Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur merupakan salah satu langkah strategis untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, yang bertujuan menjadikan Indonesia sebagai negara maju dan berdaulat. Namun, di balik visi besar, muncul beberapa pertanyaan: pembangunan ini sebenarnya untuk siapa? Apakah demi rakyat? Atau justru mengorbankan sebagian dari mereka atas nama kemajuan?
Berbagai laporan dari JATAM Kaltim dan organisasi masyarakat sipil menyoroti adanya praktik penggusuran paksa, perampasan ruang hidup, dan kurangnya keterlibatan masyarakat dalam keputusan penting seperti penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW). Warga yang selama ini menempati lahan secara turun-temurun mendadak dipaksa mengosongkan tempat tinggal. Banyak rumah warga yang telah diberi label sitaan dan dipasangi patok tanpa penjelasan yang transparan. Ganti rugi yang diberikan pun dinilai tidak adil, jauh dari nilai tanah yang sebenarnya. Berdasarkan pemantauan sejumlah organisasi, termasuk Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan laporan investigatif berbagai media nasional, setidaknya lebih dari 20 desa dan permukiman berada di dalam atau bersinggungan langsung dengan kawasan inti pembangunan IKN (JATAM, 2022). Sejumlah warga melaporkan bahwa proses verifikasi lahan sering tidak melibatkan mereka secara langsung, sementara sebagian wilayah yang diklaim sebagai tanah negara sebelumnya telah dikelola masyarakat secara turun-temurun selama puluhan tahun. Data dari
Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa hingga 2023, proses pelepasan lahan di kawasan IKN mencapai ribuan hektare, namun proses sertifikasi dan penetapan status tanah masih menghadapi sengketa di lapangan. Ketidaksinkronan antara status “hutan negara”, “lahan garapan”, dan “permukiman warga” menyebabkan banyak masyarakat berada dalam posisi rentan terhadap penggusuran (Kementerian ATR/BPN, 2023). Situasi
ini menunjukkan bahwa proses pembangunan masih cenderung top-down, dengan keputusan yang dibuat tanpa mempertimbangkan suara mereka yang terdampak. Secara tidak langsung hal ini sebagai modus perampasan ruang hidup secara sistematis, proyek ini justru menjadi keuntungan para pengusaha dan pemerintah daripada rakyat biasa.
Pemasangan patok dan pembatas wilayah pembangunan yang dilakukan tanpa adanya sosialisasi dengan warga setempat, menambah rasa cemas masyarakat karena takut kehilangan tempat tinggalnya sewaktu-waktu. Selain itu, dalam laporan Indigenous communities demand halt to land-grabbing (Mongabay), disebutkan bahwa konflik lahan skala nasional terkait PSN (Proyek Strategis Nasional), termasuk IKN, telah “menyingkirkan
… 103.000 keluarga dan 1 juta hektare tanah” antara 2020–2024. Dampak yang dialami warga sekitar bukan hanya ancaman mereka akan kehilangan tempat tinggal tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan seperti hutan dan sungai. Hal tersebut juga menjadi ancaman terhadap keberlangsungan hidup masyarakat sekitar yang melangsungkan hidup nya bergantung terhadap kekayaan alam disekitar mereka. Masyarakat adat yang selama ini memilki hubungan spiritual dan historis dengan tanahnya kini kehilangan ruang hidup sekaligus identitas sosial budaya mereka. Dalam perspektif antropologis, kehilangan tanah berarti kehilangan jati diri, karena tanah bukan hanya sekadar aset ekonomi, tetapi juga menjadi ruang eksistensial bagi kehidupan komunitas. Ketika proyek besar seperti IKN justru menimbulkan kecemasan bagi warga, maka semangat kemajuan yang digembor-gemborkan selama ini menjadi kontradiktif.
