Menghadapi wicked problems disinformasi digital, peran pustakawan melalui program literasi informasi menghadirkan nilai Pancasila untuk memperkuat integrasi nasional. Program ini difokuskan pada tiga fungsi utama: (1) membentengi nilai sila Persatuan Indonesia dari narasi pemecah belah, (2) mewujudkan sila Keadilan Sosial lewat pemerataan akses edukasi bagi kelompok marginal, serta (3) mengukuhkan etika informasi dalam menyaring data valid. Melalui pendekatan ini, literasi informasi menjadi garda terdepan dalam menjaga kohesi sosial masyarakat dari ancaman polarisasi siber.
Dalam menghadapi tantangan saat ini, ancaman terhadap Persatuan Indonesia tidak hanya berasal dari serangan fisik, tetapi juga dari penyebaran informasi di ruang digital. Fenomena post-truth membuat banyak orang lebih percaya pada emosi dan keyakinan pribadi daripada fakta yang sebenarnya. Kondisi ini membuat masyarakat mudah terpengaruh oleh disinformasi atau hoaks yang sering memanfaatkan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Selain itu, algoritma media sosial juga sering mempertemukan orang dengan informasi yang hanya sesuai dengan pandangan mereka sendiri, sehingga ruang dialog dan sikap toleransi menjadi semakin sempit.
Dalam situasi tersebut, pustakawan memiliki peran yang sangat penting. Pustakawan tidak hanya bertugas mengelola buku, tetapi juga membantu masyarakat memahami dan menyaring informasi yang mereka terima. Melalui program literasi informasi, pustakawan dapat mengajarkan cara memeriksa kebenaran informasi (fact-checking) serta mengenali bias dalam suatu berita. Perpustakaan juga dapat menjadi ruang publik yang netral dengan menyediakan berbagai sumber informasi yang terpercaya. Dengan kemampuan berpikir kritis dan literasi informasi yang baik, masyarakat tidak akan mudah terprovokasi oleh hoaks, sehingga nilai Persatuan Indonesia dapat tetap terjaga di era digital.
Selain menjaga nilai persatuan, peran pustakawan dalam menghadapi tantangan saat ini juga berkaitan dengan nilai Keadilan Sosial. Dalam bidang Ilmu Perpustakaan, keadilan tidak hanya berarti pembagian buku atau sumber belajar secara merata, tetapi juga berkaitan dengan keadilan informasi, yaitu kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk mendapatkan, memahami, dan menggunakan informasi. Saat ini masih terdapat kesenjangan digital di Indonesia. Masyarakat di kota biasanya memiliki akses internet yang cepat dan pendidikan yang lebih tinggi, sedangkan masyarakat di daerah terpencil atau kelompok lansia sering kali memiliki akses yang terbatas. Kondisi ini membuat mereka lebih mudah menjadi sasaran disinformasi atau berita penipuan.
Dalam hal ini, pustakawan berperan sebagai jembatan untuk mengurangi kesenjangan tersebut melalui program literasi informasi yang bersifat inklusif. Artinya, pendidikan tentang cara mencari, memahami, dan memeriksa kebenaran informasi tidak hanya diberikan kepada mahasiswa atau masyarakat kota, tetapi juga kepada kelompok masyarakat yang lebih rentan. Contohnya melalui program perpustakaan keliling atau pelatihan literasi digital di desa-desa. Dengan cara ini, masyarakat dapat belajar bagaimana menyaring informasi dan tidak mudah percaya pada hoaks. Jika setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses dan memverifikasi informasi, maka keadilan informasi dapat terwujud dan dampak negatif disinformasi dapat dikurangi.
Poin terakhir yang tidak kalah penting adalah menegakkan standar etika informasi. Di era digital saat ini, hampir semua orang dapat membuat dan menyebarkan informasi melalui media sosial atau internet. Akibatnya, batas antara fakta dan opini sering menjadi tidak jelas. Banyak informasi yang terlihat meyakinkan, tetapi sebenarnya belum tentu benar. Dalam situasi seperti ini, pustakawan memiliki peran penting sebagai pengelola sekaligus penyaring informasi. Dengan berpegang pada kode etik profesinya, pustakawan berusaha memastikan bahwa informasi yang tersedia bagi masyarakat adalah informasi yang valid, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Peran ini juga sejalan dengan nilai-nilai bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran dalam kehidupan bermasyarakat.
Menegakkan etika informasi berarti pustakawan perlu lebih teliti dalam memilih dan menyediakan sumber informasi bagi masyarakat. Pustakawan harus mampu menghindari sumber yang mengandung propaganda, informasi menyesatkan, atau berita yang tidak dapat dipercaya. Dengan menyediakan buku, artikel, dan sumber digital yang kredibel, pustakawan membantu masyarakat memperoleh informasi yang aman dan berkualitas. Melalui peran ini, pustakawan tidak hanya bekerja secara teknis dalam mengelola koleksi, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi masyarakat dari banjir informasi yang salah.
Dengan begitu, masyarakat dapat berpikir lebih kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan.
Sebagai kesimpulan, pustakawan berperan krusial sebagai garda terdepan dalam membentengi bangsa dari disinformasi digital melalui program literasi informasi yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Peran ini diwujudkan secara nyata dengan membekali masyarakat kemampuan berpikir kritis demi menjaga Persatuan Indonesia, membuka akses informasi yang inklusif bagi kelompok marginal sebagai bentuk Keadilan Sosial, serta menegakkan etika profesi untuk menjamin validitas data yang dikonsumsi publik. Dengan demikian, tanggung jawab pustakawan telah bertransformasi dari sekadar pengelola koleksi teknis menjadi sebuah misi moral untuk menciptakan masyarakat digital yang cerdas, berintegritas, dan tangguh terhadap polarisasi demi menjaga keberlangsungan kohesi sosial nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Agma, A. R. (2025). Hoaks dan disinformasi di media sosial: Strategi literasi digital untuk meningkatkan kesadaran publik. Jurnal Komunikasi dan Media (JKOMED), 1(1), 30-36.
Arifin, N. F., & Fuad, A. J. (2020). Dampak post-truth di media sosial. Intelektual: Jurnal Pendidikan Dan Studi Keislaman, 10(3), 376-378.
Nisa, K. (2024). Peran literasi di era digital dalam menghadapi hoaks dan disinformasi di media sosial. Impressive: Journal of Education, 2(1), 1-11.
Sarjito, A. (2024). Hoaks, disinformasi, dan ketahanan nasional: Ancaman teknologi informasi dalam masyarakat digital Indonesia. Journal of Governance and Local Politics (JGLP), 6(2), 175-186.
Suprapto, S. (2018). Peran perpustakaan dalam menumbuhkan sikap Pancasilaime Bangsa Indonesia. IJAL (Indonesian Journal of Academic Librarianship), 1(3), 31-38.
Wahyuni, M. (2016). Peran pustakawan sebagai penyedia informasi. IQRA: Jurnal Perpustakaan dan Informasi, 9(2), 196-210.
Oleh : Titis Tiur Tamara (Universitas Negeri Malang)




