“Penetapan Tanah Sima Sebagai Mekanisme Negosiasi Negara-Desa Pada Masa Kuno”

Membaca prasasti-prasasti Jawa Kuno dari abad IX–X M, satu hal yang langsung mencolok adalah betapa seringnya muncul kata sima. Hampir 90% dari prasasti yang dikeluarkan pada masa Kerajaan Mataram Kuna membicarakan soal ini (Haryono T, 1999 n.d.). Sima sendiri adalah status hukum yang diberikan kepada sebidang tanah atau desa, yang intinya membebaskan wilayah tersebut dari kewajiban pajak (drwya haji) dan kerja paksa (buat haji) kepada kerajaan—meski sebagai gantinya desa diwajibkan memelihara bangunan suci (Tjahjono & Rangkuti, 1998a). Salah satu prasasti yang paling dikenal dalam konteks ini adalah Prasasti Mantyasih, yang dikeluarkan pada tahun 907 M oleh Rakai Watukura Dyah Balitung. Adapaun salah satu isi Prasasti ini adalah penetapan sima menjadikannya salah satu sumber sejarah terpenting untuk memahami hubungan antara Kerajaan dan masyarakat lokal pada masa itu.

Penafsiran umum dalam historiografi Jawa Kuna cenderung membaca penetapan sima sebagai wujud kemurahan hati raja kepada desa atau tokoh yang berjasa, atau sebagai anugerah untuk mendukung pendirian bangunan suci (Boechari, 1977). Pandangan ini menempatkan raja sebagai aktor tunggal yang secara sepihak dalam memberikan hak istimewa. Namun apabila kita perhatikan lebih seksama terhadap siapa yang mendapat sima, di mana letaknya, kapan ditetapkan, dan apa isi klausul-klausulnya, maka gambarannya menjadi jauh lebih kompleks dari sekadar “raja yang baik hati memberi hadiah kepada rakyatnya”, berdasarkan hal tersebut timbul pertanyaan yang lebih menarik; bukankah negara juga punya kepentingan sendiri di balik kebijakan ini?. Oleh karena itu Esai ini berargumen bahwa penetapan tanah sima dalam prasasti Jawa Tengah abad IX–X M bukan semata anugerah raja, melainkan mekanisme negosiasi politik yang digunakan negara untuk meredam konflik lokal dan mengamankan loyalitas desa atau wilayah.

Penetapan sima dapat dipahami sebagai jawaban politik Mataram Kuna atas tantangan yang muncul akibat perluasan wilayahnya yang sangat cepat. Ketika kekuasaan meluas dari kawasan inti Kedu–Prambanan ke daerah-daerah pinggiran seperti Menoreh, lembah Serayu, hingga Jawa Timur, maka kemampuan pusat untuk mengontrol semuanya secara langsung tentu menjadi terbatas(Tjahjono & Rangkuti, 1998). Data menunjukkan bahwa dari 37 prasasti masa Balitung, lebih dari separuhnya berisi penetapan sima dan tersebar di wilayah-wilayah yang sedang berkembang. Ini mengindikasikan bahwa sima bukan sekadar keputusan administratif biasa dari kerajaan, melainkan bagian dari strategi untuk mengikat wilayah yang secara geografis dan sosial semakin beragam (Tjahjono & Rangkuti, 1998).

