“Kebebasan tidak pernah diberikan, ia diraih. Keadilan tidak pernah diberikan, ia dituntut.”
A. Philip Randolph
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Indonesia merupakan salah satu negara yang menjunjung tinggi HAM tertera pada, Pembukaan UUD 1945 alinea pertama disebutkan bahwa “kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Pernyataan ini menegaskan bila sejak awal, bangsa Indonesia telah menempatkan nilai kemanusiaan dan keadilan sebagai dasar moral dan hukum. Selain itu, pada Pasal 28A “menjamin hak setiap orang untuk hidup”. Dalam hal ini artinya negara wajib bertanggung jawab atas jaminan keselamatan warganya dari segala bentuk ancaman, kekerasan, maupun pelanggaran yang dapat mengambil hak hidup seseorang, baik yang dilakukan oleh individu, kelompok, maupun aparat negara sendiri. Pada undang-undang (UU) nomor 39 Tahun 1999 juga ditegaskan bahwa UU tersebut mengatur berbagai hak dasar manusia dan kewajiban negara untuk melindungi hak-hak, selain itu juga menjadi dasar penegakan hukum bagi yang melanggar HAM. Pada kenyataannya masih banyak pelanggaran HAM yang dilakukan hingga saat ini. Komnas HAM mencatat ada sebanyak 1.107 laporan pada paruh pertama 2025. Dengan aduan data dugaan pelanggaran HAM yang menunjukkan 104 pembela HAM diserang pada periode yang sama. Selain itu, ada juga laporan 616 pelanggaran HAM selama demo pada yang berlangsung pada Agustus-September 2025, dengan Polri menjadi pihak yang paling banyak diadukan. Sementara itu, terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat yang diakui oleh mantan presiden ke-7, yaitu Jokowi. Seperti peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, hingga kasus Wasior dan Wamena di Papua.
Mengacu pada data tersebut, ada salah satu kasus yang terjadi di bulan Agustus 2025, yaitu terjadinya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh sesama anggota TNI. Seragam yang dikenakan oleh para anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) seharusnya melambangkan kehormatan, tanggung jawab, dan persaudaraan di antara mereka yang bersumpah untuk melindungi negara. Namun, makna mendalam ini memudar ketika kita mendengar kisah tragis Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang terjadi pada Agustus tahun 2025, seorang anggota TNI muda yang menjadi korban penyiksaan oleh rekan-rekannya sendiri orang-orang yang seharusnya menjadi pelindungnya, bukan penyebab penderitaannya. Kasus ini merupakan ironi yang menyakitkan. Bagaimana mungkin seorang anggota TNI yang masih belajar tentang disiplin dan loyalitas harus mengalami penderitaan fisik dan emosional akibat tindakan brutal sesama anggota TNI? Semua berawal dari tuduhan palsu, yang berujung pada kekerasan yang seharusnya tidak terjadi di lingkungan yang mengutamakan kehormatan dan etika militer. Hal ini membuat kita bertanya: apa arti kata “teman” di balik seragam yang sama? Ketika rasa hormat berubah menjadi ketakutan, dan solidaritas menjadi kecurigaan, maka nilai-nilai menjadi seorang anggota TNI akan terancam. Prada Lucky bukan hanya korban tindakan kekerasan, tetapi symbol hilangnya kemanusiaan dalam institusi yang seharusnya menjadi pelindung negara.
