Berdasarkan kuesioner, mayoritas responden berusia 18–20 tahun dan sebagian besar bukan perokok aktif, namun hampir semua menyatakan sering melihat perilaku merokok saat berkendara. Sekitar 80% melihatnya hampir setiap hari, 15% beberapa kali seminggu, dan sisanya jarang. Perilaku tersebut paling sering terlihat pada pengendara motor, terutama di jalan raya sekitar kampus pada jam berangkat dan pulang kuliah. Responden menilai tindakan ini mencerminkan kurangnya tanggung jawab serta minimnya kesadaran sosial, karena asap rokok dapat langsung terhirup pengguna jalan lain dan puntung rokok berpotensi membahayakan keselamatan. Dari sisi moral, sekitar 90% responden mengaku merasa terganggu dan menilai bahwa merokok di atas kendaraan tidak pantas dilakukan oleh mahasiswa. Mereka menganggap kebiasaan tersebut egois, tidak beretika, dan berisiko menurunkan konsentrasi saat mengemudi. Beberapa perokok aktif mengaku melakukannya karena kebiasaan, rokok belum habis sebelum berangkat, atau untuk menenangkan diri selama perjalanan. Sebagian besar mahasiswa merespons dengan menegur atau menjauh dari pelaku, menunjukkan tingkat kesadaran moral yang cukup baik. Banyak responden menyarankan adanya aturan kampus, edukasi moral, serta sosialisasi bahaya merokok di jalan untuk meminimalkan perilaku tersebut dan meningkatkan kedisiplinan serta keselamatan di lingkungan kampus.
Mahasiswa berada pada fase transisi yang rentan terhadap tekanan akademik, sosial, dan pencarian jati diri, sehingga sebagian menjadikan merokok sebagai mekanisme koping. Hasil kuesioner menunjukkan bahwa kebiasaan merokok di atas motor dipicu oleh kebutuhan akan sensasi kebebasan, kenyamanan saat berkendara, serta keterbatasan waktu, terutama ketika menghadapi kemacetan atau berkendara sendirian. Faktor sosial seperti pengaruh teman sebaya, kebutuhan diterima dalam kelompok, serta anggapan bahwa merokok meningkatkan citra diri turut memperkuat perilaku ini. Lingkungan yang permisif, minim aturan tegas tentang larangan merokok di area publik, kondisi lalu lintas padat, dan anggapan masyarakat bahwa merokok adalah hal biasa juga menambah kecenderungan mahasiswa merokok di motor. Dari sisi moral, mahasiswa menghadapi konflik antara kebebasan pribadi untuk merokok dan tanggung jawab sosial untuk menjaga keselamatan serta menghormati hak orang lain atas udara bersih. Hasil responden menunjukkan kesadaran bahwa merokok sambil berkendara berbahaya karena mengurangi fokus, menimbulkan risiko kecelakaan, dan membahayakan pengendara lain melalui asap atau bara rokok. Secara moral, tindakan ini mencerminkan kelalaian terhadap keselamatan diri dan kurangnya tanggung jawab sosial. Mahasiswa seharusnya mampu menyeimbangkan kebebasan dengan kesadaran etis untuk tidak merugikan orang lain di ruang publik.
Merokok saat berkendara mengganggu konsentrasi karena satu tangan harus memegang rokok, sehingga pengendalian kendaraan tidak maksimal. Hal ini dapat meningkatkan kecelakaan karena pengemudi kurang sigap dalam situasi di jalan. Data dari Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa sekitar 30% kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh gangguan konsentrasi, dan merokok menjadi faktor utama fokus perhatian ini. Asap dan abu rokok yang disebarkan mengganggu kenyamanan dan kesehatan orang lain di sekitar, terutama pengguna sepeda motor dan pejalan kaki. Dari sisi sosial, merokok saat berkendara sering memicu konflik antar pengguna jalan karena dianggap tidak sopan dan mengabaikan hak orang lain untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan aman. Banyak pengendara dan pejalan kaki yang merasa terganggu, bahkan marah, akibat asap dan abu rokok. Merokok saat berkendara termasuk aktivitas yang mengganggu konsentrasi, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama dalam Pasal 106 dan Pasal 283. Pasal-pasal ini mensyaratkan bahwa setiap pengemudi yang melakukan aktivitas yang dapat mengalihkan perhatian saat mengemudi, termasuk merokok, dapat dikenakan sanksi kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000. Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan larangan merokok bagi pengemudi sepeda motor yang guna meningkatkan keselamatan lalu lintas dan kenyamanan bersama.
