Keselamatan Kerja Karyawan Penting

Di sebuah pabrik besar di Kabupaten Malang, standar keselamatan kerja diterapkan dengan ketat bagi pekerja tetap. Mereka dilengkapi dengan pelatihan, pengawasan, dan alat pelindung diri yang sesuai dengan peraturan. Namun, di sisi lain, banyak tenaga kerja borongan yang bekerja berdampingan dengan mesin-mesin besar yang beroperasi tanpa henti, sayangnya mereka tidak selalu mematuhi standar keselamatan yang sama. Sebagian besar dari mereka, meskipun berada dalam risiko yang tak kalah besar, sering kli abai mengenakan alat pelindung diri seperti helm atau sepatu safety. Keputusan ini seringkali bukan karena kurangnya fasilitas atau akses, tetapi lebih kepada pilihan mereka sendiri yang terkadang menganggap remeh bahaya yang mengintai.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dengan tegas menyatakan bahwa seluruh orang yang berada di area kerja industri berhak untuk dilindungi dari risiko kecelakaan, tanpa terkecuali. Ini berarti baik pekerja tetap maupun pekerja borongan harus mendapatkan hak yang sama dalam hal perlindungan. Namun, kenyataannya, masih ada celah yang membedakan perlakuan antara keduanya, terutama bagi pekerja borongan yang seringkali terabaikan.

Fatma Lestari, pakar K3 dari Universitas Indonesia, menyatakan bahwa keselamatan kerja bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tetapi juga bagian dari keadaban bernegara. Menurutnya, “Setiap nyawa harus diperlakukan setara, terlepas dari status pekerjaan. Regulasi yang tidak mengakomodasi hal itu adalah regulasi yang pincang.”

Sebagai contoh, dua tahun lalu, seorang karyawan asli pabrik kehilangan nyawanya karena terjatuh ke dalam mesin. Ironisnya, ia tidak mengenakan perlindungan yang memadai, karena mersa terbisa menghadapi mesin di hadapannya meskipun bekerja dalam lingkungan yang sama dengan para pekerja tetap yang sudah mendapatkan perlindungan, kecelakaan itu menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi kesembronoan, terutama saat nyawa menjadi taruhannya.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 menegaskan bahwa alat pelindung diri adalah kewajiban pemberi kerja bagi setiap individu yang berada di area kerja, termasuk tenaga kerja alih daya atau borongan. Namun, pada kenyataannya, tidak semua pekerja borongan mendapatkan akses yang sama terhadap perlindungan tersebut. Hal ini menunjukkan ketidakmerataan yang perlu segera diperbaiki.

Keselamatan kerja bukanlah masalah administratif atau kewajiban formal belaka. Ini adalah tentang hidup dan mati, tentang martabat manusia yang seharusnya dihormati. Setiap pekerja, baik yang terdaftar sebagai karyawan tetap maupun yang hanya bekerja sebagai borongan, berhak untuk pulang dengan selamat, tanpa harus merisiko nyawanya demi pekerjaan.

Untuk itu, penting bagi semua pihak—baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerja itu sendiri—untuk memastikan bahwa keselamatan kerja bukan hanya menjadi prosedur yang tertulis, tetapi juga kenyataan yang diterapkan dengan sepenuh hati. Seperti yang pernah diungkapkan oleh Sir Brian Appleton, seorang ahli keselamatan: “Keselamatan bukan soal kepatuhan administratif, melainkan soal hidup dan mati.” Nyawa manusia bukanlah sesuatu yang bisa ditawar demi efisiensi atau keuntungan semata.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Melawan Hegemoni Pemuda Pasar Owo Owo

Hegemoni adalah suatu bentuk dominasi yang tidak selalu dilakukan secara paksa, tetapi seringkali berlangsung secara halus dan ideologis, melalui kontrol budaya, nilai, dan cara berpikir masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari, hegemoni dapat terlihat dalam praktik ekonomi, sosial, dan budaya yang dianggap wajar oleh masyarakat luas.

Kebudayaan Mengkeramatkan Pantangan Makan Lele di Desa Medang Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan

Penduduk di setiap wilayah memiliki ciri khas dan keunikan tersendiri, seperti di Desa Medang Kecamatan Glagah Kabupaten lamongan. Kabupaten lamongan yang kerap dijuluki kota soto ini memiliki keunikan tersendiri, dengan ikon bandeng lele kabupaten lamongan ini eksis dan menarik. Kebudayaan di wilayah ini masih sangat dipegang teguh dan kental, salah satunya adalah pantangan makan lele.

Musisi Jalanan Di Kayu Tangan

Pinggiran jalan Kayu Tangan terdapat seniman musik jalanan yang biasa menampilkan pertunjukan musik di Kayu Tangan. Uniknya di sepanjang jalan Kayu Tangan terdapat 4-7 grup musik. Mereka biasa terdiri dari 5-6 anggota di setiap grup musik. Pertunjukan musik yang ditampilkan oleh musisi jalanan tersebut bisa dinikmati masyarakat yang singgah di sepanjang Kayu Tangan dan hanya membayar sukarela atau bisa gratis

Musik Remix dan Kesenian Bantengan: Pergeseran Nilai atau Pembaruan?

Lebih dari sekadar tarian, Bantengan adalah jantung budaya masyarakat Malang, sebuah perpaduan antara seni, spiritualitas, dan keberanian. Kesenian ini menampilkan sosok banteng sebagai tokoh utama, yang dimainkan oleh dua orang dalam satu kostum menyerupai banteng. Gerakan tarinya menggambarkan karakter seekor banteng liar, kuat, dan penuh energi.

UMKM Viral di Masa Sekarang : Maraknya Cafe Hidden Gems di Kota Malang

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus menunjukkan peran vital dalam perekonomian Indonesia, terlebih di era digital yang memudahkan penyebaran informasi dan promosi. Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, UMKM yang bergerak di bidang kuliner, khususnya kafe, mulai mengambil langkah inovatif dengan menghadirkan konsep hidden gem

Scroll to Top