Pendahuluan
Aliansi perdagangan merupakan bentuk kerja sama ekonomi antara dua pihak atau lebih untuk memperoleh keuntungan bersama dalam berdagang. Dalam Praktiknya, aliansi perdagangan sering terjadi antara kelompok atau negara yang memiliki kepentingan ekonomi yang saling melengkapi. Misalnya, kerja sama perdagangan antara negara-negara dalam organisasi ekonomi internasional seperti ASEAN atau UNI EROPA menunjukan bagaimana pihak-pihak yang berbeda dapat membangun hubungan ekonomi yang saling menguntungkan. Dalam hal tersebut, setiap pihak memiliki peran tertentu sesuai dengan kemampuan posisi ekonominya. Konsep aliansi perdagangan juga dapat ditemukan dalam sejarah di Nusantara pada masa kolonial. Salah satunya adalah hubungan antara Belanda melalui Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) dengan pedagang Cina di Batavia pada abad ke-17 hingga abad ke-18. Setelah berhasil menguasai Jayakarta dan mendirikan Batavia sebagai pusat perdagangan internasional di Asia. Untuk mencapai tujuan tersebut, VOC membuka kesempatan bagi pedagang dari berbagai bangsa untuk datang dan melakukan aktivitas ekonomi di Batavia, terutama pedagang Cina. Pedagang Cina sebenarnya telah lama berdagang di wilayah Nusantara bahkan sebelum kedatangan bangsa Eropa. Mereka telah aktif berdagang di berbagai pelabuhan di pesisir utara pulau Jawa dan memiliki jaringan perdagangan yang luas. Ketika VOC mulai mengembangkan Batavia sebagai pusat perdagangan, keberadaan pedagang Cina menjadi sangat penting karena mereka memiliki pengalaman, jaringan, dan kemampuan dalam berdagang. Berdasarkan latar belakang tersebut, dapat dilihat bahwa hubungan antara VOC dan pedagang Cina membentuk suatu aliansi perdagangan yang saling menguntungkan. Oleh karena itu, pada abad ke-17 hingga ke-18 VOC menjalankan sistem perdagangan tidak langsung di Batavia dengan memanfaatkan peran pedagang Cina sebagai perantara dalam aktivitas perdagangan.
Peran Cina sebagai Pedagang Perantara dalam Perdagangan VOC
Dalam sistem perdagangan yang dikembangkan VOC di Batavia, pedagang Cina memainkan peran yang sangat penting sebagai pedagang perantara atau middleman. Peran ini sebenarnya telah mereka lakukan sebelum kedatangan Belanda di Nusantara. Para pedagang Cina berfungsi sebagai penghubung antara berbagai kelompok masyarakat dalam kegiatan perdagangan, baik antara penguasa pribumi dengan rakyat maupun antara kelompok pedagang yang berbeda. Ketika VOC mulai beroperasi di Batavia, peran tersebut tidak berubah secara signifikan. Pedagang Cina tetap menjalankan fungsi sebagai perantara antara pengusaha VOC dengan pengusaha pribumi maupun pedagang lokal. VOC lebih memilih berhubungan dengan pedagang Cina dibandingkan dengan masyarakat pribumi secara langsung. Hal ini disebabkan karena orang Cina mempunyai kemampuan dalam berdagang, jaringan ekonomi yang luas, serta keuletan mereka dalam menjalankan usaha, ketimbang harus berhubungan dengan rakyat pribumi yang kental kultur feodalistiknya. Selain itu, keberadaan pedagang Cina juga membantu VOC dalam mengembangkan aktivitas ekonomi di Batavia. Sejak berdirinya Batavia, VOC di bawah perintah gubernur jenderal J.P Coen membuka kesempatan bagi pendatang, termasuk etnis Cina, untuk menetap dan melakukan aktivitas perdagangan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan aktivitas ekonomi di pelabuhan Batavia sehingga kota tersebut dapat berkembang menjadi pusat perdagangan yang penting di Asia.
Dalam praktik perdagangan, pedagang Cina sering kali bertindak sebagai penghubung antara pasar lokal dan jaringan perdagangan internasional. Mereka membeli barang dari masyarakat lokal atau dari daerah pedalaman, kemudian menjualnya kepada pedagang asing atau kepada VOC.
