Perundungan bukan sekadar pertengkaran biasa antar-siswa. Secara sederhana, perundungan adalah tindakan menyakiti orang lain secara sengaja dan dilakukan berulang kali baik secara fisik, verbal, maupun dengan cara mengucilkan seseorang dari pergaulan. Kasus di sekolah bisa terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari ejekan di kelas, penyebaran foto editan tanpa izin di grup kelas, hingga pengucilan sosial secara sengaja hanya karena adanya perbedaan. Parahnya, masalah ini tidak berhenti di sekolah. Melalui dunia digital, komentar jahat, rumor yang sengaja disebarkan, hingga ancaman lewat pesan pribadi bisa menjangkau korban kapan saja, bahkan saat mereka sedang beristirahat di rumah. Data dari JPPI menunjukkan sejak tahun 2020 tercatat ada 91 kasus, angka ini melonjak drastis hingga mencapai 614 kasus kekerasan di institusi pendidikan pada tahun 2025. Itu pun hanya yang berhasil dilaporkan, sementara banyak kasus lain terkubur karena korban takut bicara atau tidak tahu ke mana harus mengadu. Dampaknya tidak hanya luka fisik, tetapi juga memengaruhi kondisi psikologis korban. Jika perundungan ini dibiarkan tumbuh tanpa ditangani, hal ini sama saja dengan membiarkan nilai-nilai kemanusiaan dan persatuan bangsa runtuh, serta menciptakan lingkungan masyarakat yang krisis moral dan empati. Padahal, Pancasila sebagai dasar negara sudah menegaskan bahwa setiap manusia berhak atas perlakuan yang adil dan beradab. Maka mengapa fondasi moral yang sudah kita sepakati sejak tahun 1945 itu masih tumpul dan terkesan gagal membentengi anak-anak bangsa dari ancaman kekerasan? Hal ini terus terjadi akibat tiga hal yakni, ketidakefektifan pendidikan karakter berbasis Pancasila, respons apatis dari pihak institusi pendidikan dan masyarakat, dan kesenjangan sosial ekonomi.
Akar masalah yang pertama terletak pada metode pengajaran nilai-nilai kebangsaan. Pendekatan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kerap kali hanya sekadar menghafal teks, bukan wadah pembentukan karakter. Peserta didik dituntut untuk mengingat butir-butir sila, memahami definisi teori, lalu menuangkannya di lembar ujian. Sayangnya, proses ini berhenti sampai di situ tanpa adanya upaya nyata untuk memastikan apakah teori tersebut benar-benar diimplementasikan dalam interaksi sosial antarsiswa. Al-Qadri dkk. (2025) secara tegas menyatakan bahwa implementasi nilai-nilai Pancasila di lapangan belum berjalan optimal karena metode pengajaran yang ada belum benar-benar beradaptasi dengan kebutuhan nyata Masyarakat masih terdapat kesenjangan besar antara Pancasila sebagai cita-cita dan Pancasila sebagai praktik hidup sehari-hari. Nilai Sila Kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” tidak dilatih dalam situasi nyata. Husnunnadia dan Slam (2024) menegaskan bahwa pencegahan perundungan di sekolah justru membutuhkan penerapan nyata nilai-nilai Pancasila, bukan semata penyampaian teori di kelas. Pendidikan karakter yang hanya berjalan di permukaan seperti ini tidak akan menghasilkan siswa yang berempati, ia hanya menghasilkan siswa yang hafal kata-kata tentang empati.
