Cerita tentang dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Sirkus OCI Taman Safari Bogor terasa seperti membuka lembaran lama yang disembunyikan di balik tirai pertunjukan. Pada akhir 1990-an, anak-anak dibawa masuk ke dunia sirkus tanpa pernah mengetahui asal-usul mereka, tanpa pendidikan layak, dan tanpa kesempatan untuk tumbuh sesuai martabatnya sebagai warga negara. Padahal, Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan negara “mencerdaskan kehidupan bangsa.” Namun ironi itu justru tampak begitu telanjang. Ketika konstitusi menjanjikan pendidikan untuk memuliakan manusia, praktik di lapangan justru menunjukkan anak-anak yang kehidupan belajarnya terputus, identitasnya kabur, dan masa depannya digantikan oleh rutinitas pelatihan keras dan panggung pertunjukan. Kontradiksi ini bukan sekadar persoalan moral, tetapi alarm bahwa cita-cita negara tidak selalu turun ke bumi dengan cara yang semestinya.
Bisik-bisik tentang perlakuan tidak manusiawi mulai terdengar oleh Komnas HAM pada 1997, namun seperti banyak kisah ketidakadilan lainnya, suara para korban tenggelam di antara tepuk tangan penonton. Situasi baru berubah ketika mantan pemain mulai berani bersuara pada 2024–2025, hingga laporan resmi diterima Komnas HAM dan DPR. Kini, kasus ini tidak lagi sekadar isu internal sirkus, tetapi sebuah panggilan terbuka agar negara memastikan kemanusiaan tidak dibiarkan terinjak dalam senyap
Kasus Oriental Circus Indonesia (OCI) menunjukkan bagaimana hak asasi manusia secara lebih luas dapat terabaikan ketika kepentingan bisnis ditempatkan di atas martabat manusia. Pemain sirkus hidup dalam kontrol ketat, kehilangan kebebasan menentukan hidup, kehilangan hubungan keluarga dan identitas, hingga anak-anak yang sulit mengakses pendidikan. Kasus ini menggambarkan kegagalan dalam menerapkan hukum yang seharusnya menjamin perlindungan HAM. Dalam kasus OCI, banyak korban kehilangan hak atas identitas dan keluarga. Mereka tidak mengetahui asal-usulnya, dipisahkan dari keluarga, dan bahkan ada yang tidak memiliki dokumen legal. Kondisi ini bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk membentuk dan mempertahankan hubungan keluarga, serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas pengakuan dan kepastian hukum.
Eksploitasi anak dalam kasus OCI tampak dari keterlibatan mereka dalam pertunjukan yang melelahkan, berisiko, dan tidak sebanding dengan imbalan yang diterima. Padahal, Pasal 59–64 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 melarang penempatan anak pada pekerjaan yang membahayakan, mengganggu pendidikan, atau merugikan tumbuh kembang mereka. Namun, di lapangan pengawasan masih lemah, sehingga anak tetap bekerja dalam aktivitas komersial tanpa hak belajar terpenuhi. Seharusnya pemerintah menindak tegas pelaku serta memastikan anak mendapat pemulihan dan akses pendidikan yang layak. Pendidikan adalah hak dasar yang dijamin oleh Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, namun di sini hak tersebut diabaikan demi keuntungan bisnis sirkus. Padahal, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan telah menetapkan program prioritas Wajib Belajar 13 Tahun sebagai upaya memastikan setiap anak mendapat pendidikan sampai tingkat menengah. Ketentuan ini juga sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara wajib menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Namun dalam praktiknya, anak-anak yang bekerja di lingkungan sirkus kehilangan kesempatan untuk mengikuti pendidikan formal, menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan negara dan kondisi nyata di lapangan.
Selain itu, korban juga kehilangan hak atas rasa aman dan bebas dari tekanan, sebagaimana dijamin Pasal 28G UUD 1945. Bahkan, hak atas pekerjaan yang layak dan perlindungan dalam bekerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, ikut terabaikan karena mereka bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi. Dengan demikian, pelanggaran hukum yang terjadi sebenarnya luas dan menyentuh banyak aspek hak asasi manusia. Setelah berbagai dugaan pelanggaran hak, seperti hak atas identitas, keluarga, serta perlindungan dari eksploitasi mencuat ke publik, kasus OCI akhirnya mendapat perhatian serius dari negara. Pemerintah mulai memberikan tanggapan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XIII DPR RI dan Komnas HAM di Gedung Nusantara II pada 23 April 2025. Dalam rapat tersebut, Komnas HAM menyampaikan perkembangan penanganan, termasuk laporan tambahan yang kembali diterima serta permintaan mediasi. Komnas HAM pun menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk eksploitasi anak untuk kepentingan komersial sesuai Konvensi ILO No. 182 Tahun 1999.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang juga hadir dalam rapat menyampaikan bahwa kasus ini menunjukkan adanya praktik kekerasan sistemik sejak usia dini yang berpotensi menimbulkan dampak psikologis dan sosial jangka panjang. Komnas Perempuan mendorong pemerintah untuk memastikan pemulihan yang layak bagi para korban. Komisi III DPR RI kemudian merekomendasikan agar penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan dalam jangka waktu tujuh hari, mengingat sebagian laporan kasus ini pernah diajukan pada 1997 dan telah dihentikan penyidikannya (SP3) pada 1999. Meski demikian, apabila kesepakatan tidak tercapai dalam batas waktu tersebut, polemik dapat dilanjutkan melalui jalur hukum formal. Sementara itu, Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum OCI, menyampaikan bahwa pihaknya menawarkan kompensasi sebesar Rp150 juta per orang sebagai bentuk tanggung jawab kekeluargaan kepada para mantan pemain. Kompensasi tidak hanya ditawarkan kepada 12 orang yang mengikuti mediasi, tetapi juga kepada mantan anggota lain yang memenuhi syarat. Namun, perwakilan mantan pemain, Muhammad Sholeh, menyatakan bahwa para korban menolak tawaran tersebut karena dinilai tidak sebanding dengan pengalaman dan kerugian yang mereka alami selama bekerja di lingkungan OCI.
Kasus OCI adalah pengingat bahwa negara harus hadir secara tegas dalam melindungi anak dan mencegah eksploitasi dalam bentuk apa pun. Transparansi, penegakan hukum, serta pembaruan standar perlindungan pekerja seni adalah langkah wajib. Pada akhirnya, keadilan hanya akan tercapai ketika seluruh pihak mengutamakan kemanusiaan, bukan sekadar menjaga citra atau kepentingan bisnis. Masyarakat berharap, kasus ini tidak hanya menemukan titik terang, tapi juga keadilan dan perlindungan bagi para korban agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi.
Shidka Najma Zahira Mahmudi (Universitas Brawijaya)