Sebaliknya, barang-barang dari luar daerah juga disalurkan melalui pedagang Cina sebelum sampai kepada masyarakat lokal. Perdagangan yang dilakukan VOC tidak selalu berlangsung secara langsung dengan produsen atau konsumen, tetapi memalui perantara pedagang Cina. Peran ini membuat pedagang Cina menjadi kelompok yang sangat penting dalam perekonomian Batavia. Mereka tidak hanya berperan sebagai pedagang perantara, tetapi juga sebagai pengusaha, pemilik toko, serta tenaga kerja dalam berbagai sektor ekonomi. Namun, peran mereka sebagai pedagang perantara tetap menjadi yang paling dominan dalam sistem perdagangan pada masa VOC. Selain membantu dalam kegiatan perdagangan, pedagang Cina juga berperan dalam memperluas jaringan ekonomi VOC. Melalui hubungan dagang yang telah mereka bangun di berbagai wilayah Asia, pedagang Cina dapat membantu VOC memperoleh barang dagangan dari berbagai daerah. Hal ini membuat sistem perdagangan VOC menjadi lebih efektif dan luas jangkauannya. Dengan kata lain, VOC tidak sepenuhnya mengendalikan seluruh proses perdagangan secara langsung. VOC memanfaatkan jaringan dan kemampuan pedagang Cina untuk menjalankan sebagian aktivitas perdagangan. Sistem ini memungkinkan VOC untuk memperoleh keuntungan ekonomi tanpa harus terlibat langsung dalam seluruh proses perdagangan.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perdagangan VOC di Batavia pada abad ke-17 hingga abad ke-18 tidak sepenuhnya dilakukan secara langsung oleh VOC sendiri. VOC menjalankan sistem perdagangan tidak langsung dengan memanfaatkan peran pedagang Cina sebagai perantara. Pedagang Cina memiliki pengalaman panjang dalam aktivitas perdagangan di Nusantara serta memiliki jaringan perdagangan yang luas. Oleh karena itu, VOC menjadikan mereka sebagai mitra dagang yang penting. Dalam sistem ini, pedagang Cina berfungsi sebagai penghubung antara VOC dengan masyarakat lokal pribumi, pedagang lokal, maupun jaringan perdagangan internasional. Aliansi perdagangan antara Belanda dan Cina di Batavia menunjukan bahwa keberhasilan sistem perdagangan VOC tidak hanya bergantung pada kekuatan politik dan militer, tetapi juga pada kerja sama dengan kelompok pedagang yang memiliki kemampuan ekonomi yang kuat. Melalui peran pedagang Cina sebagai perantara, VOC dapat mengembangkan Batavia menjadi salah satu pusat perdagangan penting di Asia pada masa tersebut.
Daftar Pustaka
Jayusman, Iyus. “Peranan orang cina dalam perdagangan di jawa pada zaman voc abad xvii.” Bihari: Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Ilmu Sejarah 2.2 (2019).
Noviyanti, R. (2017). Gubernur Jenderal VOC Jan Pieterszoon Coen dan Pembangun Kota Batavia (1619-1629). Sosio e-kons, 9(1), 54-64.
Sari, K., Nur’aisyah, S. S., Rangkuti, I. R., Alawiyah, I., Sari, A. F., & Azhari, I. (2024). Sejarah Kelam: Konflik Warga Tionghoa Di Indonesia Dengan Voc (Geger Pacinan Oktober 1740). INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(3), 7264-7272.
Wibowo, P., & Budaya, F. I. P. (2013). STRUKTUR SOSIAL DAN AKTIVITAS EKONOMI POLITIK ETNIS CINA DI JAWA SESUDAH KERUSUHAN BATAVIA 1740.
Agustin, A., Pujiharti, Y., Mukarom, M., & Sari, L. (2025). Strategi Monopoli Perdagangan VOC dalam Menancapkan Hegemoni di Nusantara (1602-1799). Maharsi: Jurnal Pendidikan Sejarah dan Sosiologi, 7(3), 166-178.
Oleh : Rizqy Febrian Syahputra (Universitas Negeri Malang)