Sebuah kasus menunjukkan bahwa seorang pengendara motor berusia 24 tahun mengalami kecelakaan tunggal setelah terpapar dampak dari pengendara lain yang merokok di jalan. Bara rokok yang terbawa angin masuk ke matanya dan membuatnya terkejut, sehingga ia refleks melepaskan setang, kehilangan kendali, dan akhirnya menabrak pembatas jalan. Insiden tersebut mengakibatkan luka lecet, memar pada bahu, serta kerusakan ringan pada motornya. Kejadian ini menegaskan bahwa kebiasaan merokok saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi dan membahayakan orang lain, sehingga edukasi dan penegakan aturan sangat dibutuhkan untuk mencegah perilaku berkendara yang tidak aman.
Di lingkungan mahasiswa, kebiasaan merokok biasanya dipengaruhi pergaulan, sehingga program edukasi perlu dirancang dengan cara yang lebih komunikatif dan sesuai dengan karakter mereka. Literasi kesehatan menjadi langkah awal penting dengan memberikan informasi yang jelas mengenai kandungan rokok, dampak kesehatan, dan kerugian sosial ekonomi. Penerapan kawasan kampus bebas rokok juga diperlukan, disertai layanan konseling dan dukungan komunitas agar mahasiswa dapat beralih ke kebiasaan yang lebih sehat. Kampanye melalui peer educator dinilai lebih efektif karena pesan lebih mudah diterima dari teman sebaya. Lembaga pendidikan dan pemerintah memiliki peran besar dalam memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menyediakan fasilitas untuk membantu masyarakat berhenti merokok. Kolaborasi antara kampus, pemerintah daerah, dan komunitas dapat memperkuat gerakan “Berkendara Tanpa Asap” secara lebih luas dan berkelanjutan.
Fenomena merokok saat berkendara menunjukkan lemahnya kesadaran etika di ruang publik, karena sebagian masyarakat merasa terganggu sementara sebagian lain bersikap acuh terhadap dampaknya. Kondisi ini menegaskan perlunya pembentukan kesadaran kolektif melalui peran institusi pendidikan dan pemerintah yang dapat menanamkan nilai tanggung jawab sosial. Kampus memiliki peran strategis dalam mengintegrasikan pendidikan etika publik melalui seminar, kampanye “Bebas Rokok di Jalan,” serta kegiatan advokasi yang membantu mahasiswa memahami bahwa kebiasaan merokok tidak hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga pada kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lain. Pemerintah dapat memperkuat regulasi dengan meningkatkan sosialisasi, penegakan hukum yang bersifat humanis, serta pemasangan rambu larangan merokok di area lalu lintas tertentu. Kolaborasi antara kampus, pemerintah daerah, dan masyarakat diperlukan untuk membangun gerakan moral yang mendorong larangan merokok saat berkendara menjadi norma sosial yang dihormati bersama. Selain itu, kegiatan seperti patroli sosial, kampanye digital, dan pelatihan relawan dapat meningkatkan kepedulian publik terhadap pentingnya perilaku berkendara yang aman dan beretika. Melalui upaya preventif dan pendekatan edukatif yang terstruktur, perubahan perilaku masyarakat dan mahasiswa diharapkan dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan mendukung terwujudnya ruang publik yang lebih sehat, aman, serta beradab.
Ajie Wahyu Utomo Gusti Nathanael Ainan Samudra Ocha Avriellia Modyawati Rafif Aryanta Bintang Nur Fallah
Universitas Brawijaya




