HAK PESERTA DIDIK ATAS LINGKUNGAN PENDIDIKAN YANG AMAN: REFLEKSI ATAS KASUS PONDOK PESANTREN AL-KHOZINY

“Hak yang tertunda adalah hak yang diingkari.” – Martin Luther King Jr.

Tragedi ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo tahun 2025 ini bukan sekadar peristiwa kecelakaan konstruksi. Di balik puing-puing bangunan yang berserakan, tersimpan duka mendalam dan pertanyaan besar tentang sejauh mana negara menjamin hak asasi manusia bagi seluruh warga, khususnya para santri. Peristiwa ini tidak hanya menyingkap lemahnya pengawasan terhadap pembangunan fasilitas pendidikan, tetapi juga memperlihatkan rapuhnya perlindungan terhadap hak-hak dasar manusia hak untuk hidup aman, hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, dan hak untuk mendapatkan lingkungan yang menjamin keselamatan.

Bangunan pesantren seharusnya menjadi ruang aman bagi para santri menuntut ilmu dan mengasah moralitas. Namun, ketika ruang tersebut justru menjadi ancaman bagi nyawa penghuninya, di situlah terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang nyata. Tragedi ini bukan semata soal kelalaian teknis, tetapi juga soal tanggung jawab moral, sosial, dan hukum negara dalam memastikan keselamatan warga negara, termasuk mereka yang hidup dan belajar di lembaga pendidikan keagamaan.

Pelanggaran Hak atas Keselamatan dan Pendidikan
Pada perspektif hak asasi manusia, kejadian ambruknya pondok pesantren ini jelas menyentuh dua hak fundamental yaitu hak atas keselamatan jiwa dan hak atas pendidikan yang layak. Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Artinya, negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warga negara dari ancaman yang membahayakan nyawa mereka, termasuk dari risiko bangunan yang tidak aman. Selain itu, Pasal 31 UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak. Pendidikan tidak hanya dimaknai sebagai proses transfer ilmu, tetapi juga mencakup jaminan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan bermartabat. Ketika bangunan pendidikan runtuh akibat lemahnya standar konstruksi atau pengawasan, maka hak atas pendidikan itu telah tercederai secara substansial.

Kasus serupa terjadi pada tahun 2025 di Pondok Pesantren Syekh Abdul Qodir Jaelani, Situbondo, di mana atap asrama putri roboh dan menyebabkan satu santri meninggal serta belasan lainnya luka-luka. Bangunan yang baru berdiri kurang dari dua tahun itu tidak mampu menahan hujan dan angin kencang, memperlihatkan lemahnya pengawasan teknis dan minimnya standar keamanan. Kedua hak ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 3 yang menegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil.” Dalam konteks kasus Al-Khoziny dan Situbondo, lemahnya pengawasan pembangunan dan kelalaian terhadap standar keamanan dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian kewajiban negara dalam melindungi warga dari ancaman yang seharusnya bisa dicegah.

Akar Masalah: Kelalaian dan Lemahnya Pengawasan
Banyak pihak menduga bahwa ambruknya bangunan pondok pesantren ini disebabkan oleh faktor konstruksi yang tidak memenuhi standar keamanan. Jika benar demikian, maka tanggung jawab tidak hanya terletak pada pihak penyelenggara pembangunan, tetapi juga pada pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dalam pemberian izin, pengawasan, dan inspeksi bangunan. Pemerintah seharusnya tidak hanya menjadi lembaga administratif yang mengeluarkan persetujuan, tetapi juga menjadi penjaga kualitas, memastikan setiap bangunan pendidikan memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan. Kelalaian dalam fungsi pengawasan ini dapat berakibat fatal, karena menyangkut keselamatan santri yang setiap hari menggantungkan hidupnya pada fasilitas pendidikan tersebut. Tragedi seperti ini menjadi pengingat keras bahwa lemahnya regulasi dan minimnya evaluasi lapangan dapat membuka ruang bagi praktik pembangunan yang tidak aman dan beresiko tinggi.

