Pasal 28A UUD 1945: ‘Setiap orang berhak untuk hidup, serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya’.
Lantas apa artinya hak hidup jika negara, yang seharusnya melindunginya justru menjadi provokator kematian massal?. Pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang sorak tawa yang seharusnya menggema di stadion berubah menjadi tangisan dan jeritan penonton akibat penembakan gas air mata oleh aparat kepolisian sehingga menimbulkan kepanikan suporter Arema FC dan membuat 135 orang tewas. Tragedi ini bukan sekedar kecelakaan, tapi pelanggaran nyata terhadap pasal 28A UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup, serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” dan pasal 28J UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”.
Tragedi kanjuruhan menjadi tragedi kelam dalam dunia sepakbola Indonesia yang mengakibatkan korban jiwa berjatuhan, 135 (seratus tiga puluh lima) korban meninggal dunia, 507 (lima ratus tujuh) orang luka ringan, 45 (empat puluh lima) orang luka sedang serta 23 (dua puluh tiga) orang mengalami luka berat. Sikap anarkis suporter Arema FC menyebabkan penggunaan gas air mata oleh aparat merupakan pelanggaran dalam peraturan FIFA. Sesuai dengan putusan oleh pengadilan, Arema FC dilarang bermain sebagai tuan rumah di sisa musim permainan bola. Beberapa Aparat keamanan yang bertanggung jawab dalam keamanan stadion mendapatkan hukuman berupa 1 tahun 6 bulan.
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang meletus usai pertandingan antara Arema FC kalah 2-3 melawan Persebaya. Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menjelaskan kronologi tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang terjadi pada Sabtu (1/10).Terkait dengan proses pertandingan tidak ada permasalahan, tetapi permasalahan terjadi setelah pertandingan selesai, terjadi kekecewaan dari para penonton yang melihat tim kesayangannya tidak pernah kalah selama 23 tahun bertanding di kandang sendiri,” kata Nico dalam konferensi pers di Polres Malang, seperti dilansir detik Jatim, Minggu (2/10/2022).
Nico, Kapolda Jatim mengatakan karena suporter kecewa timnya kalah, mereka lalu turun ke tengah lapangan dan berusaha mencari para pemain dan ofisial untuk melampiaskan kekecewaannya. “Oleh karena pengamanan melakukan upaya-upaya pencegahan dan melakukan pengalihan supaya mereka tidak masuk ke dalam lapangan mengincar para pemain,” ujarnya. Polisi lalu menembakkan gas air mata karena para suporter anarkis. “Menyerang petugas kepolisian hingga merusak sejumlah fasilitas stadion” ujar Nico. Lalu Mereka pergi keluar di satu titik pintu keluar yaitu kalau nggak salah pintu 13. Kemudian terjadi penumpukan massa yang menyebabkan kurangnya oksigen dan menyebabkan banyak korban yang terijnjak – injak.
Lantas sejauh mana negara telah menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya dalam melindungi hak hidup dan rasa aman warganya, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan 28J UUD 1945? Lebih jauh, tragedi ini mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran terhadap penyalahgunaan wewenang oleh aparat negara dan prinsip negara hukum, yang dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana pemerintah dan para penyelenggara negaranya harus menjalankan tugas kenegaraan sesuai pada peraturan hukum yang berlaku. Berbagai investigasi telah dilakukan, mulai dari Komnas HAM, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), hingga lembaga internasional, namun proses penegakan hukum terhadap pelaku utama dinilai belum memenuhi rasa keadilan publik.
Ketika Hak Hidup Dilanggar di Tanah Sendiri
Tragedi Kanjuruhan mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi hak dasar warganya, yaitu hak untuk hidup sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945. Dalam situasi yang seharusnya dikendalikan secara persuasif, aparat keamanan justru menggunakan tindakan represif dengan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton padahal FIFA melarang penggunaannya di stadion. Gas air mata yang ditembakkan ke area tertutup memicu kepanikan massal, menyebabkan ratusan penonton terjebak, terinjak, dan kehilangan nyawa akibat pintu stadion yang terkunci. Ironisnya, tindakan tersebut dilakukan tanpa perintah komando tertinggi, menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Proses penanganan hukum atas Tragedi Kanjuruhan hingga saat ini dinilai belum mencerminkan keadilan bagi para korban. Berdasarkan analisis jurnal Das Sollen (2023), proses hukum terhadap aparat, panitia pelaksana, dan penyelenggara pertandingan masih menyisakan banyak kejanggalan serta kurang transparan. Investigasi oleh TGIPF dan Komnas HAM pun belum sepenuhnya mengungkap tanggung jawab negara secara menyeluruh. Dugaan pelanggaran hak asasi manusia seperti hak untuk hidup dan hak untuk tidak diperlakukan secara sewenang-wenang masih menjadi sorotan, karena hak-hak tersebut telah dijamin dalam Pasal 28A dan 28J UUD 1945.
Tiga tahun setelah peristiwa tersebut, jaringan solidaritas keadilan korban Kanjuruhan menggelar demonstrasi di depan kantor Komnas HAM Jakarta pada 1 Oktober 2025. Mereka menuntut agar tragedi ini ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat dan meminta pertanggungjawaban negara serta aparat keamanan atas penggunaan gas air mata di stadion. Massa menilai proses hukum hanya menyentuh pelaku lapangan tanpa membongkar akar permasalahan sistemik. Sementara itu, Komnas HAM menyebut tragedi ini sebagai pelanggaran HAM namun belum memenuhi unsur “meluas dan sistematis” sesuai UU No. 26 Tahun 2000. Meski ada vonis terhadap beberapa pihak, hukuman ringan membuat publik menilai keadilan belum ditegakkan sepenuhnya. Hingga kini, keluarga korban tetap menuntut transparansi, akuntabilitas, dan pemulihan hak-hak korban dari negara.
Tragedi Kanjuruhan bukan sekadar luka bagi dunia sepak bola Indonesia, tetapi juga menjadi cermin kelam kegagalan negara dalam menjamin hak hidup warganya sebagaimana dijamin oleh Pasal 28A dan 28J UUD 1945. Peristiwa ini memperlihatkan betapa rapuhnya sistem penegakan hukum, lemahnya pengawasan terhadap aparat, serta minimnya tanggung jawab moral dan konstitusional dalam melindungi rakyat. Penembakan gas air mata di area tertutup yang menewaskan ratusan orang bukan hanya pelanggaran terhadap regulasi FIFA, melainkan juga bentuk nyata pelanggaran hak asasi manusia oleh aparat negara. Keadilan bagi para korban dan keluarganya hingga kini masih terasa jauh dari harapan. Proses hukum yang tidak transparan dan minim akuntabilitas menunjukkan bahwa reformasi di bidang keamanan dan penegakan hukum masih belum berlandaskan keadilan di bangsa ini.
Seharusnya negara hadir bukan sebagai pelaku atau penyebab penderitaan rakyat, tetapi sebagai pelindung utama kehidupan dan martabat manusia. Ke depannya, dibutuhkan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola keamanan stadion, sistem pengawasan aparat, serta penegakan hukum yang benar-benar berlandaskan keadilan dan kemanusiaan sesuai pasal UUD 1945. Hanya dengan cara itu, janji konstitusi dalam Pasal 28A dan 28J UUD 1945 dapat benar-benar diwujudkan bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya, serta menghormati HAM orang lain tanpa takut kehilangan nyawa di tanah airnya sendiri.
Naila Saskia Navatilova (Universitas Brawijaya)