Puan Maharani selaku anggota DPR juga menyoroti kasus tersebut dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan terkait kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23). Mengutip perkataan Puan yang berbunyi, “Segala tahapan, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, yang kini telah menetapkan 20 tersangka, harus dipastikan berjalan adil dan sesuai prosedur,”. Puan juga meminta agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Kasus HAM seperti ini tidak hanya terjadi sekali dua kali saja, tetapi sudah sangat sering terjadi. Dari dulu pemerintah masih mengadopsi sikap apatis yang lebih mementingkan kekuasaan politik daripada hak rakyatnya sendiri. Seperti dalam teori kekuasaan yang dicetuskan oleh Walter Nord yang membahas tentang bagaimana “Suatu kekuasaan memiliki kemampuan yang digunakan untuk mewujudkan tujuan-tujuan tertentu dan berbeda dari tujuan-tujuan lainnya.” Dalam konteks ini kekerasan yang dilakukan oleh aparat hijau terhadap sesama rekannya merupakan cerminan dari kekuasaan yang sering sekali disalahgunakan untuk menuduh atau memengaruhi anggotanya. Akibatnya, kepercayaan rakyat terhadap aparat pemerintah pun kian menurun.
Kasus penganiayaan yang terjadi antar sesama anggota ‘berseragam’ justru menunjukkan hilangnya rasa kemanusiaan dan juga pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Kekerasan antar rekan seprofesi ini menunjukkan ada nilai yang lenyap seperti nilai empati, hormat, dan saling menjaga yang mestinya menjadi dasar dalam setiap tindakan. Setiap orang, baik anggota TNI maupun lapisan masyarakat lainnya sekalipun, berhak untuk diperlakukan secara manusiawi. TNI memang pada dasarnya dibentuk untuk mengamankan ancaman dari luar, tetapi ancaman dari dalam tidak bisa dilupakan begitu saja. Memiliki pangkat yang tinggi bukan berarti dapat melakukan hal yang menyimpang dengan seenaknya. Penganiayaan hingga menghilangkan nyawanya merupakan pelanggaran HAM berat yang harus ditindaklanjuti secara adil dan transparan.
Sebagai bentuk keadilan, pelaku kekerasan harus ditindak tegas oleh hukum. Tidak hanya untuk oknum TNI, tetapi semua lapisan masyarakat pun harus ditindak tegas agar merasa jera dan kedepannya tidak terjadi hal yang serupa. Indonesia yang merupakan negara hukum harus berpegang teguh pada aturannya dan hukum harus berjalan seadil-adilnya. “Nyawa dibalas nyawa”, yang berarti hukuman harus setimpal dengan pelanggarannya. Pelaku pantas diberi pemecatan tidak hormat, karena tindakannya jelas mencoreng nama baik instansi dan melukai nilai kebersamaan di balik seragam. Orang yang tega melakukan kekerasan, tidak pantas kembali mengabdi dalam dunia militer. Bahkan sebaiknya dibatasi ruangannya untuk terlibat di bidang apapun yang berhubungan dengan keamanan masyarakat. Tujuannya bukan untuk balas dendam, tetapi agar tidak ada lagi korban berkelanjutan. Agar masyarakat tau kekerasan sekecil apapun bentuknya tidak akan pernah bisa dibenarkan. Penyelesaian masalah ini tidak cukup hanya melalui jalur hukum. Dunia pendidikan juga memegang peran penting dalam menanamkan nilai empati, kedisiplinan, dan tanggung jawab sejak dini agar budaya kekerasan tidak terus berulang. Pemerintah pun perlu memperkuat sistem pengawasan internal dan menjamin bahwa setiap aparat bekerja berdasarkan nilai kemanusiaan, bukan sekadar menjalankan aturan formal.
Selain itu, masyarakat juga harus berani menyuarakan ketidakadilan yang mereka saksikan, karena diam sama saja dengan membiarkan kekerasan terus terjadi. Sebagai negara hukum, Indonesia seharusnya berdiri di atas prinsip keadilan dan kemanusiaan, bukan atas dasar senioritas atau kekuasaan. Oleh karena itu, hukuman bagi pelaku bukan bertujuan untuk membalas, melainkan sebagai pelajaran agar tidak ada korban baru di masa mendatang. Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terutama yang dilakukan oleh aparat pelindung tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun.
Atha Naila Talitha
Universitas Brawijaya




