Kota Malang adalah salah satu kota besar di Jawa Timur yang mengalami pertumbuhan urbanisasi pesat dalam dua dekade terakhir. Sebagai Kota yang dikenal dengan pusat pendidikan, ekonomi, dan pariwisata, menjadikan daya tarik sendiri bagi ribuan orang untuk datang setiap tahunnya ke Kota Malang demi mencari kehidupan yang lebih baik. Namun, di balik aktivitas pembangunan dan modernisasi, terdapat persoalan sosial yang kerap luput dari sorotan media yaitu meningkatnya jumlah tunawisma atau gelandangan yang hidup di ruang-ruang terbuka kota. Keberadaan para tunawisma ini menggambarkan sisi lain dari urbanisasi yang mencerminkan keterasingan sosial, kemiskinan struktural, dan kegagalan kebijakan publik dalam menjamin keadilan sosial.
Fenomena tunawisma di Kota Malang bukanlah kejadian tunggal yang berdiri sendiri. Ia merupakan akumulasi dari berbagai faktor, baik ekonomi, sosial, politik, maupun kebijakan tata ruang. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara urbanisasi dengan keberadaan tunawisma di Kota Malang, serta mengevaluasi sejauh mana kebijakan pemerintah kota mampu merespons persoalan ini secara tepat, manusiawi, dan berkelanjutan.
Urbanisasi dan Dinamika Kota Malang
Urbanisasi di Kota Malang ditandai oleh peningkatan jumlah penduduk yang cukup signifikan, terutama karena faktor migrasi. Sebagai kota yang memiliki reputasi tinggi dalam bidang pendidikan, Malang menjadi tujuan utama para pelajar dari berbagai daerah. Lebih dari sekadar predikatnya, kehidupan kota Malang dengan segala peluang di sektor informal dan harapan akan penghidupan yang lebih layak turut menjadi daya tarik bagi banyak orang dari luar daerah yang ingin mengadu nasib dan memperbaiki hidup. Namun, urbanisasi tidak hanya berarti
pertambahan penduduk. Urbanisasi juga membawa tekanan besar terhadap infrastruktur, pelayanan publik, dan ruang hidup. Ketika migrasi penduduk tidak diimbangi dengan peningkatan kapasitas penyediaan lapangan kerja, perumahan, dan layanan sosial, maka kelompok masyarakat paling rentan akan terdorong ke pinggiran baik secara fisik maupun sosial.
Tunawisma adalah kelompok paling ekstrem dari masyarakat pinggiran ini. Mereka yang bahkan tidak memiliki tempat tinggal untuk disebut “rumah.” Di wilayah Kota Malang, urbanisasi kerap terjadi secara spontan dan tidak terkendali. Banyak pendatang datang tanpa keterampilan yang memadai, tanpa rencana jangka panjang, dan tanpa jaringan sosial yang mendukung. Ketika gagal mendapatkan pekerjaan atau kehilangan sumber penghasilan, mereka terjebak dalam siklus kemiskinan kota yang keras. Sebagian berakhir tinggal di kolong jembatan, emperan toko, terminal, atau ruang publik lainnya.Tunawisma di Kota Malang sebagian besar berasal dari keluarga miskin atau masyarakat desa yang termarjinalkan. Perpindahan mereka ke kota umumnya didorong oleh harapan akan kesempatan hidup yang lebih baik. Namun kenyataan di lapangan justru menunjukkan keterbatasan akses terhadap sumber daya ekonomi maupun sosial.
Salah satu hal yang makin mempersulit hidup para tunawisma adalah ketiadaan identitas kependudukan resmi. Tanpa KTP atau dokumen sah lainnya, mereka terhalang untuk mengakses berbagai layanan dasar seperti bantuan sosial, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga tempat tinggal layak dari pemerintah. Akibatnya, mereka seolah hadir tapi tak terlihat ada secara nyata di tengah masyarakat, namun tak diakui dalam sistem. Lebih dari itu, pandangan negatif masyarakat terhadap mereka masih begitu kuat, seakan-akan keberadaan mereka semata-mata dianggap sebagai gangguan, bukan sebagai manusia yang butuh perhatian dan keadilan.Mereka sering dianggap sebagai beban kota, perusak pemandangan, bahkan ancaman keamanan. Akibatnya, kebijakan publik lebih sering mengarah pada penertiban dan pemindahan paksa ketimbang penyediaan solusi jangka panjang. Pendekatan represif ini tidak hanya tidak menyelesaikan masalah, tetapi justru memperdalam luka sosial dan keterasingan yang mereka alami.
Pemerintah Kota Malang sebenarnya telah menyadari persoalan tunawisma dan perumahan kumuh. Membuat Program nasional seperti KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh), penyediaan rumah untuk tempat tinggal sementara, serta intervensi Dinas Sosial menjadi bagian dari upaya formal untuk mengatasi masalah ini. Namun, efektivitas kebijakan tersebut masih perlu dipertanyakan
secara kritis. Penyediaan rumah di Kota Malang masih belum bisa menjadi tempat sementara bagi tunawisma karena keberadaannya yang tergolong jauh dari pusat kota dan juga tempat yang kurang luas.
Pemerintah juga telah mengerahkan Satpol PP secara rutin melakukan razia terhadap tunawisma di pusat-pusat kota. Mereka biasanya dikumpulkan dan dikirim ke tempat penampungan sementara atau dikembalikan ke daerah asal. Namun tak lama setelah ditampung, banyak dari mereka akhirnya kembali lagi ke jalanan karena tak ada dukungan berkelanjutan yang bisa menjamin kelangsungan hidup mereka. Pendekatan seperti ini cenderung bersifat sementara dan dangkal lebih fokus pada merapikan tampilan kota daripada benar-benar menyentuh dan menyelesaikan persoalan mendasar yang mereka hadapi.
