Pemisahan pemilu merupakan langkah baru yang perlu dievaluasi, karena berpotensi menjadi solusi atau justru menimbulkan persoalan konstitusional. Mahkamah Konstitusi telah melakukan pemisahan pemilihan umum melalui Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang ke depan tidak dimaknai bahwa pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/ Wakil Presiden, dan setelahnya, dalam waktu paling singkat 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau sejak pelantikan Presiden/ Wakil Presiden, diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD Provinsi, DPRD Kab/ Kota, serta para pemimpin daerah.
Pemisahan jadwal pemilu DPR dan DPRD berpotensi mempengaruhi kualitas demokrasi, terutama dalam efektivitas representasi partai politik. Kebijakan ini memiliki dampak positif dan negatif yang harus dianalisis secara seimbang. Sisi positif dari pemisahan ini adalah dapat membuat masyarakat lebih mudah memahami fungsi lembaga yang akan dipilih. Hal ini penting karena tingkat literasi politik masyarakat masih bervariasi. Banyak pemilih belum memahami perbedaan antara DPR dan DPRD, sehingga mereka cenderung memilih secara asal atau mengikuti arus. Pemisahan pemilu dapat membantu masyarakat mengenali secara lebih jelas kandidat di tingkat nasional dan daerah sehingga keputusan pemilih menjadi lebih rasional. Selain itu, keputusan tersebut juga membantu pekerja saat pemilu berlangsung, yang dapat mengurangi kekeliruan dalam pengisian suara.
Pemisahan pemilu antara DPR dan DPRD memiliki sisi positif sekaligus tantangan yang perlu dipertimbangkan secara matang, mengingat kemungkinan dalam menyempurnakan pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Kebijakan ini membawa aspek positif yang signifikan sekaligus tantangan yang harus dipertimbangkan secara menyeluruh.Selama ini, sistem pemilu serentak telah menimbulkan berbagai persoalan yang rumit, baik dari sudut pandang teknis maupun sudut pandang substantif. Karena banyaknya kandidat dan surat suara yang harus dipilih secara bersamaan, sistem ini sering membingungkan pemilih. Sebuah studi yang dilakukan oleh Kajian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (2015) dan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (2024) menunjukkan bahwa pemilu serentak menimbulkan beban administratif dan logistik yang signifikan. Pada akhirnya, ini mengganggu kemampuan pemilih untuk membuat keputusan yang rasional dan terinformasi.
Selain membebani pemilih, sistem ini juga memberikan tekanan kerja yang sangat tinggi bagi petugas ad hoc. Data KPU yang dikutip oleh Media Indonesia (2024) mencatat ratusan petugas Ad Hoc meninggal pada Pemilu 2019. Banyaknya korban tersebut disebabkan oleh tingginya beban kerja, kurangnya distribusi waktu istirahat, lemahnya manajemen pengawasan kesehatan, serta kompleksitas proses penghitungan suara dalam pemilu serentak yang memerlukan tenaga dan waktu yang berlebihan. Oleh karena itu, pemisahan pemilu DPR dan DPRD menjadi solusi konkret untuk mengurangi beban kerja penyelenggara, meningkatkan efektivitas proses pemungutan dan penghitungan suara, serta memastikan pemilu berlangsung dengan lebih efisien dan berkeadilan.
Pemisahan pemilu memberikan solusi konkret untuk mencegah kejadian serupa, sekaligus memperkuat prinsip keadilan dan efektivitas dalam demokrasi. Seperti yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019, desain sistem pemilu harus menjamin pemilihan yang jujur, adil, dan proporsional. Maka dari itu, pemisahan pemilu merupakan langkah nyata yang dapat mewujudkan hal tersebut, yang tentunya menurut UUD Pasal 22E ayat (1), pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dari ketentuan tersebut, tidak disebutkan bahwa seluruh pemilihan harus dilaksanakan secara serentak, melainkan hanya menegaskan bahwa pemilu diadakan dengan berlandaskan sikap – sikap pancasila. Artinya, pemisahan antara pemilu DPR dan DPRD tidak bertentangan dengan amanat konstitusi. Justru, pemisahan ini dapat menjadi bentuk penyempurnaan pelaksanaan demokrasi agar lebih efektif dan bermakna. Maka dari itu, kami berpandangan bahwa pemisahan pemilu merupakan langkah yang tepat untuk menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Sistem pemilu serentak yang diterapkan selama ini terbukti menimbulkan berbagai persoalan teknis maupun substansial yang menghambat tercapainya pemilu yang benar-benar jujur, adil, dan berintegritas.
Berdasarkan berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pemilu serentak, pemisahan pemilu antara DPR dan DPRD merupakan langkah yang layak dipertimbangkan untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Sistem pemilu serentak terbukti menimbulkan beban logistik dan administratif yang berat, baik bagi pemilih maupun penyelenggara, sebagaimana terlihat dari tingginya angka kelelahan dan kematian petugas Ad Hoc pada Pemilu 2019. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pemilu yang terlalu kompleks tidak sejalan dengan prinsip pemilu yang efisien, jujur, dan adil sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Dengan memisahkan pemilu nasional dan daerah, proses pemilihan dapat berlangsung lebih terfokus, terukur, dan rasional, sehingga masyarakat dapat menilai kandidat secara lebih matang dan penyelenggara dapat bekerja dalam beban yang lebih manusiawi. Oleh karena itu, pemisahan pemilu bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan langkah strategis untuk memperbaiki kualitas demokrasi dan memastikan bahwa setiap suara masyarakat tersalurkan secara optimal dan berintegritas. Pemisahan pemilu tidak dapat dipandang sebagai bentuk penyimpangan atau produk gagal konstitusi. Sebaliknya, kebijakan ini merupakan langkah maju untuk memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia. Pemilu perlu dipahami bukan sekadar ritual lima tahunan, tetapi sebagai proses politik yang bermakna, di mana setiap suara dihitung secara adil dan setiap pilihan dibuat berdasarkan pertimbangan yang matang. Pemisahan pemilu dapat mendukung terwujudnya demokrasi yang lebih substantif dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Bella Virgil Julietta, Gabriella Theresa Oktaviana, Gita Angni Slevenia Br. Hombing, Nicholas Johan, Nissa Sianipar
Universitas Brawijaya