Fenomena ini mencerminkan masalah klasik di berbagai daerah, yaitu pembangunan fasilitas pendidikan yang tidak sepenuhnya diawasi menurut prosedur. Sejumlah laporan menunjukkan bahwa banyak pesantren berdiri tanpa PBG atau tanpa pemeriksaan struktur yang memadai, terutama pesantren berbasis swadaya yang minim pendampingan teknis dari pemerintah. Kondisi ini penting dicatat karena data perizinan dan inspeksi bangunan kerap menunjukkan ketidaksesuaian antara jumlah lembaga pendidikan dan kapasitas pengawasan pemerintah daerah. Padahal, pesantren adalah bagian penting dari sistem pendidikan nasional yang seharusnya mendapatkan standar keamanan yang sama kuatnya dengan sekolah formal di bawah naungan pemerintah.

Tragedi di Pesantren Al-Khoziny juga membawa dampak psikologis yang serius pada para santri. Menurut psikiater dari IPB University, trauma membuat sistem limbik di otak santri menjadi sangat aktif, yang kemudian mengganggu kemampuan mereka untuk berpikir jernih dan berkonsentrasi dalam belajar. Kondisi kecemasan, ketakutan berulang, dan kehilangan semangat belajar tidak bisa dianggap remeh. Tanpa intervensi psikologis yang intensif dan berkelanjutan, luka mental ini bisa bertahan dalam jangka panjang dan menghambat potensi akademis serta perkembangan pribadi mereka.

Tanggung Jawab Moral dan Kemanusiaan
Menegakkan hak asasi manusia tidak cukup dengan menyebut pasal-pasal dalam undang-undang. Diperlukan tanggung jawab moral dari semua pihak dari pemerintah, pengelola pendidikan, dan masyarakat perlu untuk memastikan bahwa setiap santri dapat belajar dengan aman. Negara tidak boleh abai terhadap lembaga-lembaga pendidikan yang beroperasi di bawah radar pengawasan ketat. Justru di situlah kehadiran negara diuji, apakah mampu melindungi mereka yang berada di lapisan paling rentan.

Hak atas keselamatan bukanlah kemewahan, melainkan hak dasar yang melekat pada setiap individu. Ketika sebuah tempat pendidikan gagal menjamin keamanan penghuninya, maka disitulah nilai kemanusiaan tergadaikan. Tragedi ini seharusnya menjadi cermin agar setiap pembangunan fasilitas publik, khususnya pendidikan, dilakukan dengan standar keamanan dan transparansi yang ketat.

Tanggung jawab moral dari semua pihak dari pemerintah, pengelola pendidikan, dan masyarakat. Pemerintah memiliki kewajiban utama memastikan setiap fasilitas pendidikan memenuhi standar keamanan melalui regulasi, pengawasan, dan inspeksi yang ketat. Fungsi pemerintah tidak boleh berhenti pada penerbitan izin administratif, tetapi harus mencakup verifikasi konstruksi dan audit berkala. Dengan pengawasan yang konsisten, pemerintah dapat mencegah tragedi yang merenggut nyawa santri dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.

Pengelola pendidikan juga bertanggung jawab menjaga kualitas sarana prasarana serta transparan dalam proses pembangunan. Pengelola pendidikan harus memastikan setiap bangunan layak huni sebelum digunakan serta segera melakukan perbaikan bila ditemukan potensi bahaya. Selain itu, pengelola wajib menanamkan budaya keselamatan di lingkungan pesantren agar santri merasa terlindungi dan dapat belajar dengan tenang.

Sementara itu, masyarakat tidak boleh hanya menonton dari jauh. Mereka adalah mata dan telinga yang mampu mengawasi langsung kondisi pesantren di sekitar mereka. Ketika ada pembangunan yang mencurigakan, pelanggaran prosedur, atau tanda-tanda kelalaian, masyarakat berhak dan wajib bersuara. Dukungan dan keberanian publik menjadi kekuatan penting untuk menekan pemerintah dan pengelola agar tidak mengabaikan keamanan. Dengan keterlibatan aktif masyarakat, kita menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih sehat dimana keselamatan bukan hanya urusan birokrasi, tetapi komitmen bersama demi masa depan generasi muda.

Seruan untuk Keadilan dan Perubahan
Kasus ambruknya Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo adalah alarm keras yang menyingkap rapuhnya sistem perlindungan bagi para santri. Tragedi ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali peran dan pengawasannya terhadap pendirian dan penyelenggaraan pesantren. Berdasarkan penelitian Ghozali dkk., pemerintah sebenarnya memiliki tiga fungsi kunci dalam mengawal pesantren sebagai fasilitator, supervisor, dan pengembang mutu. Namun, fungsi ini sering berhenti sebagai dokumen kebijakan tanpa pengawasan yang nyata di lapangan.

