Masyarakat Nias merupakan salah satu komunitas di Nusantara yang dalam waktu yang sangat panjang membangun kehidupan sosialnya tanpa bergantung pada sistem tulisan. Walaupun tidak memiliki aksara sebagai sarana pencatatan, sistem hukum, sejarah kolektif, serta nilai-nilai sosial masyarakat Nias tetap terjaga melalui tradisi tutur yang diwariskan dari generasi ke generasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa tradisi lisan tidak sekadar berfungsi sebagai pengganti tulisan, tetapi menjadi mekanisme pewarisan pengetahuan yang memiliki sistem dan legitimasi tersendiri. Tradisi lisan pada dasarnya merupakan cara masyarakat mewariskan pengetahuan, nilai, maupun aturan hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui tuturan dan ingatan bersama, bukan melalui tulisan. Sering kali tradisi lisan dianggap sebagai bentk budaya yang sederhana, padahal dalam kenyataannya tradisi ini memiliki sistem yang cukup tersturuktur dan dijaga oleh anggota komunitas tertentu. Dalam sistem ini terdapat individu yang berperan sebagai penjaga tradisi, terdapat konteks ritual yang memastikan legitimasi penyampaian, serta mekanisme pengulangan yang menjaga ketepatan isi tuturan. Oleh karena itu, kata-kata yang diucapkan oleh individu yang memiliki otoritas dalam tradisi lisan dapat memiliki kekuatan yang sama mengikatnya dengan aturan hukum tertulis. Dalam masyarakat Nias, tradisi lisan hadir dalam beberapa bentuk penting. Salah satunya adalah hoho, yaitu nyanyian adat yang berisi silsilah leluhur, cerita kepahlawanan, serta nasihat moral yang biasanya disampaikan dalam berbagai upacara adat.
Selain itu terdapat tuwu, yakni narasi yang menceritakan asal-usul kelompok kekerabatan serta berbagai peristiwa penting dalam sejarah komunitas. Terdapat pula pidato adat yang disampaikan oleh para pemimpin dalam forum musyawarah, yang tidak hanya berfungsi sebagai bentuk komunikasi, tetapi juga sebagai sarana penegasan kesepakatan sosial yang berlaku dalam masyarakat. Keseluruhan bentuk tradisi lisan tersebut dapat dipahami sebagai arsip kolektif yang tidak tertulis namun dijaga bersama oleh masyarakat Nias (Mendröfa, 2022). Di antara berbagai bentuk tradisi lisan tersebut, fandrako memiliki kedudukan yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan sistem hukum adat dan pengaturan kehidupan sosial masyarakat. Fandrako dipelihara oleh para pemimpin adat dan diwariskan secara lisan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Karena itu, fandrako tidak hanya berfungsi sebagai kumpulan aturan adat, tetapi juga menjadi bagian dari ingatan kolektif masyarakat Nias mengenai identitas dan cara hidup mereka.
Fandrako sendiri merupakan sistem hukum adat yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat Nias. Aturan-aturan di dalamnya mencakup tata cara perkawinan, pembagian warisan, penyelesaian konflik, hingga norma yang berkaitan dengan hubungan antarkampung, termasuk persoalan perang dan perdamaian. Secara etimologis, istilah fandrako berkaitan dengan konsep kesepakatan atau perjanjian bersama yang mengikat seluruh anggota komunitas secara moral maupun sosial. Sebagai bagian dari tradisi lisan, fandrako pada masa prakolonial tidak pernah dituliskan dalam bentuk dokumen resmi. Pengetahuan mengenai aturan tersebut tersimpan dalam ingatan para salawa, yaitu pemimpin adat yang memiliki tanggung jawab menjaga dan menegakkan hukum adat. Fandrako biasanya disampaikan dalam forum musyawarah adat yang dikenal sebagai öri, tempat di mana aturan adat dibacakan, diperdebatkan, serta ditegakkan di hadapan masyarakat (Zendrato, 2022). Proses pewarisan fandrako berlangsung melalui mekanisme yang terstruktur meskipun tidak bersifat formal seperti pendidikan modern.
