Legitimasi adalah pengakuan dan penerimaan terhadap kewenangan yang dimiliki oleh individu atau kelompok, sehingga dianggap sah, wajar, dan layak untuk dihormati sesuai dengan norma atau aturan di masyarakat (Budiardjo, 2008; Ramadhana, 2016, dalam Pratiwi, dkk., 2024). Menurut Weber, legitimasi dibagi ke dalam tiga bentuk, pertama tradisional berdasarkan adat dan turun-temurun, yaitu berasal dari garis keturunan atau norma sosial yang sudah diakui. Kedua karismatik, yakni kharisma pribadi pemimpin sehingga dikagumi dan dihormati, artinya kekuasaan diakui karena citra individu. Ketiga, yaitu legal-rasional yang berlandaskan pada aturan atau prosedur formal yang sah seperti, rakyat mematuhi keputusan raja karena ditetapkan secara formal contohnya penetapan sima (Ashshiddiqi, dkk., 2021). Pada masa Hindu Budha raja-raja Mataram Kuno juga melakukan legitimasi untuk menunjukkan kekuasaan raja. Legitimasi yang dilakukan, yaitu melalui penunjukan silsilah raja dan juga penetapan sima. Oleh karena itu, tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk legitimasi kekuasaan pada masa Mataram Kuno.
Legitimasi kekuasaan pada masa Mataram Kuno dilakukan melalui penulisan silsilah atau nama-nama raja sebagai bentuk kesinambungan kekuasaan. Pada prasasti Mantyasih (907 M) berisikan nama-nama raja yang telah berkuasa di Mataram Kuno, prasasti ini dibuat oleh Dyah Balitung ketika naik tahta. Dyah Balitung naik tahta karena menikah dengan putri Rakai Watuhmalang, raja Mataram sebelumnya (Tjahjono, 2024). Prasasti Mantyasih tersebut dibuat untuk melegitimasi diri Balitung sebagai raja yang sah (Riyanto, 2017). Terdapat dua prasasti yang menyebutkan nama-nama raja di Mataram Kuno pada masa Dyah Balitung, yaitu Prasasti Mantyasih dan Prasasti Wanua III, terdapat perbedaan nama-nama raja dari dua prasasti tersebut. Prasasti Mantyasih hanya berisi raja-raja yang berkuasa penuh dan memerintah lama di kerajaan, hal tersebut untuk mendukung legitimasi yang dilakukan oleh Dyah Balitung sehingga sesuai dengan tujuan pembuatan Prasasti Mantyasih (Tjahjono & Rangkut, 2024).
Selain melalui penulisan silsilah raja, legitimasi juga dilakukan melalui penetapan sima. Prasasti Harinjing A yang mempunyai tanggal 11 Suklapaksa bulan Caitra tahun 726 Saka, berisi keberhasilan tokoh lokal bernama Bhagawanta Bari yang telah membangun tanggul di saluran Sungai Harinjing (Wulandari & Padila, 2024). Sementara itu, Prasasti Harinjing bagian B menyebutkan Raja Rake Dyah Tulodong kemudian menetapkan daerah tersebut sebagai sima, yaitu wilayah bebas pajak. Meskipun raja tidak terlibat dalam pembangunan tanggul kekuasaan raja tetap diperlihatkan dalam prasasti sebagai tokoh yang menetapkan sima. Proses penetapan sima yang dicatat secara resmi dalam prasasti, menjadikan otoritas raja terhadap wilayah tersebut sah di mata masyarakat.
Berdasarkan teori dari Weber, dapat disimpulkan bentuk legitimasi yang dilakukan raja pada masa Mataram Kuno yaitu legitimasi tradisional dan legitimasi legal-rasional. Jika dilihat berdasarkan dua prasasti dapat diketahui dua cara yang berbeda dari legitimasi kekuasaan raja. Pertama, Raja melegitimasi kekuasaannya dengan menuliskan silsilah raja sehingga menunjukkan hak turun temurun untuk memerintah kerajaan. Kedua, Penetapan sima sebagai bentuk legitimasi raja dalam menunjukkan otoritasnya secara formal atas wilayah tertentu. Dengan demikian kekuasaan raja dianggap sah karena didukung oleh adat dan juga prosedur resmi yang tercatat dalam prasasti.
Daftar Pustaka
Ashshiddiqi, M. T., Oktaviani, A., Gunawan, A., & Lestari, A. F. (2021). Perspektif Legitimasi Dalam Manajemen Pemerintahan. Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial, 19(1), 75-84.
Pratiwi, E., Sunliensyar, H. H., & Adi, A. M. W. (2024). Legitimasi Kekuasaan Ādityawarman di Kerajaan Malayu Berdasarkan Sumber-Sumber Prasasti. Berkala Arkeologi, 44(2), 121-138.
Riyanto, S. (2017). Situs Liangan Dalam Bingkai Sejarah Mataräm Kuno. Berkala Arkeologi, 37(2), 141-158.
Tjahjono, B. D. (2024). Balitung Putra Daerah Yang Sukses Menjadi Raja Mataram Kuna. Berkala Arkeologi, 28(1), 33-45.
Tjahjono, B. D., & Rangkuti, N. (2024). Penetapan Sima Dalam Konteks Perluasan Wilayah Pada Masa Mataram Kuna: Kajian Berdasarkan Prasasti-Prasasti Balitung (899-910 M). Berkala Arkeologi, 18(1), 40-52.
Wulandari, Y., & Padila, I. (2024). Mengungkap Nilai-Nilai Kearifan Lokal Kediri Sebagai Upaya Pelestarian Budaya Bangsa Indonesia. TERPADU: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 2(2), 351-363.
Oleh : Durotun Nafi’ah (Universitas Negeri Malang)