Pandangan J.W. Christie (1989) memperkuat hal ini dengan menunjukkan bahwa banyaknya tanah yang dijadikan sima berkaitan dengan pengembangan persawahan dan permukiman baru (Tjahjono & Rangkuti, 1998). Artinya, kebijakan ini mendorong integrasi ekonomi sekaligus politik dalam masyarakat. Prasasti Mantyasih sendiri memperlihatkan bahwa Balitung sedang menegaskan legitimasi kekuasaan atas wilayah yang mempunyai ikatan sebab perubahan status (Kusen, 1994). Dalam situasi seperti ini, pembebasan fiskal melalui sima dapat dilihat sebagai bentuk “tawaran kerja sama”: negara memberi keringanan, komunitas lokal memberi loyalitas. Dari sisi ekonomi, penetapan sima jelas tidak bersifat sepihak. Desa yang menjadi sima memang dibebaskan dari pejabat pajak seperti pañkur, tawan, dan tirip, tetapi mereka tetap memiliki kewajiban tertentu, termasuk menyerahkan sepertiga pajak usaha (Tjahjono & Rangkuti, 1998). Ini menunjukkan bahwa sima bukanlah “hadiah gratis”, melainkan penataan ulang kewajiban yang lebih menguntungkan kedua pihak. Negara meringankan beban desa, sementara desa tetap berkontribusi dalam bentuk yang telah disepakati.

Hal ini makin terlihat dalam praktik pasêk-pasêk, yaitu pemberian hadiah kepada pejabat desa dan saksi upacara sesuai kedudukan mereka (Haryono T, 1999). Biaya besar yang tercatat, seperti lebih dari satu kilogram emas dalam beberapa prasasti, menunjukkan bahwa negara benar-benar berinvestasi untuk mengukuhkan dukungan lokal (Haryono T, 1999). Geraldine dan Rahayu (2024) menyebut bentuk hubungan seperti ini sebagai loyalitas kontraktual, bahwa ada komitmen timbal balik yang jelas. Fakta bahwa tokoh-tokoh lokal sering kali mengajukan permohonan sima sendiri semakin menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari proses negosiasi, bukan kemurahan spontan.

Aspek ritual dalam penetapan sima memperlihatkan bahwa kebijakan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sakral. Upacara yang melibatkan pemberian pasêk-pasêk, sesaji, pemotongan ayam, penyembahan, pengucapan sapatha, hingga pesta bersama (Haryono T, 1999) menunjukkan bahwa keputusan tersebut diumumkan secara terbuka dan disahkan di hadapan komunitas. Proses ini membuat perjanjian antara negara dan desa tidak hanya bersifat politik, tetapi juga religius dan publik.
Bagian yang paling kuat adalah sapatha, yaitu sumpah-kutuk yang mengancam siapa pun yang melanggar status sima, termasuk pejabat kerajaan sendiri (Haryono T, 1999). Ini berarti negara pun membatasi dirinya melalui ketentuan sakral tersebut. Dalam kerangka kosmologi Hindu-Buddha, raja bukan hanya penguasa, tetapi juga pelindung dan penjamin kesejahteraan rakyat (Rahayu A&Victoria G, 2024) Maka, penetapan sima bukan sekadar strategi politik pragmatis, melainkan wujud tanggung jawab kosmologis raja. Hubungan antara raja dan desa menjadi hubungan timbal balik yang diikat oleh janji suci—sebuah negosiasi yang dilembagakan dalam bahasa agama dan ritual.

Penetapan sima pada masa Mataram Kuna tampaknya bukan sekadar hadiah dari raja kepada desa, melainkan langkah politik yang penuh perhitungan. Di tengah perluasan wilayah dan tantangan mengelola daerah yang semakin luas, kerajaan membutuhkan cara untuk menjaga kestabilan tanpa selalu mengandalkan paksaan. Melalui sima, negara memberi keringanan dan pengakuan, sementara desa membalas dengan loyalitas, dukungan ekonomi, dan keterlibatan dalam pemeliharaan bangunan suci. Rincian kewajiban yang tetap ada, besarnya biaya upacara, hingga sumpah-kutuk (sapatha) yang mengikat bahkan pejabat kerajaan sendiri menunjukkan bahwa hubungan ini bersifat timbal balik dan disepakati secara terbuka. Dengan demikian, sima dapat dipahami sebagai bentuk negosiasi yang dilembagakan—cara halus namun efektif bagi negara untuk meredam potensi konflik sekaligus mengamankan kesetiaan wilayahnya.

