Perkembangan era digital telah membawa perubahan besar terhadap cara masyarakat mengekspresikan diri. Namun, di balik kebebasan itu muncul tantangan baru bagi bangsa Indonesia untuk menjaga agar ekspresi diri tetap sejalan dengan nilai budaya dan identitas nasional.
Budaya Lokal dan Identitas Nasional
Budaya lokal merupakan akar identitas nasional serta menjadi warisan berharga yang membentuk karakter bangsa. Budaya lokal tidak hanya berupa tarian, musik, atau bahasa daerah, tetapi juga sistem nilai dan pandangan hidup yang diwariskan dari generasi ke generasi. Salah satu contohnya adalah tari Gandrung dari Banyuwangi yang mana tari ini bukan sekadar seni pertunjukan, melainkan simbol penghormatan kepada Dewi Sri sebagai lambang kesuburan dan kesejahteraan. Sejarah Tari Gandrung berasal dari tradisi agraris masyarakat Osing pada abad ke-18, ketika seni ini dipentaskan sebagai wujud rasa syukur kepada Dewi Sri atas hasil panen. Nilai spiritualnya tercermin dalam busana, gerakan, dan iringan musik yang memuat simbol penghormatan kepada leluhur, alam, dan keseimbangan hidup. Ketika masyarakat melestarikan seni ini, mereka sesungguhnya tengah memperkuat akar nasionalisme yang berakar dari budaya lokal. Pelestarian budaya bukan hanya menjaga tradisi agar tidak punah, melainkan mempertahankan jati diri bangsa di tengah derasnya arus globalisasi.
Fenomena “Jogetan Horeg”: Antara Kreativitas dan Ketidaksadaran Budaya
Akhir-akhir ini, masyarakat dihebohkan dengan video “jogetan horeg” yang menampilkan sekelompok remaja menari dengan gaya kekinian sambil mengenakan busana tari Gandrung. Video ini tersebar di media sosial dan memicu reaksi keras dari masyarakat Banyuwangi dan para budayawan. Banyak pihak menilai tindakan itu tidak pantas karena dianggap menodai kesakralan tari Gandrung yang memiliki sejarah panjang dan nilai spiritual mendalam. Busana Gandrung sendiri merupakan simbol sakral yang biasanya digunakan dalam konteks pertunjukan resmi atau ritual budaya yang telah memiliki aturan pakem. Ketika busana tersebut dipadukan dengan gaya gerakan yang bertolak belakang dengan makna aslinya, tindakan itu dianggap melecehkan nilai budaya. Fenomena ini menjadi bukti bahwa media sosial dapat mempercepat penyebaran ekspresi, namun juga memperbesar risiko kesalahpahaman budaya. Selain itu, data Kemendikbudristek tahun 2022 menunjukkan bahwa 63% generasi muda Indonesia belum memahami makna filosofis budaya lokal, sehingga rawan terjadi tindakan spontan yang tidak mempertimbangkan nilai budaya.
Ekspresi Diri di Era Digital: Hak atau Tanggung Jawab?
Media sosial telah menjadi panggung utama ekspresi diri generasi masa kini. Semua orang bisa menjadi kreator, tetapi tidak semua memahami batasan etika dan nilai yang melekat pada simbol budaya. Pada kasus “Jogetan Horeg”, ruang digital mempercepat penyebaran konten namun juga memperbesar dampaknya. Negara menjamin hak berekspresi warganya melalui Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Namun, kebebasan tersebut dibatasi oleh Pasal 28J UUD 1945, yang mengatur bahwa setiap warga negara wajib menghormati nilai moral, agama, ketertiban umum, dan budaya. Artinya, ekspresi yang berpotensi merendahkan nilai budaya dapat dianggap melanggar batas etika dan sosial.
Di era digital, hak berekspresi seharusnya disertai tanggung jawab moral untuk menjaga martabat kebudayaan bangsa. Setiap unggahan di dunia maya bukan sekadar hiburan, melainkan cerminan karakter masyarakat. Ketika ruang digital dipenuhi konten yang menertawakan atau merendahkan simbol budaya, lambat laun wibawa budaya itu akan luntur. Karena itu, perlu adanya literasi digital berbasis kearifan lokal agar masyarakat memahami bahwa teknologi hanyalah alat, bukan tujuan.
Kesakralan Budaya dan Tantangan Globalisasi
Globalisasi membawa dua wajah, yaitu membuka peluang dan sekaligus mengikis batas tradisi. Pada pusaran budaya global, kesenian lokal kerap tergeser oleh budaya populer yang instan. Tari Gandrung misalnya, kini tak hanya tampil di panggung tradisional tetapi juga dalam berbagai festival pariwisata. Di satu sisi, hal ini memperluas pengenalan budaya tetapi di sisi lain membuka risiko komersialisasi yang berlebihan. Kesakralan budaya sejatinya tidak berarti menolak modernitas, melainkan menjaga ruh dan nilai luhur di dalamnya. Tantangan kita hari ini adalah bagaimana mempertahankan makna tradisi di tengah tuntutan zaman. Pemerintah daerah dan pelaku seni perlu terus mengedukasi masyarakat agar memahami bahwa setiap budaya memiliki aturan dan nilai yang tidak bisa diubah seenaknya. Sosialisasi yang dilakukan Disbudpar Banyuwangi dan DKB adalah langkah strategis untuk membangun kesadaran kolektif bahwa menghormati budaya bukanlah pilihan, melainkan kewajiban moral setiap warga negara.
Membangun Etika Budaya di Ruang Digital
Etika budaya di ruang digital adalah hal mendesak di era konten cepat dan viralitas tanpa batas. Ruang digital seharusnya menjadi media edukasi dan apresiasi budaya, bukan arena untuk mempermainkannya. Pemerintah dan komunitas seni perlu memanfaatkan media sosial sebagai sarana kampanye positif tentang kearifan lokal. Inisiatif Disbudpar Banyuwangi untuk membuat video edukatif merupakan langkah konkret yang patut diapresiasi. Selain itu, lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam menanamkan kesadaran budaya sejak dini. Hal ini sejalan dengan konsep pendidikan Ki Hajar Dewantara, yang menekankan bahwa pendidikan harus berakar pada budaya dan menuntun karakter anak secara menyeluruh. Ki Hajar menegaskan bahwa pendidikan yang baik harus “menuntun kodrat anak” agar berkembang sesuai nilai kebudayaan bangsanya. Dengan demikian, sekolah tidak hanya mengajarkan pengetahuan, tetapi juga menanamkan penghormatan terhadap budaya lokal.
Refleksi: Menyeimbangkan Kebebasan dan Kesadaran
Kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara, tetapi kesadaran budaya adalah batas moral yang tidak boleh dilanggar. Kasus “Jogetan Horeg” menjadi cermin betapa pentingnya keseimbangan antara keduanya. Pada konteks ini, peran pemerintah, seniman, pendidik, dan masyarakat menjadi penting untuk membangun ekosistem budaya yang sehat. Modernitas tidak harus menghapus tradisi, melainkan dapat berjalan berdampingan bila dilandasi kesadaran. Di tengah arus globalisasi yang menuntut kebebasan tanpa batas, kesadaran budaya menjadi jangkar moral agar bangsa ini tidak kehilangan arah. Sebab, hanya bangsa yang menghargai budayanya sendiri yang mampu bertahan dalam derasnya perubahan dunia.
Qonita Syahidah (Universitas Brawijaya)




