Dengan itu, guru honorer dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan lebih baik dan memberikan pendidikan yang berkualitas kepada generasi muda Indonesia.
Daftar Pustaka
Inilah.com. 2024. Alasan Mengapa Gaji Honorer di Indonesia Kecil. Diakses dari https://www.inilah.com/alasan-mengapa-gaji-honorer-di-indonesia-kecil
Kumparan. 2024. Guru Honorer Bukan Bekerja, Ia Mengabdi untuk Pendidikan Indonesia. Diakses dari https://kumparan.com/rizki-feby/guru-honorer-bukan-bekerja-ia-mengabdi-untuk-pendidikan-indonesia-22eo1MsP39d
Quipper Campus. n.d. Guru Honorer. Diakses dari https://campus.quipper.com/kampuspedia/guru-honorer
Studiliv. n.d. Guru Honorer: Pengertian, Tugas, dan Permasalahannya. Diakses dari https://studiliv.com/guru-honorer
Tayem.desa.id. n.d. Nasib Guru Honorer: Dilema antara Pengabdian dan Ketidakjelasan. Diakses dari https://www.tayem.desa.id/nasib-guru-honorer-dilema-antara-pengabdian-dan-ketidakjelasan
Wibawana, W. A. 2023. Mengenal Apa Itu Guru Honorer dan Bedanya dengan Guru Tetap. DetikNews. Diakses dari https://news.detik.com/berita/d-6625418/mengenal-apa-itu-guru-honorer-dan-bedanya-dengan-guru-tetap
Oleh : Tsania Maharani (Universitas Negeri Malang)




