Ditengah upaya pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif di era perkembangan teknologi dan industri saat ini, nasib dari penyandang disabilitas di Indonesia masih menjadi topik hangat yang kompleks untuk dibahas. Meskipun sudah ada regulasi yang menjamin hak-hak mereka, muncul sebuah pertanyaan: Apakah kebijakan- kebijakan tersebut benar-benar menguntungkan bagi penyandang disabilitas, atau justru hanya sekadar pencitraan tanpa dampak nyata, bahkan menjadi bumerang yang semakin meminggirkan mereka?.
Di Indonesia, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Dalam undang-undang tersebut turut dibahas mengenai kewajiban bagi instansi pemerintah dan swasta untuk memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Namun, meskipun ada regulasi kuat yang mendukung mereka, pada kenyataanya implementasi di lapangan masih jauh dari harapan.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2023, menunjukkan bahwa dari sekitar 22,97 juta penyandang disabilitas di Indonesia, hanya 44% yang berpartisipasi dalam angkatan kerja. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan tingkat partisipasi kerja masyarakat non disabilitas dan nasional. Lalu, mengapa regulasi atau kebijakan progresif yang telah disahkan belum mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja disabilitas?.
Regulasi yang Ada vs Realita di Lapangan
Indonesia telah memiliki sejumlah payung hukum yang bertujuan melindungi hak penyandang disabilitas di dunia kerja, antara lain Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. Pada UU tersebut, untuk poin pasal 5, dinyatakan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. hal ini menegaskan bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan melarang adanya praktik diskriminasi dalam proses rekrutmen dan penempatan kerja seperti berdasarkan ras, suku, agama, jenis kelamin atau cacat. Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pada pasal 11 dinyatakan bahwa setiap penyandang disabilitas berhak mendapatkan pekerjaan tanpa diskriminasi. Selain itu, pada Pasal 53 ditekankan mengenai mewajibkannya perusahaan untuk mempekerjakan minimal 1-2% penyandang disabilitas dari total pegawainya. Ketiga, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2020 tentang Penyandang Disabilitas di Dunia Kerja, yang mempertegaskan mengenai kewajiban dari perusahaan dalam menyediakan aksesibilitas dan kesempatan kerja yang inklusif.
Namun, implementasi aturan tersebut masih tergolong lemah. Banyak perusahaan yang lebih memilih membayar denda daripada mempekerjakan penyandang disabilitas, didukung dengan bukti dimana sampai dengan 2022 berdasarkan data WLKP terdapat 2765 perusahaan telah mempekerjakan disabilitas sebesar 13075 orang disabilitas, yang mana angka tersebut masih tergolong rendah. Hal ini turut mencerminkan kondisi dimana melanggar amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 (2) yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Tak hanya itu, kondisi serupa juga didukung dengan sebuah pernyataan dari Pelaksana Tugas Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Ade Rustama, yang mengatakan bahwa “Dari data Susenas tahun 2020, penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 6,2 juta jiwa. Namun sampai sekarang (2021) baru sekitar 20 persen yang dapat bekerja dan mayoritas bekerja di sektor informal yang rentan akan guncangan ekonomi”, dikutip dari laman resmi Kemenko PMK (21 Juni 2021). Data ini pun menjadi valid hingga tahun 2024, dimana berdasarkan publikasi BPS mengenai potret penyandang disabilitas di Indonesia, rata-rata penyandang disabilitas paling banyak bekerja di sektor pertanian (BPS, 2024). Jika regulasi sudah jelas adanya serta dukungan perkembangan teknologi yang kian pesat saat ini, mengapa implementasinya masih lemah?, dengan apa yang menjadikan tantangan bagi para penyandang disabilitas di dunia kerja.
Tantangan Utama Penyandang Disabilitas di Dunia Kerja 1. Diskriminasi dan Stigma Sosial
Banyak penyandang disabilitas yang masih dianggap tidak produktif atau menjadi beban perusahaan. Sebuah studi oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) pada 2021 menemukan bahwa 67% penyandang disabilitas di Indonesia pernah mengalami penolakan kerja karena kondisi mereka.
