Dua tahun sejak adanya program pembangunan Rempang Eco City di Pulau Rempang, batam, Kepulauan Riau. Program pembangunan Rempang Eco City merupakan sebuah Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Rempang, yang awalnya adalah proyek dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pariwisata berbasis lingkungan dengan target investasi mencapai Rp 381 triliun oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) pada tahun 2080. Namun yang menjadi sorotan adalah isu konflik agraria yang terjadi serta penyalahgunaan kekuasaan yang menyebabkan masyarakat sekitar menjadi korban. Janji-janji berupa kemakmuran ekonomi masyarakat ditolak keras oleh masyarakat adat yang telah menempati lahan yang akan dijadikan proyek selama bertahun-tahun.
Mayoritas masyarakat di pulau Rempang adalah masyarakat adat yang terdiri dari Suku Melayu, Suku Laut dan beberapa suku lainnya. Beberapa suku tersebut telah tinggal di Pulau Rempang selama lebih dari 200 tahun sehingga tanah di Pulau Rempang dianggap milik masyarakat adat secara utuh. Pada tahun 2001-2002, pemerintah memberikan kewenangan berupa Hak Guna Usaha (HGU) pada sebuah perusahaan atas tanah di Batam. Selain itu, kewenangan atas pengelolaan lahan di Batam diatur oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), namun tidak ada batas pengelolaan tanah oleh BP Batam dan tanah adat milik masyarakat tidak diuraikan secara jelas hingga menimbulkan tumpang tindih penguasaan tanah.
Krisis Hak Asasi Masyarakat Adat
Isu terjadi saat PT MEG menuntut agar sekitar 17.000 hektar lahan di Rempang segera dikosongkan sebelum 28 September 2023. Permintaan untuk dipercepatnya pengosongan lahan ini dilandasi oleh kepentingan mendapatkan investasi sesuai yang diharapkan, namun ini bertabrakan dengan kepentingan rakyat yang telah menghuni lahan itu jauh sebelum proyek itu dirancang. Penolakan yang dilakukan oleh masyarakat Rempang berlandaskan pada hubungan sejarah, budaya, dan ikatan kepercayaan spiritual mereka dengan tanah tersebut. Bagi mereka, tanah lebih dari sekadar sesuatu yang mereka miliki dan telah menjadi bagian dari diri mereka. Bukan hanya tempat mereka tinggal, tetapi juga sesuatu yang diwariskan melalui keluarga mereka.
Pembangunan atas nama investasi untuk kemajuan ekonomi tidak seharusnya memusnahkan hak-hak dasar masyarakat sekitar yang mencakup tanah, dan juga identitas mereka. Pembangunan seharusnya didasari pada komunikasi dan sosialisasi yang baik. Terlebih, adanya fakta bahwa pembangunan tersebut melibatkan tanah yang dianggap sakral oleh masyarakat setempat, maka sepatutnya sebelum proyek tersebut dirancang, perlu adanya studi atau observasi lebih mendalam tentang lahan yang akan dijadikan proyek. Sehingga pihak perusahaan bisa mempertimbangkan dampak yang akan terjadi di berbagai aspek jika proyek tersebut ingin dijalankan. Dampak pembangunan Rempang Eco City terhadap masyarakat sangat signifikan. Muncul konflik sosial di tengah masyarakat, terganggunya layanan umum dan mulai ada kerusakan lingkungan yang terjadi di sekitar Pulau Rempang. Delapan warga ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kerusuhan di Pulau Rempang tepatnya di Kampung Tanjung Kertang pada tanggal 7 September 2023. Selain delapan warga tersebut, terdapat 43 warga yang juga ditangkap saat aksi demonstrasi berlangsung yang berakhir pada kerusuhan di depan kantor BP Batam pada 11 september 2023. Sebanyak 35 orang dari 43 warga yang ditangkap tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan diputuskan bersalah di meja hijau.
Kabar terkini, pengadilan juga menetapkan tiga warga Rempang lainnya pada tanggal 17 Januari 2025 sebagai tersangka dengan tuduhan merenggut kemerdekaan orang lain. Selain itu, para warga juga kerap menerima intimidasi dari petugas keamanan PT MEG yang berujung pada kekerasan fisik pada 18 September 2024. Aksi demonstrasi yang muncul sebagai suara perlawanan rakyat kecil untuk mendapatkan haknya, malah justru ditanggapi dengan kekerasan yang tidak manusiawi. Peristiwa Rempang menjadi pengingat bahwa tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), salah satunya adalah menjamin keberlanjutan sosial dan kultural, tidak boleh diabaikan atas nama investasi.
Dua Tahun Perkembangan Kasus
Dua tahun sejak munculnya rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City, masyarakat terus memperjuangkan hak mereka meskipun dari awal mereka tidak dianggap ada dalam keterlibatan proyek. Masyarakat Pulau Rempang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Gala Bersatu (AMAR-GB) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi VI DPR RI pada Senin, 28 April 2025. Mereka hadir bersama Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang sebagai pendamping mereka. Masyarakat mengungkapkan pada forum tersebut bahwa mereka adalah eksistensi dari lamanya masyarakat adat hadir dan tinggal di Pulau Rempang jauh sebelum Indonesia merdeka. Masyarakat menuntut untuk membatalkan PSN Rempang Eco City dan menjabarkannya dalam beberapa poin antara lain: Hentikan Kekerasan, Kriminalisasi dan tegakkan hukum seadil-adilnya; Keluarkan PT MEG dari Pulau Rempang, hentikan kekerasan dan premanisme; Pulihkan hak-hak masyarakat Rempang; Hentikan solusi-solusi palsu pembangunan masyarakat; Cabut Aturan-aturan pemerintah yang tidak berpihak pada masyarakat; Berikan pengakuan hak atas tanah masyarakat. Atas tuntutan yang disampaikan masyarakat. Pemerintah menanggapi dengan dikeluarnya proyek Rempang dari status PSN sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 menjadi langkah awal kemenangan masyarakat terutama masyarakat adat yang tinggal di Pulau Rempang. Namun perjuangan belum berakhir sampai hak asasi masyarakat adat terpenuhi seutuhnya.
Peristiwa konflik rempang ini adalah refleksi bahwa proyek pembangunan berkelanjutan bukan hanya tentang menjaga lingkungan alam tetapi juga keberlanjutan sosial dan kultural masyarakat sekitarnya. Pembangunan yang direncanakan harus dijalankan secara adil. Pemerintah perlu melakukan evaluasi total untuk memperbaiki ketegangan yang sudah terlanjur terjadi. Mekanisme kompensasi yang ditawarkan tidak hanya mengganti kerugian materiil, tetapi juga memulihkan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat yang terdampak.
Syavilla Zullva Maudya (Universitas Brawijaya)