Para pemimpin adat tidak hanya mengingat aturan secara umum, tetapi juga menghafal susunan norma, latar belakang historis dari setiap ketentuan, serta nilai moral yang melandasinya. Calon pemimpin adat biasanya menjalani proses pembelajaran yang panjang dengan cara mendengarkan dan mengamati diskusi adat selama bertahun-tahun sebelum akhirnya memperoleh kesempatan untuk berbicara dalam forum musyawarah. Hal ini menunjukkan bahwa dalam masyarakat yang tidak mengandalkan tulisan, memori kolektif menjadi tanggung jawab sosial yang diemban oleh individu-individu tertentu atas nama komunitas (Lase, 2023). Melalui mekanisme tersebut, fandrako mampu bertahan melewati berbagai generasi dan tetap berfungsi sebagai sistem hukum yang hidup. Kekuatan utama dari fandrako terletak pada otoritas sosial yang melekat pada para penuturnya. Karena aturan tersebut disampaikan oleh pemimpin adat yang dihormati dan dianggap memiliki hubungan spiritual dengan para leluhur, setiap pernyataan yang disampaikan memiliki bobot moral yang kuat. Dalam konteks ini, fandrako tidak hanya berfungsi sebagai hukum adat, tetapi juga mengandung dimensi historis dan spiritual. Ia dapat dipahami sebagai bentuk perjanjian sosial yang tidak hanya mengikat masyarakat yang hidup pada masa kini, tetapi juga menghormati para leluhur yang diyakini menjadi saksi atas setiap kesepakatan yang dibuat. Oleh sebab itu, pelanggaran terhadap fandrako tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran sosial, tetapi juga sebagai pelanggaran terhadap tatanan kosmologis yang diyakini dapat membawa konsekuensi buruk bagi individu maupun keluarganya (Harefa & Telaumbanua, 2024)
Ketiadaan prasasti atau sumber tertulis dalam peradaban Nias prakolonial tidak berarti bahwa masyarakat tersebut tidak memiliki sejarah. Sejarah tidak selalu tersimpan dalam bentuk tulisan, tetapi juga dapat hidup melalui ingatan kolektif dan tradisi lisan yang diwariskan secara turun-temurun. Dalam konteks ini, fandrako menunjukkan bahwa masyarakat Nias telah memiliki sistem hukum, nilai sosial, dan kesadaran historis yang dijaga melalui tuturan para pemimpin adat serta forum musyawarah komunitas. Namun, perubahan sosial pada masa modern menimbulkan tantangan bagi keberlangsungan tradisi tersebut. Oleh karena itu, diperlukan upaya dokumentasi dan penelitian yang melibatkan masyarakat adat, lembaga pendidikan, dan pemerintah daerah agar pengetahuan mengenai fandrako tidak hilang seiring berkurangnya para penutur tradisi. Dokumentasi ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan fungsi tradisi lisan, melainkan sebagai sarana pendukung untuk menjaga keberlanjutan pengetahuan adat. Refleksi dari kajian ini menunjukkan bahwa fandrako bukan hanya sekadar aturan adat, tetapi juga merupakan bentuk memori kolektif yang menjaga identitas dan tatanan sosial masyarakat Nias. Melalui tradisi lisan tersebut, masyarakat Nias telah lama memikirkan prinsip keadilan dan kehidupan bersama, meskipun tidak meninggalkan catatan tertulis seperti prasasti atau manuskrip. Hal ini menegaskan bahwa sejarah dapat hidup dan bertahan tidak hanya melalui tulisan, tetapi juga melalui suara, ingatan, dan praktik sosial yang diwariskan antar generasi.
Daftar pustaka
Harefa, A., & Telaumbanua, T. (2024). Dimensi sakral dalam hukum adat Nias: Kajian atas fungsi kosmologis fandrako. Jurnal Antropologi Nusantara, 7(1), 45–63.
Lase, F. (2023). Transmisi pengetahuan adat dalam masyarakat Nias: Antara hafalan dan otoritas sosial. Jurnal Sejarah dan Budaya, 17(2), 112–130.
Mendröfa, Y. (2022). Hukum adat Nias: Dari tradisi lisan ke dokumentasi modern. Penerbit Universitas HKBP Nommensen.
Telaumbanua, A. (2023). Peran pemimpin adat dalam pelestarian fandrako di Nias Selatan. Etnosia: Jurnal Etnografi Indonesia, 8(1), 78–95.
Zendrato, K. (2022). Forum öri dan mekanisme penegakan fandrako dalam masyarakat Nias prakolonial. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 11(3), 201–218.
Oleh : Ananda Petricia Zalukhu (Universitas Negeri Malang)