2. Kurangnya Aksesibilitas di Tempat Kerja
Tidak semua perusahaan menyediakan fasilitas ramah disabilitas, seperti akses kursi roda, toilet khusus, atau teknologi pendukung bagi tunanetra/tunarungu. Akibatnya, banyak penyandang disabilitas yang kesulitan beradaptasi.
3. Pelatihan dan Keterampilan yang Tidak Memadai
Dari 305 Balai Latihan Kerja (BLK) yang tersedia, minim data dan informasi BLK mana yang melaksanakan pelatihan bagi penyandang disabilitas (Darmawan Prasetya, 2024).
4. Gaji yang Tidak Setara
Banyak penyandang disabilitas yang menerima upah lebih rendah dibandingkan pekerja nondisabilitas meskipun memiliki kualifikasi sama. Data dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menunjukkan bahwa 40% pekerja disabilitas di sektor informal digaji di bawah UMP.
Meski memiliki banyak tantangan, beberapa perusahaan telah berkomitmen menciptakan lingkungan kerja inklusif. Contohnya seperti Unilever, Sumber Alfaria Trijaya, Telkom Indonesia, BNI, BCA, Frisian Flag Indonesia, Lion Super Indo.
Selain itu, perkembangan teknologi digital membuka peluang kerja mandiri bagi disabilitas, seperti bisnis online, content creation, dan freelance writing.
Solusi untuk Meningkatkan Keterlibatan Disabilitas di Dunia Kerja
Terdapat beberapa solusi yang dapat dilakukan untuk mendorong peningkatan keterlibatan penyandang disabilitas di dalam dunia kerja, yaitu:
1. Penegakan Hukum yang Lebih Kuat
Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan kuota disabilitas. Sehingga negara dan masyarakat dapat
mengetahui dan memberikan andil nya nanti dalam meningkatkan ketersediaan kerja baru bagi para penyandang disabilitas.
- Edukasi dan Kampanye Kesadaran Sosialisasi tentang kemampuan penyandang disabilitas harus gencar dilakukan untuk menghilangkan stigma negatif.
- Peningkatan Akses Pelatihan Kerja Kemnaker dan dinas terkait harus memperbanyak program pelatihan kerja khusus bagi para penyandang disabilitas, hal ini guna mendukung kesiapan para disabilitas dalam bersaing di dunia kerja.
- Insentif bagi Perusahaan Inklusif Perlunya pemberian tax break atau penghargaan bagi perusahaan yang berhasil menciptakan lingkungan kerja ramah disabilitas, hal ini dapat digunakan sebagai bentuk dukungan dari pihak pemerintah kepada para perusahaan yang turut membangun lingkungan inklusifitas.
Nasib penyandang disabilitas di dunia kerja Indonesia masih berada di persimpangan. Di satu sisi, ada kemajuan regulasi dan kesadaran inklusivitas, tetapi di sisi lain, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan. Penyandang disabilitas tidak membutuhkan belas kasihan, melainkan sebuah kesempatan yang setara. Jika kebijakan dan praktik inklusif dapat dioptimalkan dan dijalankan dengan serius, maka mereka bukan hanya akan diuntungkan, tetapi juga menjadi aset berharga bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Inklusi bukanlah suatu beban, melainkan sebuah investasi. Oleh karena itu, saatnya Indonesia membuktikan bahwa disabilitas bukanlah halangan, tetapi kekuatan yang selama ini terabaikan.
Daftar Rujukan
BPS. (2024). potret-penyandang-disabilitas-di-indonesia–hasil-long-form-sp2020.
Darmawan Prasetya. (2024, October 31). Minim akses dan pelatihan: Ekonomi hijau yang kelabu bagi penyandang disabilitas. The Prakarsa.




