“Membangun Kota IKN Tanpa Kehilangan Jati Diri dan Budaya Lokal”

Pembangunan Kota Ibu Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur adalah proyek terbesar dalam sejarah Indonesia modern. Pemerintah tidak hanya membangun pusat pemerintahan baru, tetapi juga ingin menghadirkan simbol kemajuan bangsa di masa depan. Gedung-gedung canggih, infrastruktur ramah lingkungan, dan sistem transportasi yang berkelanjutan menjadi bukti dari ambisi besar untuk menjadikan IKN sebagai masa depan yang modern dan hijau. Namun, di tengah kemegahan rencana tersebut, satu hal yang tidak boleh terabaikan adalah ruang bagi budaya lokal dan jati diri masyarakat Kalimantan Timur.

Dalam dokumen resmi Otorita IKN disebutkan bahwa pembangunan IKN akan melibatkan masyarakat setempat dan memberdayakan mereka. Adat istiadat, kearifan lokal, serta tempat-tempat sakral akan diintegrasikan dalam perencanaan kota. Langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa IKN tidak dibangun di tanah kosong, melainkan di wilayah yang telah lama dihuni oleh masyarakat dengan sejarah, tradisi, dan nilai-nilai budaya yang beragam. Namun, pertanyaannya adalah: apakah janji tersebut benar-benar akan terwujud atau hanya berupa retorika?

IKN dan Semangat Wawasan Nusantara

Secara ekonomi, pembangunan IKN diharapkan menjadi pusat pertumbuhan baru nasional. Ribuan lapangan kerja terbuka, usaha kecil dan menengah berkembang, serta potensi wisata Kalimantan Timur semakin dikenal luas. Hal ini sejalan dengan semangat Wawasan Nusantara, khususnya prinsip kesatuan ekonomi yang menekankan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia agar manfaatnya bisa dirasakan oleh semua rakyat. Namun, kesatuan ekonomi tidak bisa terwujud sendirian tanpa memperhatikan aspek sosial dan budaya. Jika pembangunan hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi tanpa menghormati hak masyarakat adat, maka akan muncul kesenjangan sosial yang berujung pada ketidakadilan. Masyarakat lokal bisa menjadi penonton di tanah mereka sendiri, sementara keuntungan utamanya dinikmati oleh investor besar. UU IKN No.3 Tahun 2022 serta arah kebijakan RPJMN 2025–2029 menegaskan pentingnya perlindungan tanah, hak komunal, dan kearifan lokal masyarakat adat. Pemerintah pun memiliki rencana jangka menengah untuk memastikan pembangunan IKN tetap inklusif dan berkeadilan.

Dengan ini pemerintah memiliki rencana jangka menengah untuk memastikan dalam pembangunan IKN tetap menghormati serta melindungi hak-hak masyarakat adat. Dari sini kita mengetahui pentingnya memahami bahwa Wawasan Nusantara bukan hanya soal kesatuan wilayah, tetapi juga keseimbangan antara pembangunan, kemanusiaan, dan budaya. Pembangunan IKN seharusnya menjadi cerminan filosofi Indonesia, yaitu membangun tanpa meninggalkan akar budaya. Modernisasi tidak boleh menghapus kearifan lokal, melainkan justru menguatkan identitas bangsa. Karena kemajuan sejati adalah ketika teknologi dan budaya bisa berjalan bersama.

Tantangan dalam Membangun IKN

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menghadapi tantangan besar,bagaimana memastikan masyarakat adat yang sudah tinggal berabad-abad di wilayah tersebut tidak tersingkir oleh proyek besar ini. Sejarah pembangunan besar di Indonesia sering menunjukkan bahwa masyarakat lokal bisa kehilangan lahan dan identitasnya, dan risiko serupa muncul di IKN karena luas lahan yang dibutuhkan mencapai ratusan ribu hektar. Jika alih fungsi lahan tidak diatur dengan hati-hati, masyarakat adat bisa kehilangan ladang tradisional, hutan adat, serta tempat sakral mereka.

Secara konstitusional, warga negara punya hak untuk hidup layak dan mendapat pekerjaan, hal ini tercantum dalam UUD 1945 (Pasal 27 ayat 2). Selain itu, UUD juga mengakui hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat (Pasal 18B ayat 2). Namun, penelitian menunjukkan bahwa dalam kenyataan pembangunan IKN, perlindungan hukum terhadap lahan adat sering belum efektif. Ada masalah dalam identifikasi lahan adat dan dalam memberikan kompensasi yang seadil mungkin kepada masyarakat adat.

Walaupun pemerintah sering menyampaikan bahwa pembangunan IKN akan membuka banyak lapangan kerja baru yaitu menjanjikan atas 19.000.000 lapangan pekerjaan, kenyataannya belum tentu semua keuntungan itu bisa dinikmati oleh warga asli setempat. Selain itu, banyak pekerjaan baru membutuhkan keterampilan atau modal yang tidak dimiliki warga lokal, sementara pekerjaan yang tersedia bagi mereka sering bersifat kasar dan berpenghasilan rendah. Akibatnya, harapan agar masyarakat adat dapat maju bersama pembangunan justru semakin jauh.

