Pendahuluan
Maluku dikenal sebagai daerah penghasil cengkih terbesar di dunia sejak abad ke-16. Sebelum kedatangan bangsa Eropa, wilayah Nusantara telah terbentuk jaringan perdagangan rempah-rempah yang melibatkan pedagang-pedagang Melayu, Jawa, Makassar, bahkan pedagang Arab dan Cina. Letak geografis Maluku yang didukung oleh iklim tropis telah memungkinkan datangnya para pedagang dari Eropa dan Tiongkok. Cengkih sendiri memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi di pasar Eropa, biasanya cengkih digunakan sebagai pengawet dan penyedap makanan, bahan obat-obatan, dan rempah penyedap. Hal ini membuat Maluku mendapat perhatian dari bangsa-bangsa Barat yang berusha menguasai perdagangan rempah. Penulisan ini akan membahas monopoli perdagangan VOC di Maluku abad ke-17 hingga 18
Awal Kedatangan Belanda di Maluku
Sebelum Belanda sampai di Maluku, pada tahun 1512 pelayaran Portugis dari Banda menuju Malaka mengalami kecelakaan kapal yang menimpa Francisco Serrão. Setelah selamat dan mencapai Mindanao, ia bersama beberapa orang Portugis dipanggil oleh raja Maluku dan menjadi orang Eropa pertama yang menetap di wilayah penghasil cengkih tersebut selama sekitar tujuh hingga delapan tahun. Lalu pada tahun 1599, armada Belanda yang dipimpin oleh Jacob van Neck tiba di “Kepulauan Rempah” Maluku, dimana rombongannya diterima dengan baik oleh warga Maluku. Tujuan utama kedatangan Belanda di Maluku adalah untuk memperoleh rempah-rempah. Hal ini, ditandai dengan hadirnya ekspedisi-ekspedisi dagang Belanda pada akhir abad ke-16 yang berhasil menjalin kerjasama dengan pusat-pusat perdagangan di Maluku, khususnya Hitu dan Banda. Di Maluku, Belanda menjalin kerjasama dengan penguasa lokal, terutama Ternate yang saat itu sedang bersaing dengan Portugis. Kesamaan kepentingan untuk mengusir Portugis membuat Ternate menerima Belanda sebagai sekutu. Melalui kerjasama ini, Belanda memperoleh hak berdagang dan mendirikan benteng sebagai tempat pertahanan sekaligus pusat aktivitas perdagangan. Kapal-kapal Jacob van Neck Kembali ke Belanda pada tahun 1599-1600 dengan mengangkut cukup banyak rempah-rempah yang menghasilkan keuntungan 400 persen.
Awalnya para pedagang Belanda datang melalui perusahaan dagang yang berbeda-beda.
Namun persaingan di antara mereka justru menyebabkan kerugian karena harga rempah menjadi tidak stabil. Pada tahun 1598, parlemen Belanda (Staten General) mengajukan sebuah usulan supaya perseroan-perseroan yang saling bersaing itu sebaiknya menggabungkan kepentingan mereka masing-masing ke dalam suatu kesatuan. Pada 20 Maret 1602, perseroan-perseroan yang saling bersaing itu bergabung membentuk Perserikatan Maskapai Hindia Timur, VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) yang dipimpin oleh seorang gubernur jenderal. Gubernur Jenderal VOC yang pertama adalah Pieter Both. Disebut Hindia Timur karena ada pula Geoctroyeerde Westindische Compagnie yang merupakan persekutuan dagang Kawasan Hindia Barat. Perusahaan ini memiliki kekuasaan yang besar dan diberi hak istimewa oleh pihak kerajaan Belanda termasuk untuk membuat pemerintahan dan mendirikan angkatan militer juga mengeluarkan mata uang sendiri di wilayah yang dikuasainya. Sultan Syarifuddin dan Sultan Mandar Syah dari Ternate melakukan perundingan dengan Kompeni Belanda pada tahun 28 Maret 1667 di Batavia, yang menghasilkan dua kesepakatan, yaitu VOC mengakui kedaulatan Kesultanan Tidore atas Kepulauan Raja Ampat dan Papua daratan, serta Tidore memberikan hak monopoli perdagangan rempah-rempah kepada VOC di wilayahnya.
