Peralihan lahan resapan air menjadi lahan pertanian maupun pemukiman warga telah menunjukkan dampaknya. Salah satu desa kecil di kaki gunung menjadi korban atas dampak peralihan lahan resapan air menjadi lahan pemukiman villa dan lahan pertanian. Padahal dearah resapan air adalah daerah yang dilindungi, hal ini tercatat pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Lahan lahan di lereng gunung yang seharusnya menjadi tempat resapan air berubah menjadi lahan pertanian, pemukiman villa mewah, hingga cafe cafe baru. Hal tersebut memang menaikkan perkonomian di desa ini, namun kita juga harus memikirkan bagaimana dampak yang akan datang. Dalam kurun 5 tahun kebelakang, banyak villa dan cafe baru yang berdiri. Saat hujan deras sering kali aliran air dari lereng gunung sangatlah deras hingga air di sungai meluap bahkan hingga masuk ke dalam pemukiman warga. Hal tersebut disebabkan kurangnya lahan resapan air, membuat air yang harusnya di serap oleh tanah mengalir begitu saja ke sungai dan jalan jalan desa.
Solusi dari pemerintah saat ini adalah membangun dan memperbaiki aliran air dengan menbuat gorong gorong yang terbukti mengurangi banjir secara signifikan, dan juga pelestarian hutan bambu yang diharapkan mampu menyerap air. Namun sayangnya pembangunan villa dan cafe tidak berhenti dan telah lahir tempat tempat baru.
Indri Juniartia Sujarwono, Desy Wahyunita Sari, Difa Sajidah Sahelangi
Universitas Brawijaya




