“Demokrasi yang sehat adalah cerminan dari informasi yang jernih dan kejujuran yang terjaga.”
Kalimat ini bukan sekadar rangkaian kata yang terdengar idealis, melainkan sebuah peringatan bagi kita semua di tengah derasnya arus informasi. Dalam setiap momentum pemilihan umum, masyarakat Indonesia selalu dihadapkan pada ujian besar: bukan hanya menentukan siapa pemimpin terbaik, tetapi juga bagaimana menjaga kejernihan informasi di tengah lautan opini, propaganda, dan berita palsu yang kian sulit dibedakan. Dalam era digital, suara rakyat tak lagi hanya bergema di bilik suara, melainkan juga di layar ponsel dan media sosial. Di sinilah kualitas demokrasi diuji—apakah kita masih mampu berpikir kritis, menimbang kebenaran, dan tidak terjebak dalam narasi yang dimanipulasi demi kepentingan politik semata. Di tengah tantangan itulah, Pemilu hadir bukan sekadar sebagai ajang memilih pemimpin, tetapi juga sebagai cerminan sejauh mana bangsa ini mampu mempertahankan nilai-nilai demokrasi yang sesungguhnya.
Pemilu adalah momen sakral dalam kehidupan demokrasi suatu negara, dimana rakyat memiliki hak untuk menentukan pemimpin dan wakilnya. Di era dimana internet mudah diakses berbagai kalangan, Media sosial tentu memiliki peran yang sangat signifikan dalam mempengaruhi opini publik terkait situasi politik yang kian memanas menjelang pemilu. Dalam beberapa dekade terakhir, kemajuan teknologi di bidang informasi bukan hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, namun juga sebagai wadah untuk membangun citra dari sebuah entitas termasuk para politisi. Pernyataan ini mengimplikasikan bahwa identitas seorang politisi dapat dibentuk atau difabrikasi sesuka hati di internet dengan berbagai macam cara. Salah satu cara yang digunakan oleh para politisi untuk “menyunting” citranya adalah dengan menggunakan buzzer, seorang atau sekelompok pendukung yang dibayar maupun sukarelawan.
Fenomena ini lahir dari media sosial Twitter pada tahun 2009 lalu merambah ke ranah politik di tahun 2011 ketika Pilkada DKI Jakarta berlangsung menurut KPU Sumbar. Sejak saat itu praktik penggunaan buzzer bertumbuh pesat dalam kancah politik untuk memenangkan perolehan suara, terutama ketika mendekati pilpres. Pada pilpres 2014, ketika pesta demokrasi berlangsung, rivalitas sengit antara Prabowo dan Jokowi menjadi sorotan utama dari peristiwa yang hanya bisa disaksikan 5 tahun sekali itu. Akibatnya, Masyarakat terbelah menjadi dua kubu karena kontaminasi dan distorsi opini yang dilakukan oleh cyber army di dunia maya. “History repeat itself” kata Karl Marx, hal ini rupanya juga berlaku pada pilpres di Indonesia. Setiap kali mendekati waktu pilpres, akan terjadi perpecahan menjadi beberapa kubu di masyarakat. Meski seharusnya pemilihan capres dan cawapres dilaksanakan tanpa dikendalikan oleh satu kelompok, nyatanya hingga pilpres 2024 pola tersebut masih terus berulang, masyarakat diadu domba demi kepentingan kelompok politik tertentu.
Adanya buzzer politik di media sosial akan mempengaruhi demokrasi di Indonesia dengan berperan dalam membentuk opini publik. Melalui pengaruh opini publik, hal ini akan berdampak pada karakter dan esensi demokrasi yang mencakup kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi sesuai dengan Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD Republik Indonesia Tahun 1945. Di samping itu, hak untuk memilih dalam pemilu juga akan berdampak pada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam sistem demokrasi. Sebagai negara yang demokratis, Indonesia seharusnya menjunjung tinggi lima unsur utama dalam demokrasi.
Demokrasi menurut Abraham Lincoln adalah “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.” Makna dari pernyataan itu mencerminkan ciri-ciri demokrasi. Karakteristik demokrasi mencakup elemen-elemen dalam konteks kebebasan, seperti kebebasan untuk berekspresi, mengemukakan pendapat, dan kebebasan dalam menentukan pilihan. Kebebasan sebagai ciri dari demokrasi dapat dikaitkan dengan pelaksanaan pemilu dimana rakyat sebagai pemilik kekuasaan tertinggi memiliki hak kebebasan tersebut. Penting untuk dimengerti bahwa pemilu adalah puncak dari ciri khas demokrasi.