Monopoli Rempah dan Kebijakan-Kebijakan
Monopoli yang dilakukan VOC di Maluku terjadi melalui proses yang memadukan kekuatan dagang, politik, dan militer. Manipulasi politik yang diterapkan VOC, yang dikenal sebagai politik “divide et impera” (pecah belah dan kuasai), telah menebarkan benih perpecahan dan konflik di antara bangsa Indonesia. Belanda mulai menapaki upaya monopoli rempah-rempah melalui kekuatan militernya, untuk menciptakan keamanan yang kondusif dengan meredam kekuatan-kekuatan penguasa lokal diantaranya; Hitu (Ambon), Hoamuel (Seram Barat), Iha (Saparua), dan Banda. Selain itu VOC juga menerapkan tiga kebijakan di Maluku, yaitu Contingenten, Ekstirpasi, dan Pelayaran Hongi. Yang pertama kebijakan Contingenten, yaitu mewajibkan masyarakat, terutama para petani, untuk membayar pajak dalam bentuk hasil bumi. Yang kedua kebijakan Ekstirpasi, yaitu kebijakan yang melibatkan penghancuran tanaman rempah-rempah yang dianggap melebihi kebutuhan pasar. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga harga rempah-rempah tetap stabil di pasar dunia. Dan yang ketiga pelayaran Hongi (Hongietocten), yaitu langkah pengawasan ketat yang dilakukan VOC untuk memastikan tidak ada perdagangan rempah-rempah di luar kendali mereka. Pihak VOC juga melakukan berbagai upaya untung memantapkan sistem monopoli cengkih mereka, diataranya meredam perlawanan penguasa-penguasa lokal,menjalankan hongitochen atau ekspedisi ke berbagai wilayah Maluku untuk menghancurkan tanaman cengkih, merelokasikan pemukiman dari perbukitan ke pesisir, melakukan penanaman besar-besaran pohon cengkih di Leitimor dan Lease, memusatkan produksi cengkih di Kepulauan Lease, dan membangun system perbentengan di wilayah pusat produksi cengkih.
Akhir Kekuasaan VOC di Maluku
Periode kemunduran perdagangan cengkih oleh Belanda terjadi pada akhir abad ke-18 yang disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya pembukuan keuangan VOC dan korupsi para petinggi VOC, penyebab lain adalah rendahnya harga cengkih akibat ketidakmampuan Belanda untuk mempertahankan pusat produksi cengkih dunia. Hal ini, dikarenakan keberhasilan ekspedisi Perancis pada tahun 1769-1772, menyelundupkan bibit cengkih kemudian dibawa ke luar Maluku.
Kesimpulan
Monopoli perdagangan cengkih oleh Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Maluku pada abad ke-17 hingga ke-18 dilakukan melalui kerja sama dengan penguasa lokal seperti Kesultanan Ternate dan Kesultanan Tidore serta penerapan kebijakan contingenten, ekstirpasi, dan pelayaran hongi untuk mengendalikan produksi dan perdagangan cengkih. Sistem ini membuat VOC mampu menguasai perdagangan rempah di Maluku. Namun pada akhir abad ke-18 monopoli tersebut mengalami kemunduran akibat korupsi, lemahnya pengelolaan VOC, serta tersebarnya bibit cengkih ke luar Maluku. Peristiwa ini menunjukkan bagaimana kekuatan ekonomi, politik, dan militer digunakan dalam kolonialisme serta menjadi bagian penting dalam sejarah perdagangan rempah di Indonesia.
Daftar Pustaka
Cortesao, A. (1944). The Suma Oriental of Tome Pires, An Account of the East, from the Red Sea to Japan, Written in Malacca and India in 1512-1515, and the Book of Francisco Rodrigues. London: Hakluyt Society.
Faroek, M. A., & Khamary, R. M. (2021). Antologi Cerita Rakyat Tidore: Hikayat Jojau. Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Mansyur, S. (2013). Perdagangan Cengkih Masa Kolonial dan Jejak Pengaruhnya di Kepulauan Lease. KALPATARU, 22(1), 43-60.
Mansyur, S. (2014). Sistem perbentengan dalam jaringan niaga cengkih masa kolonial di Maluku. Kapata Arkeologi, 10(2 November), 85-98.
Pattikayhatu, J. A. (2012). Bandar Niaga di Perairan Maluku dan Perdagangan Rempah-Rempah. Kapata Arkeologi, 8(1 Juli), 1-8.
Ricklefs, M. C. (2008). Sejarah Indonesia Modern 1200-2008. Penerbit Serambi.
Tondang, R. S. J. O. P., & Larasati, S. (2024). Masa Pemerintahan VOC di Nusantara: Awal Kedatangan Hingga Penyebab Bubarnya VOC.
Oleh : Sherly Syafa Rahmatavia (Universitas Negeri Malang)




