Di sebuah pabrik besar di Kabupaten Malang, standar keselamatan kerja diterapkan dengan ketat bagi pekerja tetap. Mereka dilengkapi dengan pelatihan, pengawasan, dan alat pelindung diri yang sesuai dengan peraturan. Namun, di sisi lain, banyak tenaga kerja borongan yang bekerja berdampingan dengan mesin-mesin besar yang beroperasi tanpa henti, sayangnya mereka tidak selalu mematuhi standar keselamatan yang sama. Sebagian besar dari mereka, meskipun berada dalam risiko yang tak kalah besar, sering kli abai mengenakan alat pelindung diri seperti helm atau sepatu safety. Keputusan ini seringkali bukan karena kurangnya fasilitas atau akses, tetapi lebih kepada pilihan mereka sendiri yang terkadang menganggap remeh bahaya yang mengintai.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dengan tegas menyatakan bahwa seluruh orang yang berada di area kerja industri berhak untuk dilindungi dari risiko kecelakaan, tanpa terkecuali. Ini berarti baik pekerja tetap maupun pekerja borongan harus mendapatkan hak yang sama dalam hal perlindungan. Namun, kenyataannya, masih ada celah yang membedakan perlakuan antara keduanya, terutama bagi pekerja borongan yang seringkali terabaikan.
Fatma Lestari, pakar K3 dari Universitas Indonesia, menyatakan bahwa keselamatan kerja bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tetapi juga bagian dari keadaban bernegara. Menurutnya, “Setiap nyawa harus diperlakukan setara, terlepas dari status pekerjaan. Regulasi yang tidak mengakomodasi hal itu adalah regulasi yang pincang.”
Sebagai contoh, dua tahun lalu, seorang karyawan asli pabrik kehilangan nyawanya karena terjatuh ke dalam mesin. Ironisnya, ia tidak mengenakan perlindungan yang memadai, karena mersa terbisa menghadapi mesin di hadapannya meskipun bekerja dalam lingkungan yang sama dengan para pekerja tetap yang sudah mendapatkan perlindungan, kecelakaan itu menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi kesembronoan, terutama saat nyawa menjadi taruhannya.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 menegaskan bahwa alat pelindung diri adalah kewajiban pemberi kerja bagi setiap individu yang berada di area kerja, termasuk tenaga kerja alih daya atau borongan. Namun, pada kenyataannya, tidak semua pekerja borongan mendapatkan akses yang sama terhadap perlindungan tersebut. Hal ini menunjukkan ketidakmerataan yang perlu segera diperbaiki.
Keselamatan kerja bukanlah masalah administratif atau kewajiban formal belaka. Ini adalah tentang hidup dan mati, tentang martabat manusia yang seharusnya dihormati. Setiap pekerja, baik yang terdaftar sebagai karyawan tetap maupun yang hanya bekerja sebagai borongan, berhak untuk pulang dengan selamat, tanpa harus merisiko nyawanya demi pekerjaan.
Untuk itu, penting bagi semua pihak—baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerja itu sendiri—untuk memastikan bahwa keselamatan kerja bukan hanya menjadi prosedur yang tertulis, tetapi juga kenyataan yang diterapkan dengan sepenuh hati. Seperti yang pernah diungkapkan oleh Sir Brian Appleton, seorang ahli keselamatan: “Keselamatan bukan soal kepatuhan administratif, melainkan soal hidup dan mati.” Nyawa manusia bukanlah sesuatu yang bisa ditawar demi efisiensi atau keuntungan semata.