Oleh karena itu, pelaksanaan pemilihan umum untuk menentukan pemimpin harus sepenuhnya menerapkan makna dan tujuan demokrasi. Dengan konsep ini, dapat dikatakan bahwa buzzer politik telah mengkhianati demokrasi. Tindakan seperti penyebaran hoaks dan hate speech akan mencederai demokrasi. Ketika seseorang ingin menyebarkan sebuah informasi melalui media sosial haruslah bersifat faktual dan berdasarkan sumber yang terpercaya. Alih-alih mengikuti prinsip-prinsip tersebut, para buzzer justru tidak menghiraukannya dan lebih berpihak dengan kepentingan pribadi mereka.
Untuk menjaga agar demokrasi tidak terus tercemari oleh praktik manipulatif semacam ini, diperlukan langkah nyata dari berbagai pihak. Pertama, literasi digital masyarakat harus diperkuat agar pemilih mampu memilah informasi yang valid dan berpikir kritis sebelum mempercayai atau menyebarkan suatu konten. Pemerintah, lembaga pendidikan, dan media massa memiliki tanggung jawab besar dalam mengedukasi publik tentang pentingnya kesadaran digital. Pemerintah harus meningkatkan kebijakan tentang literasi digital dan mengurangi penyebaran berita palsu terkait politik dengan bekerja sama dengan platform media sosial serta lembaga yang mengawasi pemilu. Mereka juga harus memberikan informasi resmi yang jelas supaya masyarakat tidak gampang terpengaruh oleh hoaks. Sekolah mempunyai tugas untuk mengajarkan cara berpikir kritis dan etika menggunakan media sejak awal supaya para siswa menjadi pemilih yang pintar.
Di sisi lain, media massa harus tetap independen dengan memberikan berita yang tepat dan seimbang, serta berfungsi sebagai alat untuk mendidik masyarakat tentang pemilu yang adil dan demokratis. Kedua, platform media sosial perlu memikul tanggung jawab etis dalam menciptakan ruang digital yang sehat. Algoritma yang memperkuat polarisasi seharusnya diarahkan untuk mendorong keterbukaan dan keberagaman pandangan. Dalam hal ini, sangat penting untuk mengerti bahwa situs-situs media sosial punya peran besar dalam mengarahkan cara orang berinteraksi secara digital. Meskipun sistem di dalamnya tidak sepenuhnya berdiri sendiri karena dipengaruhi oleh perilaku orang-orang serta aturan dari pemerintah, pengelola situs tetap mempunyai kontrol utama atas algoritma dan kebijakan moderasi yang mereka terapkan.Selain itu, regulasi yang tegas perlu diterapkan terhadap akun-akun penyebar disinformasi secara sistematis. Tanpa penegakan hukum yang jelas, praktik manipulasi opini publik akan terus berulang dan semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi. Ketiga, partai politik dan para kandidat wajib berkomitmen pada etika komunikasi publik yang beradab. Politik seharusnya menjadi arena adu gagasan, bukan ajang pencitraan palsu atau serangan pribadi. Demokrasi yang matang hanya bisa lahir dari kompetisi ide, bukan kebisingan digital yang menyesatkan.
Pada akhirnya, kita sebagai warga negara tetap memegang peran penting dalam menjaga marwah demokrasi, terutama dampak setelah berlalunya Pemilu 2024 yang banyak berlangsung di dunia maya. Pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa di tengah derasnya arus informasi dan dinamika politik di dunia maya, partisipasi publik yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab sangat dibutuhkan untuk memastikan kualitas demokrasi tetap terjaga. Partisipasi tidak berhenti di bilik suara setiap lima tahun sekali, tetapi juga dalam tanggung jawab sehari-hari menjaga ruang digital agar tetap menjadi wadah pertukaran gagasan yang beradab, bukan medan perpecahan. Demokrasi sejati menuntut kedewasaan berpikir, kejujuran dalam menyampaikan, serta keberanian untuk berbeda tanpa harus memusuhi. Sebab sesungguhnya, demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh di atas pondasi kejujuran informasi dan kesadaran kolektif warganya.
Dengan demikian, menjaga demokrasi di era digital bukan hanya tugas pemerintah atau penyelenggara pemilu, melainkan tanggung jawab moral kita semua sebagai rakyat yang berdaulat. Di tangan rakyatlah masa depan negeri akan ditentukan—apakah ia akan menjadi pesta demokrasi yang mencerminkan suara hati rakyat, atau justru sekadar ajang pertarungan citra dan narasi palsu di dunia maya. Maka, marilah kita jadikan era digital sebagai ruang untuk memperkuat keutuhan bangsa melalui informasi yang benar, dialog yang sehat, dan partisipasi yang bermartabat. Hanya dengan begitu, demokrasi Indonesia akan tetap hidup dan berdaulat—bukan sekadar di atas layar, tetapi juga di dalam kesadaran dan tindakan nyata setiap warganya.
Robbith Akmal (Universitas Brawijaya)