Faktor kegagalan kedua berakar pada respons apatis dari pihak institusi pendidikan dan masyarakat terhadap kasus perundungan. Al-Qadri dkk. (2025) mencatat bahwa krisis moral merupakan salah satu tantangan internal yang paling mengakar di Indonesia saat ini, di mana intoleransi dan perilaku merendahkan orang lain yang terus terjadi mencerminkan degradasi nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya menjadi inti dari Sila Kedua Pancasila. Selama bertahun-tahun, perundungan kerap dimaklumi sebagai fase wajar dalam pertumbuhan remaja dengan dalih seperti “namanya juga anak-anak,” atau sekadar lepas tangan dengan alasan “kejadiannya di luar jam sekolah.” Anggapan seperti ini, meski tidak selalu diucapkan terang-terangan, secara tidak langsung memberi ruang bagi pelaku untuk terus bertindak tanpa konsekuensi yang berarti. Kondisi ini makin rumit ketika perundungan masuk ke dunia digital yang disebut Cyberbullying. Cyberbullying terjadi melalui perangkat digital seperti ponsel dengan berbagai macam bentuk mulai dari komentar jahat, rumor yang sengaja disebarkan, hingga ancaman lewat pesan pribadi. Denissa dkk. (2022) menemukan bahwa dampak perundungan siber terhadap kesehatan mental remaja sangat serius, dari rasa cemas yang menghantui hingga depresi yang berkepanjangan, dan salah satu faktor yang memperparahnya adalah pelaku sering kali tidak merasa bersalah karena berlindung di balik layar dan nama samara. Selama sekolah dan masyarakat hanya bereaksi setelah ada korban, pola perundungan ini tidak akan pernah benar-benar putus.
Kegagalan ketiga adalah ketimpangan sosial-ekonomi yang tidak dikelola di dalam lingkungan sekolah. Praktik Perundungan biasanya mengincar mereka yang dianggap lemah, berbeda, atau tidak punya kekuatan untuk melawan. Siswa dari keluarga kurang mampu, yang berpenampilan berbeda, atau yang tidak punya koneksi sosial yang kuat, cenderung menjadi sasaran lebih sering. Al-Qadri dkk. (2025) menjelaskan bahwa ketimpangan sosial dan ekonomi yang terus dibiarkan berisiko menimbulkan rasa tidak puas, memicu konflik horizontal, dan mengancam stabilitas sosial termasuk di lingkungan yang sekecil ruang kelas sekalipun. Ketimpangan yang ada di masyarakat luas ini masuk ke sekolah dan tidak jarang dibiarkan begitu saja tanpa ada upaya untuk menetralisirnya. Sila Kelima Pancasila “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” semestinya menjadi pijakan bahwa setiap siswa, dari latar belakang apa pun, berhak mendapatkan rasa aman dan perlakuan yang setara di sekolah. Sekolah perlu secara aktif menciptakan budaya inklusif di mana perbedaan latar belakang tidak lagi menjadi pembeda, melainkan ruang untuk saling menghargai. Hal ini bisa dilakukan dengan memutus rantai kelompok eksklusif dan memperbanyak ruang kolaborasi, sehingga tidak ada lagi ruang bagi perundungan status sosial.
Kasus perundungan yang terus meningkat bukan semata soal kenakalan remaja yang perlu ditertibkan. Di balik angka-angkanya, terdapat tiga kegagalan besar yang saling memengaruhi. Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam menjawab berbagai tantangan kebangsaan termasuk krisis moral tidak akan berjalan efektif tanpa penguatan pendidikan yang responsif dan integrasi nilai Pancasila ke dalam kebijakan nyata di semua sektor, termasuk sektor pendidikan. Selama ketiganya tidak ditangani secara bersamaan, perundungan akan terus punya tempat untuk tumbuh. Tiga langkah konkret perlu diambil oleh guru BK untuk memutus rantai ini. Pertama, Langkah preventif (pencegahan) berupa edukasi para peserta didik mengenai bahaya perundungan. Kedua, langkah kuratif (penanganan) berupa konseling mendalam bagi pelaku untuk meluruskan perilakunya sekaligus pendampingan bagi korban untuk memulihkan trauma. Ketiga, langkah pemeliharaan guna memastikan ruang aman di sekolah tetap terjaga, misalnya melalui pemantauan berkala pascakonseling. Upaya ini harus dilakukan secara serius agar terwujudnya generasi bangsa yang bermoral dan berempati. Pancasila sudah menyediakan semua nilai yang dibutuhkan. Yang kurang bukan teksnya, yang kurang adalah keberanian dan konsistensi untuk benar-benar menerapkannya.
Oleh : Salwa Ambaroh (Universitas Negeri Malang)




