Status Tanah merupakan status yang dimiliki oleh individu atau lembaga terhadap sebidang tanah sesuai kepentingannya selama hal itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang maupun peraturan yang berlaku. Status ini juga mencakup kewenangan dalam hal pemeliharaan, pemanfaatan, maupun transaksi jual beli tanah (Crysanthe, 2023). Kejelasan terhadap Status tanah merupakan hal penting untuk menjamin perlindungan atas tanah yang bersangkutan guna mencegah penelantaran yang dapat mengakibatkan penguasaan oleh orang lain maupun perampasan secara paksa oleh negara. Jaminan legal atas status dapat diperoleh melalui pendafataran sertifikat tanah. Pendaftaran ini bertujuan untuk memperkuat kepemilikan tanah secara yuridis maupun fisik (Utomo, 2023). Namun demikian, di dalam masyarakat masih banyak yang belum memahami atau memperoleh informasi mengenai pentingnya pendaftaran sertifikat tanah sebagai bentuk perlindungan secara hukum.
Pengetahuan dan informasi mengenai kepemilikan tanah cenderung masih didasarkan pada penggunaan Letter C. Masyarakat terutama yang tinggal di daerah perdesaan masih mengandalkan Letter C atau bukti pembayaran pajak tanah sebagai pegangan terhadap kepemilikan tanah. Banyak dari mereka menganggap Letter C sudah cukup sebagai bukti sah kepemilikan tanah sehingga tidak perlu lagi untuk melakukan pembaharuan atau pendaftaran menjadi sertifikat tanah, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Padahal, Letter C bukanlah bukti kepemilikan hak tanah yang secara sah dapat dijadikan sebagai dasar yang kuat dalam transaksi jual beli ataupun kegiatan lainnya yang menunjukkan status kepemilikan tanah. Letter C semata-mata hanya menunjuukan bahwa pajak atas tanah tersebut telah
dibayarkan, bukan menjadi bukti kepemilikan hak tanah atau sertifikat (Sadjarwo, 2020).
Transaksi jual beli tanah apabila ditinjau dari segi aktivitas di daerah perdesaan memang cenderung rendah. Hal ini disebabkan masyarakat desa biasanya hanya akan turun – temurun memberikan tanahnya ke anak cucu maupun sanak saudara. Meskipun demikian, tidak sedikit juga yang terpaksa atau harus memperjualbelikan tanahnya untuk kepentingan biaya hidup maupun keperluan lainnya. Situasi seperti ini, masyarakat desa seringkali mengalami kebingungan sebab tidak memiliki sertifikat tanah yang sah melainkan hanya mengandalkan Letter C sebagai bukti pembayaran pajak sehingga akan kesulitan untuk memperjualbelikannya sebab tidak dilakukan pendaftaran sertifikat secara resmi yang mampu menjamin keabsahan kepemilikan secara hukum terhadap suatu tanah.
Situasi ini tidak sepenuhnya merupakan kesahalan dari masyarakat, namun karena keterbatasan informasi serta kurangnya optimalisasi layanan terkait pendaftaran sertifikat tanag di desa juga dapat menjadi salah satu penyebabnya. Sering kali, masyarakat hanya menerima informasi yang kurang jelas bahkan simpang siur mengenai alur pendaftaran, selain itu anggapan masyarakat bahwa proses pendaftaran tanah yang mahal dan rumit juga menyebabkan masyarakat enggan untuk melakukan pembaharuan status tanah. Kenyataanya, proses pendaftaran tidaklah serumit yang dibayangkan, proses tersebut umumnya mencakup kegiatan pengukuran, pembukuan terhadap tanah, serta pendaftaran hak tanah dan peralihan hak lainnya yang diikuti dengan memberikan tanda bukti hak yang dapat dijadikan sebagai alat pembuktian yang kuat. Meskipun demikian, biaya administrasi yang diperlukan dalam proses ini memang tidak sedikit, namun pemerintah memberikan sebuah Solusi terkait masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pembiayaannya yaitu melalui program Pendaftaran Tanah Sistemais Lengkap (PTSL) (BPK, 2020).
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program inisiatif dari pemerintah yang bertujuan untuk melakukan pendaftaran tanah secara serentak dan gratis di seluruh wilayah Indonesia, terkhususnya pada tanah-tanah yang belum terdaftar di desa atau kelurahan tertentu. Program ini menawarkan pembayaran
terhadap pendaftaran sertifikat tanah dengan segara bentuk administrasinya baik dalam biaya panitia pemeriksa tanah, biaya pengukuran, administrasi pendaftaran, pemeriksaan tanah bahkan penerbitan sertifikat tanah akan dibiayai oleh pemerintah melalui APBN (BPK, 2020). Masyarakat dapat mengikuti program ini dengan mengajukan permononan kepada perangkat desa, menyiapkan dokumen pendukung, dan mengikuti proses pengukuran dan verifikasi dari BPN sesuai prosedur yang telah ditentukan. Hal ini membuktikan bahwa proses untuk pendaftaran sertifikat tanah tidak sesulit yang masyarakat pikirkan, hanya saja informasi serta kesadaran pribadi dari msayarakat yang masih kurang menjadi sebuah hambatan utama dalam melegalkan status kepemilikan tanah di mata hukum.
