Langkah hukum 29 musisi Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK) menarik perhatian publik. Musisi seperti Ariel NOAH, Armand Maulana, Raisa, dan Rossa yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta karena menilai sejumlah pasalnya tidak lagi relevan dan merugikan pencipta lagu serta pelaku industri musik. Isu utama yang mereka soroti adalah mekanisme pembagian royalti dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan hak cipta, di mana pengelolaan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dinilai belum mencerminkan keadilan karena banyak musisi merasa tidak menerima imbalan sesuai tingkat penggunaan karya mereka di ruang publik maupun media digital. Kondisi ini dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan perlindungan hak warga negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945, sehingga gugatan tersebut menjadi langkah logis untuk memperjuangkan kepastian hukum bagi para pencipta.
Dasar Konstitusional dan Prinsip Keadilan
Langkah 29 musisi Indonesia mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi memiliki dasar kuat dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) yang menjamin pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara. Jaminan ini tercermin dalam UU Hak Cipta 2014 melalui Bab XII tentang Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Pasal 87–93 yang mengatur mekanisme penarikan serta pendistribusian royalti, dan diperkuat oleh PP No. 56 Tahun 2021 yang mewajibkan negara dan LMKN memastikan distribusi royalti yang adil. Namun dalam praktiknya masih ditemukan berbagai ketimpangan, seperti pemotongan 40% pada penggunaan SILM, kurangnya transparansi, serta ketiadaan sanksi bagi pengguna yang tidak melaporkan pemakaian musik. Penelitian bahkan menunjukkan persoalan serupa terjadi pada penarikan royalti di UMKM, termasuk UMKM di Bengkulu yang dikenakan tarif Rp60.000 untuk hak pencipta dan Rp60.000 untuk pemilik hak terkait per kursi per tahun, sehingga menunjukkan bahwa ketidakpastian hukum ini tidak hanya dirasakan musisi besar, tetapi juga berdampak pada pelaku usaha kecil. Kasus tarif royalti UMKM yang menetapkan pembayaran Rp60.000 untuk hak pencipta dan Rp60.000 bagi pemilik hak terkait per kursi per tahun menunjukkan bahwa beban royalti telah ditetapkan, tetapi pendistribusian masih tidak jelas sehingga menimbulkan ketimpangan. Ketidaksesuaian antara norma dan praktik ini menjadi alasan logis para musisi mengajukan gugatan ke MK. Menurut jurnal lain, LMKN juga tidak menyediakan informasi rinci atas perolehan dan distribusi royalti, meskipun kewajiban audit telah diatur. Kondisi ini memperkuat pandangan bahwa perjuangan musisi merupakan upaya menegakkan prinsip equality before the law yang belum tercermin dalam implementasi kebijakan.
Hak Ekonomi dan Sosial Musisi dalam perspektif UUD 1945
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Turunan dari pasal tersebut tercermin dalam Pasal 8 UU Hak Cipta 2014 yang memberi hak ekonomi kepada pencipta untuk memperoleh manfaat dari karya mereka. Ketika musisi hanya menerima royalti sangat minim seperti kasus Piyu yang hanya mendapat Rp300.000 per tahun maka persoalan tersebut bukan sekadar masalah teknis administrasi, melainkan bentuk pelanggaran terhadap hak atas penghidupan yang layak. Karya musik merupakan sumber ekonomi inti di industri musik, tetapi banyak pencipta masih sulit mengakses royalti akibat ketiadaan sanksi bagi pengguna yang abai membayar, rendahnya sosialisasi LMKN, dan distribusi yang tidak transparan. Peran negara belum optimal dalam menjamin perlindungan hak ekonomi musisi, khususnya pada sistem pembayaran dan pendistribusian royalti yang efektif serta akuntabel. Kondisi ini menimbulkan ketimpangan struktural yang merugikan musisi sebagai pelaku ekonomi kreatif.
Perlindungan Hak Cipta sebagai Hak Asasi dan Tantangan Era Digital
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk seni dan budaya. Turunan dari pasal ini tampak dalam UU Hak Cipta 2014 Pasal 5 (hak moral) dan Pasal 8 (hak ekonomi). Selain itu, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022 mempertegas peran LMK untuk memastikan lisensi, penarikan, dan distribusi royalti berjalan dengan akuntabel. Namun di era digital, tantangan baru muncul yaitu distribusi musik yang cepat, penggunaan karya tanpa izin, dan lemahnya pengawasan pada platform digital. Menurut pendapat kami, negara belum hadir secara optimal dalam memastikan teknologi seperti SILM berfungsi baik sebagai alat pencatatan dan distribusi royalti. Ketidakselesaian sistem dan pemotongan tambahan justru memperburuk kepercayaan musisi kepada lembaga pengelola. Oleh karena itu, gugatan 29 musisi bukan hanya reaksi emosional, tetapi respon atas kegagalan struktural dalam implementasi regulasi turunan dari UUD.
Implikasi Sosial dan Moral dari Gugatan Musisi
Gugatan para musisi menunjukkan adanya perubahan paradigma bahwa seniman kini semakin sadar akan hak hukum mereka. Sikap ini sejalan dengan konsep negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mewajibkan negara menjamin pelaksanaan undang-undang secara adil, sekaligus mencerminkan nilai Sila Kelima Pancasila yang menuntut terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ketidaktransparanan LMKN yang juga disinggung dalam berbagai penelitian di mana pencipta sering tidak menerima laporan rinci terkait distribusi royalti memunculkan krisis kepercayaan yang mengancam integritas dan rasa keadilan dalam ekosistem musik nasional. Gugatan ini juga memiliki dimensi moral karena karya seni tidak seharusnya dieksploitasi melalui mekanisme yang tidak transparan. Bersatunya para musisi dalam wadah VISI maupun AKSI menunjukkan komitmen kolektif untuk memperjuangkan hak atas karya secara lebih adil dan bertanggung jawab. Upaya tersebut bukan hanya membela kepentingan individu, tetapi juga memperjuangkan hak bersama seluruh pekerja kreatif di Indonesia.
Refleksi Konstitusional dan Esensi Keadilan
Kasus gugatan 29 musisi ini mengungkap adanya ketegangan antara hukum positif dan keadilan konstitusional. Turunan-turunan UUD melalui UU Hak Cipta, PP 56/2021, dan Permenkumham 9/2022 sebenarnya telah mencoba mengatur praktik royalti secara rinci, namun kelemahan implementatif membuat tujuan konstitusi tidak tercapai. Menurut kami, negara harus hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai penjamin keadilan substantif, terutama bagi pencipta yang menjadi fondasi industri musik. LMKN dinilai belum transparan dalam publikasi distribusi royalti, sehingga diperlukan laporan audit triwulanan yang dapat diakses publik sesuai Pasal 17 PP 56/2021. Sistem digital perlu diperkuat, termasuk percepatan pengembangan SILM serta penghapusan pemotongan 20% agar pencocokan data royalti lebih akurat dan adil. Pemerintah daerah dan LMKN juga harus menjalankan edukasi langsung ke pelaku usaha agar kepatuhan pembayaran royalti meningkat, karena hukum perlu hadir sebagai perlindungan nyata bagi musisi dan kreativitas bangsa sesuai amanat Pembukaan UUD 1945.
Elisabeth Apriliani (Universitas Brawijaya)




