Rp300 Triliun Dijarah: Korupsi sebagai Pengkhianatan Nyata terhadap Bangsa
Beberapa waktu lalu, nama Harvey Moeis mendadak menjadi buah bibir di mana-mana. Bukan karena prestasi, bukan karena inovasi, melainkan karena sebuah angka yang sulit dicerna akal sehat: Rp300 triliun. Itulah nilai kerugian negara dari skandal korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang berlangsung selama tujuh tahun, dari 2015 hingga 2022.
Angka itu mungkin terdengar abstrak. Tapi coba bayangkan ini: seorang pegawai negeri dengan gaji Rp10 juta per bulan tidak akan pernah menyentuh angka tersebut meskipun bekerja seumur hidup, bahkan jika dilanjutkan oleh anak dan cucu-cucunya sekalipun. Itulah betapa dalamnya jurang yang tercipta antara satu orang yang rakus dan jutaan rakyat yang jujur bekerja setiap hari.
Lalu datanglah vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat: 6 tahun 6 bulan penjara. Publik meledak. Bukan karena tidak percaya hukum, tapi justru karena masih percaya bahwa hukum seharusnya adil. Yang memperparah keadaan, hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa bersikap sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga sebagai alasan peringan hukuman. Di satu sisi, pencuri kotak amal bisa dihakimi massa secara brutal di jalanan tanpa ada yang bertanya soal tanggungannya. Di sisi lain, koruptor ratusan triliun mendapat apresiasi atas kesopanannya dari meja hakim. Ironi ini bukan sekadar menyakitkan, melainkan luka yang menganga di jantung sistem hukum kita.
Hukum di Atas Kertas, Keadilan di Tepi Jurang: Paradoks Sistem Peradilan Kita
Padahal, hukum sudah berbicara dengan cukup tegas. Terdakwa dijerat Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, hingga ketentuan tentang Mineral dan Batubara. Dakwaan primer Pasal 2 UU Tipikor bahkan memungkinkan ancaman penjara seumur hidup. Tapi hukum yang tegas di atas kertas tidak ada gunanya jika penerapannya masih bisa menjadi tawar-menawar di ruang sidang. Dalam hukum pidana, dikenal prinsip deterrence effect atau efek jera. Artinya, hukuman harus cukup berat agar orang berpikir dua kali sebelum melakukan hal yang sama. Ketika koruptor kelas kakap divonis lebih ringan dari pelaku kejahatan jalanan, pesan apa yang dikirimkan kepada mereka yang sedang mempertimbangkan hal serupa?
Untungnya, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melakukan koreksi dengan memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara. Namun koreksi itu datang seiring tekanan publik yang memuncak di media sosial. Muncullah apa yang kini banyak disebut sebagai keadilan berbasis viralitas, yakni persepsi bahwa hukum baru akan berpihak pada rakyat jika kasusnya cukup ramai diperbincangkan. Dalam sistem peradilan yang sehat, putusan seharusnya lahir murni dari fakta dan hukum yang objektif, bukan dari gelombang tagar di linimasa.
88 Tas Mewah dan Satu Bangsa yang Terluka: Korupsi sebagai Antitesis Pancasila
Lebih dari sekadar pelanggaran undang-undang, kasus ini adalah pengkhianatan terhadap Pancasila. Coba perhatikan apa yang terjadi di Bangka Belitung: ekosistem mangrove hancur, air tercemar, pabrik tutup, orang tua kehilangan pekerjaan, anak-anak kehilangan akses pendidikan. Kerugian ekologis saja mencapai Rp271 triliun. Sila Kedua berbicara tentang kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila Kelima menuntut keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Korupsi dalam skala ini adalah antitesis paling telanjang dari keduanya. Ia menempatkan ketamakan satu orang di atas hak hidup jutaan manusia.