Selain itu, dugaan pelanggaran HAM ini juga diperparah dengan adanya investor asing yang terlibat. Dalam perspektif JATAM, pelibatan pihak luar tanpa adanya pengawasan yang ketat justru akan membuka peluang terjadinya eksploitasi tanpa memperatikan dampak bagi masyarakat lokal dan lingkungan hidup. Jika kepentingan ekonomi lebih diutamakan dibanding kesejahteraan masyarakat lokal, maka proyek ini berisiko menjadi simbol ketimpangan baru, bukan kemajuan yang merata. Kejadian ini mercerminkan persoalan klasik dalam pembangunan di Indonesia yang berorientasi pada infrastruktur dan investasi, tetapi mengabaikan sisi kemanusiaan dan keberlanjutan sosial. Dalam konteks HAM, tindakan penggusuran paksa tanpa musyawarah yang layak dan tanpa kompensasi yang adil dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak atas tempat tinggal, hak atas rasa aman, serta hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Indonesia sebenarnya telah mengadopsi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) melalui berbagai kebijakan kehutanan dan tata ruang, meski belum sepenuhnya diterapkan secara konsisten (KLHK, 2017; AMAN, 2019). Dalam konteks pembangunan IKN, penerapan FPIC menjadi sangat relevan agar proses pembangunan sejalan dengan standar internasional HAM dan komitmen pemerintah dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) (United Nations, 2007). Tanpa penerapan prinsip tersebut, pembangunan rentan menjelma menjadi bentuk “development aggression” — pembangunan yang bergerak memaksa, bukan memajukan (Colchester, 2011).
Dalam sisi hukum dan konstitusi, pratik-praktik seperti penggusuran tanpa dasar hukum dan kompensasi yang layak jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Begitu juga dengan Pasal 28I ayat (4) yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Maka jika ada dugaan pelanggaran HAM, pemerintah seharusnya tidak berdiam diri. Pemerintah harus hadir, melindungi, dan memastikan bahwa proses pembangunan tidak melanggar hak dasar warganya.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pun menegaskan hal serupa. Pasal 36 ayat (2) menyebutkan bahwa pengambilalihan hak milik seseorang hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang. Maksudnya adalah segala bentuk penggusuran atau pengambilalihan tanah tanpa prosedur hukum yang jelas merupakan suatu bentuk pelanggaran. Dalam konteks ini, negara wajib memastikan adanya transparansi, musyawarah, dan ganti rugi yang adil bagi warga yang terdampak. Mengabaikan hal tersebut berarti mengingkari amanat konstitusi dan nilai-nilai Pancasila.
Isu dugaan pelanggaran HAM dalam proyek IKN seharusnya menjadi refleksi bagi pemerintah dan masyarakat kedepannya bahwa pembangunan tidak boleh diukur hanya dari seberapa cepat gedung berdiri atau seberapa luas jalan dibuka. Pembangunan yang baik dan benar adalah yang mampu menyeimbangkan antara kemajuan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan. Jika negara gagal menjamin itu semua, maka bendungan IKN ini hanya akan menjadi monumen yang dibangun diatas penderitaan rakyatnya sendiri.
Solusi untuk mengatasi permasalahan ini pemerintah atau pemilik proyek harusnya selalu berkomunikasi dengan masyarakat sekitar setidaknya dengan perwakilan salah satu warga dari awal pembangunan hingga selesai sehingga warga tidak merasa diusir paksa dan mengetahui proses pembangunan tersebut. Pemerintah bisa menerapkan standar internasional dimana warga harus ada persetujuan dulu sebelum tanah mereka diambil, sehingga pengusiran secara paksa seperti yang terjadi di bendungan sepaku bisa di cegah dan warga merasa ikut andil dalam proyek ini. Sistem ganti rugi perlu diperbaiki agar adil dan transparan dengan menghitung nilai tanah berdasarkan harga pasar saat ini dan diberi tambahan kompensasi karena dampak yang mereka alami.
Muhammad Arga
Universitas Brawijaya