Meskipun pemerintah telah membangun beberapa unit rusunawa, jumlahnya masih sangat terbatas jika dibandingkan dengan kebutuhan nyata. Selain itu, syarat administratif dan biaya sewa membuat tunawisma yang tidak memiliki penghasilan tetap sulit mengakses fasilitas ini. Perumahan murah yang layak dan terintegrasi dengan layanan dasar seperti air, listrik, sanitasi, serta fasilitas sosial masih menjadi mimpi jauh bagi kelompok rentan ini. Masalah tunawisma tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu dinas atau institusi. Diperlukan koordinasi lintas sektor antara Dinas Sosial, Dinas Perumahan Rakyat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Tenaga Kerja. Sayangnya, sinergi kebijakan lintas sektor ini masih lemah. Ditambah lagi, alokasi anggaran untuk program penanganan tunawisma seringkali kalah prioritas dibandingkan proyek- proyek infrastruktur fisik yang lebih terlihat. Mengatasi tunawisma di kota seperti Malang tidak bisa lagi dilakukan dengan pendekatan konvensional. Diperlukan terobosan kebijakan yang progresif, inklusif, dan berbasis hak asasi manusia. Beberapa pendekatan alternatif yang dapat diterapkan yaitu antara lain :
1. Membangun Kampung Kota Vertikal
Konsep kampung vertikal yang menggabungkan fungsi perumahan, ekonomi, dan sosial dalam satu kawasan dapat menjadi solusi atas keterbatasan lahan di wilayah perkotaan. Pendekatan ini tidak hanya menyediakan tempat tinggal layak, tetapi juga ruang bagi pengembangan ekonomi mikro dan kegiatan sosial komunitas. Pemerintah dapat menggandeng arsitek, pengembang, dan LSM untuk merancang model ini secara partisipatif.
2. Mengadakan Rumah Penampungan dan Rehabilitasi Sosial
Perlu disediakan tempat penampungan sementara yang manusiawi, aman, dan terintegrasi dengan layanan rehabilitasi sosial, psikologi, serta pelatihan keterampilan. Penampungan ini bisa menjadi jembatan bagi tunawisma menuju kehidupan yang lebih mandiri. Model serupa telah diterapkan di beberapa kota besar seperti Surabaya, Bandung, dan Jakarta dengan hasil yang cukup positif.
3. Legalitas Kependudukan Fleksibel
Pemerintah Kota Malang dapat mengembangkan sistem pendataan alternatif berbasis biometrik atau kartu identitas lokal yang memungkinkan tunawisma mengakses layanan dasar meskipun tidak memiliki KTP dari kota asal. Langkah ini penting agar mereka tidak terus menjadi kelompok yang terpinggirkan secara administratif.
4. Kemitraan dengan Komunitas dan Swasta
Komunitas warga dan sektor swasta memiliki peran penting dalam mendukung upaya penanganan tunawisma. Pemerintah bisa memberikan insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan mantan tunawisma, atau menggandeng komunitas untuk program pembinaan sosial dan ekonomi. Pendekatan kolaboratif semacam ini terbukti lebih efektif daripada kebijakan satu arah dari pemerintah.
5. Pendidikan dan Pelatihan Vokasional
Program pendidikan nonformal dan pelatihan kerja perlu difokuskan untuk kelompok rentan seperti tunawisma. Pelatihan keterampilan seperti memasak, menjahit, montir, pertukangan, atau digital marketing bisa menjadi jembatan menuju kemandirian ekonomi. Lebih dari sekadar memberi “ikan,” program semacam ini mengajarkan “cara memancing” yang berkelanjutan.
Kota sebagai Ruang Hidup untuk Semua
Sebagai entitas sosial, kota seharusnya menjadi ruang hidup yang inklusif, adil, dan berkeadilan sosial. Kota tidak hanya milik mereka yang berpenghasilan tinggi atau memiliki
properti, tetapi juga milik mereka yang paling lemah secara ekonomi dan sosial. Tunawisma adalah bagian dari warga kota yang harus dilindungi haknya, bukan diabaikan atau diusir. Persoalan tunawisma di Kota Malang mengingatkan kita bahwa pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik tidak otomatis berarti kesejahteraan sosial. Tanpa kebijakan sosial yang progresif, kota hanya akan menjadi simbol ketimpangan yang semakin dalam. Pemerintah Kota Malang memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada warganya yang hidup tanpa tempat tinggal layak.
Urbanisasi yang pesat di Kota Malang membawa dampak yang bertolak belakang. Di satu sisi membuka peluang, di sisi lain menciptakan tantangan sosial baru, seperti meningkatnya jumlah tunawisma. Persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan penertiban atau penyangkalan semata, melainkan membutuhkan pendekatan sistemik yang berbasis data, keadilan, dan hak asasi manusia. Kebijakan pemerintah saat ini, meskipun sudah menunjukkan perhatian, belum cukup terstruktur dan inklusif untuk sdmenjawab kompleksitas persoalan tunawisma. Diperlukan inovasi kebijakan yang lebih humanistik dan partisipatif, agar pembangunan kota tidak hanya dinikmati oleh sebagian orang, tetapi juga memberikan ruang hidup yang layak bagi seluruh warganya, termasuk mereka yang paling rentan.
Kota Malang akan menjadi kota yang benar-benar maju bukan ketika jalan-jalannya bersih dari gelandangan, melainkan ketika tidak ada lagi warganya yang terpaksa hidup tanpa rumah.