Saat penyidik menyita barang bukti, yang mereka temukan bukan hanya dokumen. Ada 88 tas mewah, 141 perhiasan, Rolls Royce, Ferrari, dan deretan kemewahan lain yang nilainya sulit dibayangkan rakyat biasa. Di saat semua itu tersimpan rapi dalam lemari dan garasi, di Bangka Belitung ada keluarga yang anaknya putus sekolah karena ekonomi lokal yang lumpuh akibat eksploitasi yang sama. Kesenjangan ini bukan sekadar data. Ia adalah wajah nyata dari ketidakadilan yang hidup di tengah kita.
Jika ditelusuri lebih jauh, korupsi ini juga menyentuh sila-sila Pancasila yang lain. Sila Pertama mengingatkan bahwa setiap tindakan manusia memiliki konsekuensi moral di hadapan Tuhan. Sila Ketiga berbicara tentang persatuan bangsa, yang justru tergerus ketika kepercayaan publik terhadap institusi negara hancur oleh skandal seperti ini. Dan Sila Keempat menuntut transparansi serta akuntabilitas dalam setiap pengambilan keputusan. Korupsi yang berlangsung tujuh tahun ini mengkhianati semuanya sekaligus.
Yang juga perlu diingat adalah bahwa korupsi tidak lahir tiba-tiba. Ia tumbuh perlahan dalam sistem yang membiarkan pengawasan longgar, dalam budaya yang menoleransi penyimpangan kecil, dan dalam mentalitas yang menempatkan kepentingan pribadi diatas amanah publik. Selama Pancasila hanya menjadi hafalan di bangku sekolah dan pajangan di ruang rapat, bukan nilai yang benar-benar dihidupi, kasus seperti ini hanya akan berganti nama pelaku tapi tidak akan pernah benar-benar berhenti.
Memutus Rantai Korupsi: Reformasi, Teknologi, dan Pancasila sebagai Laku Hidup
Korupsi yang berakar sejak era kolonial ini tidak akan bisa diberantas hanya dengan pendekatan represif semata. Hukuman penjara penting, tapi ia hanyalah ujung dari rantai panjang yang seharusnya dimulai dari pencegahan. Reformasi sistem peradilan perlu terus didorong agar konsistensi putusan bukan lagi pengecualian melainkan standar. Pemanfaatan teknologi digital dalam pengawasan tata kelola sumber daya alam juga bisa menjadi kunci untuk menutup celah yang selama ini menjadi pintu masuk korupsi.
Masyarakat pun punya peran. Berpartisipasilah dalam mengawasi jalannya hukum, itu adalah hak sekaligus tanggung jawab setiap warga negara. Tapi lakukan itu dengan bijak. Kritik yang objektif jauh lebih berguna daripada kemarahan yang mudah terbakar oleh informasi sepotong-sepotong. Kita tidak sedang hanya menuntut hukuman bagi satu orang. Kita sedang berjuang untuk sistem yang lebih baik bagi semua.
Pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan penjara. Pemerintah perlu memperketat pengawasan di sektor sumber daya alam yang selama ini menjadi ladang subur korupsi. Penegak hukum perlu membangun standar yang konsisten, bukan hanya tegas pada kasus yang ramai diperbincangkan. Dan yang paling mendasar, nilai-nilai Pancasila harus berhenti menjadi slogan di dinding kantor. Ia harus menjadi cara berpikir dan cara bertindak, terutama bagi mereka yang dipercaya memegang kekuasaan.
Kasus Harvey Moeis adalah cermin. Cermin yang memperlihatkan betapa jauhnya kita dari cita-cita Indonesia yang bersih dan adil. Tapi cermin itu juga menunjukkan bahwa masyarakat kita masih peduli, masih marah atas ketidakadilan, dan masih percaya ada yang lebih baik dari ini.
Rp300 triliun memang sudah dijarah. Tapi integritas bangsa ini masih bisa kita perjuangkan, asalkan kita tidak diam.
Oleh : Ro’ifatul Mufidah, Choerola Shinta Devi, Gracya Tasya Adillavega, Ubaidillah Naufal Arif, Zulfikar Yusmanansyah (Universitas Brawijaya)