Pesantren adalah ruang pendidikan yang mengasuh jutaan anak Indonesia, tetapi terlalu banyak berdiri tanpa standar kelayakan bangunan, inspeksi keselamatan, atau pemantauan reguler. Padahal, UU No. 18 Tahun 2019 telah memberi dasar hukum jelas bahwa negara wajib memastikan mutu dan keamanan penyelenggaraan pesantren. Pemerintah semestinya tidak hanya mengeluarkan regulasi, tetapi juga melakukan verifikasi konstruksi, audit sarana-prasarana, dan memastikan bahwa setiap pesantren layak huni sebelum santri tinggal di dalamnya. Tanpa pengawasan seperti itu, pesantren kehilangan peran sucinya sebagai tempat menumbuhkan akhlak, dan justru berubah menjadi ruang yang membahayakan penghuninya.

Pondok pesantren adalah tempat membentuk karakter bangsa. Jangan biarkan tempat yang seharusnya menjadi sumber cahaya itu menjelma menjadi ruang penuh risiko. Penegakan HAM tidak hanya hadir saat tragedi sudah terjadi, tetapi harus tertanam sejak pondasi bangunan didirikan. Negara harus memastikan bahwa setiap santri belajar dengan aman bukan dengan bertaruh nyawa. Tragedi Al-Khoziny adalah panggilan untuk memperbaiki sistem, agar tidak ada lagi harapan anak bangsa yang runtuh bersama runtuhnya tembok tempat mereka belajar..

Tsurayya Afra Fatina dan Nur Faza Desika Purnamasari

Universitas Brawijaya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Melawan Hegemoni Pemuda Pasar Owo Owo

Hegemoni adalah suatu bentuk dominasi yang tidak selalu dilakukan secara paksa, tetapi seringkali berlangsung secara halus dan ideologis, melalui kontrol budaya, nilai, dan cara berpikir masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari, hegemoni dapat terlihat dalam praktik ekonomi, sosial, dan budaya yang dianggap wajar oleh masyarakat luas.

Kebudayaan Mengkeramatkan Pantangan Makan Lele di Desa Medang Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan

Penduduk di setiap wilayah memiliki ciri khas dan keunikan tersendiri, seperti di Desa Medang Kecamatan Glagah Kabupaten lamongan. Kabupaten lamongan yang kerap dijuluki kota soto ini memiliki keunikan tersendiri, dengan ikon bandeng lele kabupaten lamongan ini eksis dan menarik. Kebudayaan di wilayah ini masih sangat dipegang teguh dan kental, salah satunya adalah pantangan makan lele.

Musisi Jalanan Di Kayu Tangan

Pinggiran jalan Kayu Tangan terdapat seniman musik jalanan yang biasa menampilkan pertunjukan musik di Kayu Tangan. Uniknya di sepanjang jalan Kayu Tangan terdapat 4-7 grup musik. Mereka biasa terdiri dari 5-6 anggota di setiap grup musik. Pertunjukan musik yang ditampilkan oleh musisi jalanan tersebut bisa dinikmati masyarakat yang singgah di sepanjang Kayu Tangan dan hanya membayar sukarela atau bisa gratis

Musik Remix dan Kesenian Bantengan: Pergeseran Nilai atau Pembaruan?

Lebih dari sekadar tarian, Bantengan adalah jantung budaya masyarakat Malang, sebuah perpaduan antara seni, spiritualitas, dan keberanian. Kesenian ini menampilkan sosok banteng sebagai tokoh utama, yang dimainkan oleh dua orang dalam satu kostum menyerupai banteng. Gerakan tarinya menggambarkan karakter seekor banteng liar, kuat, dan penuh energi.

UMKM Viral di Masa Sekarang : Maraknya Cafe Hidden Gems di Kota Malang

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus menunjukkan peran vital dalam perekonomian Indonesia, terlebih di era digital yang memudahkan penyebaran informasi dan promosi. Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, UMKM yang bergerak di bidang kuliner, khususnya kafe, mulai mengambil langkah inovatif dengan menghadirkan konsep hidden gem

Scroll to Top