Gelombang demonstrasi pada Agustus 2025 tidak hanya berlangsung di jalanan, tetapi juga bergeser ke ruang digital. Di saat masyarakat menyuarakan pendapat mereka, laporan SAFEnet justru menunjukkan adanya pembatasan akses internet, pemblokiran akun, hingga penonaktifan beberapa fitur media sosial. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana negara menghormati prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin dalam UUD 1945 ketika kritik publik menjadi semakin vokal?
Fenomena represi digital ini menjadi perhatian karena kebebasan berpendapat tidak lagi hanya diterapkan dalam ruang fisik, tetapi juga dalam dunia maya. Pasal 28 UUD 1945 menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pikiran dan mendapatkan informasi. Ketika kanal digital yang menjadi sarana utama komunikasi masyarakat dibatasi, ruang untuk berdialog dan berpartisipasi justru menyempit. Pembatasan itu tidak hanya memengaruhi penyampaian pendapat, tetapi juga menghambat arus informasi yang seharusnya dapat diakses secara bebas oleh publik.
Situasi ini memperlihatkan adanya ketegangan antara kepentingan negara dalam menjaga stabilitas dan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan aspirasi. Pengendalian ruang digital saat demonstrasi membawa kekhawatiran bahwa tindakan tersebut dapat melampaui batas kewenangan yang wajar. Apalagi, media sosial saat ini merupakan alat utama bagi masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan menyuarakan kritik. Jika kanal tersebut dibatasi, maka ruang partisipasi publik secara tidak langsung ikut dipersempit.
Praktik pembatasan internet di tengah demonstrasi juga menimbulkan dampak lanjutan bagi partisipasi demokrasi. Kehilangan akses digital berarti hilangnya kemampuan masyarakat untuk mengetahui situasi terkini, mengabarkan kondisi lapangan, atau bahkan mencari bantuan ketika terjadi kekerasan saat aksi. Dalam konteks ini, pembatasan bukan hanya persoalan teknis, tetapi menyentuh hak-hak dasar yang dilindungi oleh konstitusi.
Represi digital yang terjadi selama demonstrasi Agustus 2025 menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi harus terus dijaga, terlebih ketika teknologi menjadi bagian penting dari kehidupan publik. UUD 1945 memberikan landasan yang jelas bahwa suara rakyat tidak boleh dibatasi tanpa alasan yang sah dan proporsional. Ketika negara mengelola ruang digital, prinsip-prinsip konstitusi seharusnya tetap menjadi pegangan utama, agar partisipasi masyarakat tetap hidup dan demokrasi berjalan sesuai dengan nilai-nilai yang dijanjikan dalam konstitusi.
Jericho Kevin Khalfani (Universitas Brawijaya)




