Secara umum Legitimasi adalah pengakuan atau penerimaan masyarakat terhadap hak seseorang atau suatu lembaga untuk berkuasa atau memerintah. Menurut Barker pada bukunya yang berjudul Legitimating Identities: The Self-Presentations of Rulers and Subjects legitimasi kekuasaan adalah hasil dari proses representasi dan pengakuan identitas politik, bukan sekadar kepemilikan hukum atau tradisi. Kekuasaan menjadi sah karena ditampilkan sebagai sah dan diterima sebagai sah. Kita bisa mengambil contoh yaitu arsitektur monumental berupa piramida, plaza besar, kompleks seremonial yang berfungsi sebagai sarana legitimasi elit penguasa. Mobilisasi tenaga kerja untuk pembangunan menjadi demonstrasi kekuasaan sekaligus produksi konsensus simbolik. Pada awal berdirinya Kesultanan Demak yang dipimpin oleh Raden Patah, beliau yang merupakan seorang penguasa di daerah tersebut melegitimasikan kekuasaannya pada rakyat-rakyatnya dengan membangun Masjid Agung Demak.
Raden Patah melegitimasi kekuasaannya melalui pembangunan Masjid Agung Demak dengan menjadikannya simbol pusat politik dan agama. Dalam konteks Jawa abad ke-15, bangunan sakral selalu menjadi penanda keabsahan kekuasaan. Jika pada masa Hindu-Buddha pusat legitimasi terletak pada candi, maka pada masa Demak fungsi itu dialihkan kepada masjid. Dengan menjadikan masjid sebagai pusat kota (berdekatan dengan alun-alun dan keraton), Raden Patah menampilkan Demak sebagai kerajaan Islam yang sah sekaligus penerus tatanan politik Jawa sebelumnya (Ricklefs, 2008; Lombard, 1996).
Dari sisi epigrafi, legitimasi tersebut diperkuat melalui inskripsi atau candrasengkala (kronogram) yang terdapat pada bangunan Masjid Agung Demak. Tradisi menyebut adanya sengkala “Naga Mulat Salira Wani” yang menunjuk tahun 1401 Saka jika dimasehikan 1479 M, yang sering dikaitkan dengan peresmian atau pemugaran awal masjid. Keberadaan kronogram ini penting karena dalam tradisi Jawa, penanggalan tertulis pada bangunan suci berfungsi sebagai pernyataan resmi tentang berdirinya suatu institusi politik-keagamaan. Artinya, pembangunan masjid tidak hanya simbolik, tetapi juga didokumentasikan secara epigrafis sebagai penanda lahirnya otoritas baru (De Graaf & Pigeaud, 1974; Muljana, 2005)
Raden Patah juga melegitimasi kekuasaannya melalui pelestarian kaligrafi, budaya, dan tradisi Jawa-Islam yang diperkuat dengan unsur epigrafi sebagai penanda historis. Di Masjid Agung Demak, penggunaan kaligrafi Arab yang dipadukan dengan motif lokal seperti sulur dan gunungan menegaskan identitas Islam sekaligus menunjukkan kesinambungan budaya Jawa, sehingga Demak tampil sebagai kerajaan Islam yang sah tanpa memutus tradisi lama (Lombard, 1996; Azra, 2004). Arsitektur atap tumpang tiga dan tata kota yang mengikuti pola alun-alun, keraton, masjid juga mencerminkan adaptasi simbol kosmologis Jawa ke dalam kerangka Islam, yang menurut Barker (2001) dapat dipahami sebagai strategi self-presentation penguasa untuk membangun pengakuan sosial.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa legitimasi kekuasaan Raden Patah dibangun melalui strategi simbolik, religius, kultural, dan epigrafis yang saling berkaitan. Pembangunan Masjid Agung Demak tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai simbol pusat kekuasaan yang menegaskan Demak sebagai kerajaan Islam yang sah sekaligus penerus tatanan politik Jawa sebelumnya. Melalui penempatan masjid dalam struktur tata kota tradisional, penggunaan arsitektur tumpang tiga, serta pelestarian unsur budaya lokal, Raden Patah berhasil menampilkan kekuasaannya sebagai kelanjutan yang wajar dari tradisi yang telah dikenal masyarakat. Selain itu, keberadaan candrasengkala dan unsur epigrafi memperkuat legitimasi tersebut secara historis dan simbolik, karena penanggalan tertulis pada bangunan suci berfungsi sebagai penegasan resmi berdirinya otoritas baru. Dengan demikian, sesuai dengan pandangan Barker, kekuasaan Raden Patah menjadi sah bukan semata-mata karena klaim politik, tetapi karena berhasil ditampilkan sebagai sah dan diterima oleh masyarakat melalui simbol, tradisi, dan representasi identitas Islam-Jawa.
Daftar Pustaka
Azra, A. (2004). The origins of Islamic reformism in Southeast Asia: Networks of Malay-Indonesian and Middle Eastern ‘ulama’ in the seventeenth and eighteenth centuries. University of Hawai‘i Press. https://www.researchgate.net/publication/346158507_The_Origins_of_Islamic_Reformism_in_Southeast_Asia_Networks_of_Malay-Indonesian_and_Middle_Eastern_Ulama’_in_the_Seventeenth_and_Eighteenth_Centuries_By_Ayzumardi_Azra_Honolulu_University_of_Hawai’i_P
Barker, R. (2001). Legitimating Identities: The Self-Presentations of Rulers and Subjects. Cambridge University Press. https://catdir.loc.gov/catdir/samples/cam031/2001025742.pdf
De Graaf, H. J., & Pigeaud, T. G. T. (1974). Chinese Muslims in Java in the 15th and 16th centuries: The Malay annals of Semarang and Cirebon. Martinus Nijhoff. https://cir.nii.ac.jp/crid/1970586434804006421
Lombard, D. (1996). Nusa Jawa: Silang budaya (Vol. 2). Gramedia Pustaka Utama. https://archive.org/details/NJ2JA/NusaJawa02-JaringanAsia/page/12/mode/2up
Muljana, S. (2005). Runtuhnya kerajaan Hindu-Jawa dan timbulnya negara-negara Islam di Nusantara. LKiS. https://archive.org/details/runtuhnya-kerajaan-hindu-jawa
Ricklefs, M. C. (2008). A history of modern Indonesia since c. 1200 (4th ed.). Stanford University Press. https://kalamkopi.wordpress.com/wp-content/uploads/2017/04/m-c-ricklefs-sejarah-indonesia-modern-1200.pdf
Oleh : Muhammad Zacky Robby Syabana (Universitas Negeri Malang)