Daftar Pustaka

Rahayu A, & Victoria G. (2024). LOYALITAS MASYARAKAT JAWA KUNA PADA RAJA MENURUT PRASASTI ABAD XIII–XV. Paradigma: Jurnal Kajian Budaya, 14(1), 90–108. https://doi.org/10.17510/paradigma.v14i1.1380
Haryono T, 1999. “Sang Hyang Watu Teas Dan Sang Hyang Kulumpung: Perlengkapan Ritual Upacara Penetapan Sima Pada Masa Kerajaan Mataram Kuna”. Humaniora, Vol. 12, edisi. SeptemberDesember, hlm 14-21.
Kusen, Nfn. (1994). Raja-raja Mataram Kuna dari Sanjaya Sampai Balitung Sebuah Rekonstruksi Berdasarkan Prasasti Wanua Tengah III. Berkala Arkeologi, 14(2), 82–94. https://doi.org/10.30883/jba.v14i2.721
Majalah Arkeologi, tahun I No 2, & Boechari. (1977). Epigrafi dan Sejarah Indonesia. Lembaga Arkeologi Fakultas Sastra Universitas Indonesia, 5(2).
Tjahjono, B. D., & Rangkuti, N. (1998). Penetapan Sima Dalam Konteks Perluasan Wilayah Pada Masa Mataram Kuna: Kajian Berdasarkan Prasasti-Prasasti Balitung (899-910 M). Berkala Arkeologi, 18(1), 40–52. https://doi.org/10.30883/jba.v18i1.775

Oleh : Rendra Maulana Akbar (Universitas Negeri Malang)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Melawan Hegemoni Pemuda Pasar Owo Owo

Hegemoni adalah suatu bentuk dominasi yang tidak selalu dilakukan secara paksa, tetapi seringkali berlangsung secara halus dan ideologis, melalui kontrol budaya, nilai, dan cara berpikir masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari, hegemoni dapat terlihat dalam praktik ekonomi, sosial, dan budaya yang dianggap wajar oleh masyarakat luas.

Kebudayaan Mengkeramatkan Pantangan Makan Lele di Desa Medang Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan

Penduduk di setiap wilayah memiliki ciri khas dan keunikan tersendiri, seperti di Desa Medang Kecamatan Glagah Kabupaten lamongan. Kabupaten lamongan yang kerap dijuluki kota soto ini memiliki keunikan tersendiri, dengan ikon bandeng lele kabupaten lamongan ini eksis dan menarik. Kebudayaan di wilayah ini masih sangat dipegang teguh dan kental, salah satunya adalah pantangan makan lele.

Musisi Jalanan Di Kayu Tangan

Pinggiran jalan Kayu Tangan terdapat seniman musik jalanan yang biasa menampilkan pertunjukan musik di Kayu Tangan. Uniknya di sepanjang jalan Kayu Tangan terdapat 4-7 grup musik. Mereka biasa terdiri dari 5-6 anggota di setiap grup musik. Pertunjukan musik yang ditampilkan oleh musisi jalanan tersebut bisa dinikmati masyarakat yang singgah di sepanjang Kayu Tangan dan hanya membayar sukarela atau bisa gratis

Musik Remix dan Kesenian Bantengan: Pergeseran Nilai atau Pembaruan?

Lebih dari sekadar tarian, Bantengan adalah jantung budaya masyarakat Malang, sebuah perpaduan antara seni, spiritualitas, dan keberanian. Kesenian ini menampilkan sosok banteng sebagai tokoh utama, yang dimainkan oleh dua orang dalam satu kostum menyerupai banteng. Gerakan tarinya menggambarkan karakter seekor banteng liar, kuat, dan penuh energi.

UMKM Viral di Masa Sekarang : Maraknya Cafe Hidden Gems di Kota Malang

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus menunjukkan peran vital dalam perekonomian Indonesia, terlebih di era digital yang memudahkan penyebaran informasi dan promosi. Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, UMKM yang bergerak di bidang kuliner, khususnya kafe, mulai mengambil langkah inovatif dengan menghadirkan konsep hidden gem

Scroll to Top