Proses pendaftaran tanah, bahkan saat ini telah berganti ke sistem digital untuk semakin memperkuat keamanan dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Pendaftaran sertifikat secara elektronik juga telah diatur dalam Peraturan pemerintah No 18 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa pemerintah menyelenggarakan sistem pendaftaran tanah secara elektronik guna penyesuaian terhadap perkembangan teknologi informasi. Sistem pendaftaran tanah secara elektronik ini juga telah memiliki kekuatan hukum yang sah sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam di Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berbagai kemudahan serta kemajuan zaman yang ditunjukkan untuk memperkuat jaminan hukum terhadap status atau hak kepemilikan tanah, tentunya harus dapat disadari oleh masyarakat. Mengingat masih banyaknya masyarakat yang belum mendaftarkan tanah nereka secara resmi melalui sertifikat, dan hanya mengandalkan bukti pembayaran pajak tanah atau Letter C. Beredar informasi juga yang menyatakan mulai tahun 2026, tanah yang belum bersertifikat maka tidak dapat untuk diperjualbelikan ataupun didaftarkan selama 10 tahun ke depan. Masyarakat dalam hal ini berarti harus menunggu satu dekade untuk untuk menggurus sertifikat tanah dan melakukan transaksi jual beli secara legal.
Tanah yang yang tidak memiliki bukti kepemilikan atau yang ditelantarkan maka dapat menjadi hak milik negara. Meskipun tanah yang hanya memiliki Letter
C pada saat ini tidak dapat diambil alih oleh negara, namun tidak dapat menutup kemungkinan bahwa kedepannya bisa saja timbul kendala dalam kepemilikan maupun transaksi jual beli. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat perlu untuk ditingkatkan, walaupun keputusan utama terkait memilih tetap berstatus tanah Letter C atau melakukan pendaftaran ke sertifikat tanah merupakan hak dari masing-masing individu, namun dari sisi jaminan hukum, kemudahan dalam proses jual beli, serta akses layanan pertanahan khususnya sertifikat tanah secara digital maka pendafttaran tanah secara resmi menjadi langkah penting untuk dipertimbangkan.
Pembaruan status tanah dari Letter C ke sertifikat digital adalah bentuk perubahan yang sangat penting dalam sistem administrasi pertanahan di Indonesia. Di era yang digital ini, sertifikat tanah berbasis digital memberikan banyak keuntungan, khususnya bagi masyarakat desa yang selama ini hanya mengandalkan Letter C sebagai bukti kepemilikan tanah. Letter C secara hukum tidak mempunyai kekuatan yang kuat untuk mengikat dibandingkan dengan sertifikat tanah yang dikeluarkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Terdapat beberapa kasus di mana tanah yang hanya berstatus Letter C sulit dibuktikan kepemilikannya secara sah di hadapan hukum. Seperti dalam kasus sengketa, warisan, atau saat tanah masuk dalam pembangunan proyek jalan tol. Sertifikat digital tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga mempermudah dalam proses administratif di masa yang akan datang. Misalnya, dalam proses jual beli dan pembagian warisan. Dengan adanya administrasi tanah yang terdata secara digital, keamanan informasi juga lebih terjaga dapat mengurangi resiko kehilangan dokumen fisik.
Kesadaran masyarakat desa terhadap pentingnya pembaruan ini merupakan langkah agar tanah yang mereka tidak dianggap sebagai tanah yang terlantar atau tidak bertuan. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan pelaksanaannya, tanah yang tidak terdaftar dapat dialihkan menjadi hak milik negara, meskipun telah dikuasai dan dikelola oleh masyarakat selama puluhan tahun. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi masyarakat desa, apalagi jika mereka kehilangan tanah bukan karena dijual atau diwariskan secara
sah, melainkan menjadi milik negara karena ketidaktahuan terhadap prosedur hukum yang berlaku.
Sertifikasi tanah memiliki peran penting karena dengan adanya sertifikat tersebut dapat mengetahui secara jelas batas kepemilikan tanah yang dimiliki. Hal ini akan berguna bagi mereka agar tanah yang dimilikinya tidak menjadi hak milik negara. Selain itu, keberadaan sertifikat tanah juga memberikan perlindungan hukum, sehingga negara tidak bisa sembarangan mengambil alih tanah tersebut karena sudah ada bukti resmi bahwa tanah itu ada Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah diresmikan oleh Badan Pertahanan Negara (BPN).
Meskipun pembaruan tanah dari Letter C ke sertifikat digital merupakan langkah untuk menertibkan administrasi pertanahan, ternyata pelaksanaannya di lapangan khususnya di desa tidak semudah yang dibayangkan. Dibalik gemparan perubahan tersebut, masyarakat desa masih menghadapi berbagai hambatan yang membuat proses ini belum bisa dinikmati secara merataoleh masyarakat desa. Minimnya literasi serta pengetahuan membuat masyarakat tidak paham akan urgensi pembaruan ini. Banyak masyarakat yang menganggap Letter C yang mereka pegang saat ini sudah cukup kuat sebagai bukti kepemilikan tanah dan belum sadar akan resiko kehilangan hak milik jika tidak dirubah ke sertifikat digital.
Proses perubahan sertifikat di lapangan tidaklah gratis, masyarakat perlu mengeluarkan biaya administrasi dari pengurusan, legalisasi dokumen, hingga biaya pengukuran lahan. Hal ini tentunya membebankan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, meskipun ada program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) kenyataanya tidak semua wilayah desa dapat menikmati secara merata. Masyarakat tetap harus mengeluarkan biaya untuk administrasi perubahan sertifikat digital ini. Masyarakat juga berpandangan bahwa pengurusan administrasi yang ada di Indonesia masih susah, karena masyarakat diharuskan untuk mengurus beberapa ketentuan yang diharuskan untuk berpindah-pindah tempat yang jaraknya cukup jauh. Hal ini dapat mengurungkan niat masyarakat untuk mengikuti pembaruhan yang digalakkan oleh pemerintah.




