Legitimasi adalah pengakuan dan penerimaan terhadap kekuasaan atau otoritas yang dimiliki oleh seseorang maupun kelompok, yang dianggap sah serta layak dihormati sesuai dengan norma atau aturan yang berlaku dalam masyarakat (Pratiwi dkk, 2024). Dalam konteks sejarah, legitimasi tidak hanya berupa melalui keturunan atau penobatan, tetapi juga melalui tindakan administratif
maupun ritual yang memengaruhi struktur sosial dan keagamaan masyarakat. Misalnya, pada masa kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha di Nusantara, para raja biasanya mencatat kebijakan atau hadiah yang diberikan kepada masyarakat melalui prasasti. Prasasti menjadi media utama dalam proses tersebut karena berfungsi sebagai dokumen resmi kerajaan dan sebagai alat publikasi atas kebijakan raja (Haryono, 1999). Tindakan tersebut juga dapat dikatakan sebagai bentuk legitimasi kekuasaan dan simbol dari keagungan raja.
Pada masa Kerajaan Mataram Jawa Timur, legitimasi kekuasaan, khususnya yang dilakukan oleh Mpu Sindok dibangun melalui penetapan sima dan pembangunan/pemeliharaan bangunan suci. Perpindahan pusat kekuasaan dari Jawa Tengah ke Jawa Timur menuntut adanya strategi penguatan otoritas agar kekuasaan baru memperoleh pengakuan. Oleh karena itu, legitimasi pada masa Mpu Sindok membutuhkan konsolidasi politik yang kemudian dikonstruksi melalui dua instrumen, yakni penetapan sima dan pembangunan/pemeliharaan bangunan suci. Sima adalah wilayah yang dibebaskan dari kewajiban pajak dan biasanya diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan atau sebagai bentuk penghargaan kepada wilayah yang berjasa. Penetapan
sima tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga politis karena menunjukan otoritas raja dalam mengatur distribusi sumber daya dan struktur sosial (Widiah & Kasdi, 2018).
Mpu Sindok sebagai raja yang memindahkan kekuasaan dari Jawa Tengah ke Jawa Timur setelah pralaya menunjukan bahwa penetapan sima menjadi bagian dari strategi untuk membangun kembali stabilitas dan memproleh legitimasi dari masyarakat. Kebijakan tersebut mencerminkan hubungan timbal balik antara raja dan rakyat dalam struktur sosial, di mana raja memberikan perlindungan dan kesejahteraan, sementara rakyat memberikan kesetiaan dan pengakuan atas kekuasaanya (Alnoza, 2021). Dengan demikian, penetapan sima pada masa Mpu Sindok bukan sekedar kebijakan ekonomi, melainkan sarana untuk memperkuat legitimasi politik dan sosial Kerajaan. Selain itu, banyaknya prasasti sima pada masa awal pemerintahan Mpu Sindok menunjukan adanya konsolidasi kekuasaan yang dilakukan secara intensif. Contoh Prasasti Cunggrang, Prasasti Turyyan, Prasasti Linggasunta, dan Prasasti Poh Rinting. Hal ini menunjukan bahwa raja berusaha untuk menjalin hubungan dengan masyarakat melalui pemberian hak istimewa. Penetapan sima mempertegas bahwa legitimasi dibangun melalui tindakan nyata yang berdampak langsung pada masyarakat. Selain penetapan sima, legitimasi kekuasaan Mpu Sindok juga dibangun melalui pembangunan dan pemeliharaan bangunan suci. Raja dipandang sebagai pelindung agama dan penjaga keseimbangan alam semesta, sehingga dukungan terhadap institusi keagamaan menjadi bagian penting.
Menurut Alnoza (2021), menjelaskan bahwa raja setelah peristiwa pralaya sering mencitrakan dirinya sebagai sosok penyelamat yang membawa kesejahteraan melalui kebijakan pembangunan, termasuk pembangunan fasilitas keagamaan. Pembangunan bangunan suci bukan sekedar sebuah tintakan religius, tetapi juga sebagai strategi politik untuk mempertegas posisi raja sebagai penguasa yang memperoleh legitimasi Ilahi. Hal ini sejalan dengan penelitian Utama & Subekti (2023), yang menjelaskan bahwa kebijakan keagamaan pada masa Mpu Sindok memiliki fungsi sosial yang memperkuat struktur kekuasaan kerajaan. Melalui pembangunan tempat suci, raja membuat simbol kekuasaan yang dapat dilihat dan dirasakan oleh masyarakat. Dengan demikian, legitimasi religius yang dibangun melalui bangunan suci melengkapi legitimasi administratif yang telah dibentuk melalui kebijakan sima. Berdasarkan pembahasan di atas, legitimasi kekuasaan pada masa pemerintahan Kerajaan Mataram Jawa Timur (Wangsa Isyana) pada masa pemerintahan Mpu Sindok dibangun melalui perpaduan antara kebijakan administratif dan keagaman. Penetapan sima berperan dalam memperkuat pengaturan ekonomi dan sosial, juga membangun hubungan antara raja dan masyarakat. Sementara, pembangunan dan pemeliharan bangunan suci menunjukan peran raja sebagai pelindung agama dan memperkuat citra kekuasaanya. Kedua hal tersebut mendukung bentuk legitimasi kekuasaan yang kuat. Dengan demikian, kekuasaan Mpu Sindok tidak hanya diakui secara politik, tetapi juga diterima dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat.
Daftar Rujukan
Alnoza, M. (2021). Arah Kebijakan Raja pada Masa Jawa Kuno Pasca Peristiwa Pralaya dari Sudut Pandang Teori Kontrak Sosial. Prosiding, Balai Arkeologi Jawa Barat tentang Petaka dalam Kehidupan Manusia, 4(1), 223-33.
Haryono, T. (1999). Sang Hyang Watu Teas dan Sang Hyang Kulumpang: Perlengkapan Ritual Upacara Penetapan Sima pada Masa Kerajaan Mataram Kuno. Humaniora, 11(3), 14–21.
Pratiwi, E., Sunliensyar, H. H., & Adi, A. M. W. (2024). Legitimasi Kekuasaan Ādityawarman di Kerajaan Malayu Berdasarkan Sumber-Sumber Prasasti. Berkala Arkeologi, 44(2), 121-138.
Utama, H. F., & Subekti, A. (2023). Analisis Fungsional Terhadap Kebijakan Pemerintahan Pu Sindok Pada Abad Ke-10 M. Purbawidya: Jurnal Penelitian Sejarah, 12(1), 83–102.
Widiah, S., & Kasdi, A. (2018). Studi Historis Prasasti Cunggrang sebagai Sumber Sejarah pada Masa Pu Sindok Tahun 929–947 M. Avatara: e-Journal Pendidikan Sejarah, 6(1).
Oleh : Nova Septi Arini (Universitas Negeri Malang)