Budaya lokal masyarakat adat di wilayah IKN terancam terkikis jika pembangunan hanya berfokus pada modernisasi. Identitas, ritual, bahasa, dan cara hidup tradisional bisa hilang apabila masyarakat adat tidak dilibatkan secara aktif. Tanpa partisipasi mereka, pembangunan berisiko dikuasai budaya luar dan melemahkan warisan Nusantara. Untuk mencegah hal itu, negara harus benar-benar mengakui tanah adat, memberi ganti rugi yang layak, serta menjamin pelestarian budaya. Masyarakat adat harus dilibatkan dalam seluruh proses dari perencanaan, pengambilan keputusan, hingga pelaksanaan dan pengawasan. Jika tidak, IKN hanya akan menjadi kota modern yang kehilangan jiwa Nusantara karena mengabaikan identitas masyarakat asli yang telah lama tinggal di sana.

Menjaga Keseimbangan Pembangunan dan Budaya Lokal

Pemerintah perlu memastikan bahwa pembangunan IKN tetap berlandaskan Wawasan Nusantara, yaitu prinsip kebhinekaan, persatuan, dan keselarasan sosial budaya. Menurut Prabowo Subianto, pemerintah harus menjadi garda depan dalam menjaga dan melestarikan budaya nasional agar Indonesia tidak kehilangan identitas bangsanya. Pandangan ini menegaskan bahwa pembangunan fisik tidak boleh menghilangkan nilai-nilai budaya yang menjadi karakter masyarakat Indonesia.

Sejalan dengan pandangan tersebut, antropolog Yunita T. Winarto dari Universitas Indonesia menyatakan bahwa pembangunan IKN harus memperhatikan relung budaya masyarakat lokal, termasuk menjaga fungsi hutan yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan dan identitas budaya masyarakat adat di Kalimantan. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan tidak boleh mengabaikan keberagaman budaya dan hak-hak masyarakat lokal. Karena itu, pembangunan IKN tidak hanya berfokus pada fisik dan ekonomi, tetapi juga harus mengakomodasi keberagaman budaya serta menjamin hak masyarakat adat. Langkah ini dapat dilakukan dengan melibatkan masyarakat lokal sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek agar mereka tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga memiliki peran aktif dalam pembangunan. Selain itu, pemerintah perlu memberikan kompensasi yang adil kepada warga yang terdampak untuk menjaga rasa keadilan dan mencegah konflik sosial.

Keterlibatan masyarakat adalah kunci keberhasilan pembangunan IKN.

Keberhasilan pembangunan IKN bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat lokal. Tanpa itu, ketidakpuasan dan konflik sosial dapat muncul. Karena itu, diperlukan dialog terbuka antara pemerintah, investor, dan masyarakat adat, serta transparansi dan keadilan dalam pembagian manfaat pembangunan. Pemerintah harus menjadi fasilitator inklusif dengan membuka ruang partisipasi, mengadakan konsultasi rutin, sosialisasi mengenai dampak pembangunan, serta melibatkan masyarakat dalam seluruh proses. Program pelatihan bagi SDM lokal dan perlindungan budaya menjadi langkah penting agar modernisasi tidak menghapus identitas Nusantara. IKN akan berhasil bukan hanya karena infrastruktur megah, tetapi karena mampu menyeimbangkan kemajuan teknologi dengan pelestarian budaya lokal. Jika pembangunan inklusif dan berkeadilan, IKN dapat menjadi simbol Indonesia yang modern, berakar kuat pada nilai-nilai Nusantara, dan berkelanjutan.

Vicka Haifa Aurelia (Universitas Brawijaya)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Melawan Hegemoni Pemuda Pasar Owo Owo

Hegemoni adalah suatu bentuk dominasi yang tidak selalu dilakukan secara paksa, tetapi seringkali berlangsung secara halus dan ideologis, melalui kontrol budaya, nilai, dan cara berpikir masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari, hegemoni dapat terlihat dalam praktik ekonomi, sosial, dan budaya yang dianggap wajar oleh masyarakat luas.

Kebudayaan Mengkeramatkan Pantangan Makan Lele di Desa Medang Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan

Penduduk di setiap wilayah memiliki ciri khas dan keunikan tersendiri, seperti di Desa Medang Kecamatan Glagah Kabupaten lamongan. Kabupaten lamongan yang kerap dijuluki kota soto ini memiliki keunikan tersendiri, dengan ikon bandeng lele kabupaten lamongan ini eksis dan menarik. Kebudayaan di wilayah ini masih sangat dipegang teguh dan kental, salah satunya adalah pantangan makan lele.

Musisi Jalanan Di Kayu Tangan

Pinggiran jalan Kayu Tangan terdapat seniman musik jalanan yang biasa menampilkan pertunjukan musik di Kayu Tangan. Uniknya di sepanjang jalan Kayu Tangan terdapat 4-7 grup musik. Mereka biasa terdiri dari 5-6 anggota di setiap grup musik. Pertunjukan musik yang ditampilkan oleh musisi jalanan tersebut bisa dinikmati masyarakat yang singgah di sepanjang Kayu Tangan dan hanya membayar sukarela atau bisa gratis

Musik Remix dan Kesenian Bantengan: Pergeseran Nilai atau Pembaruan?

Lebih dari sekadar tarian, Bantengan adalah jantung budaya masyarakat Malang, sebuah perpaduan antara seni, spiritualitas, dan keberanian. Kesenian ini menampilkan sosok banteng sebagai tokoh utama, yang dimainkan oleh dua orang dalam satu kostum menyerupai banteng. Gerakan tarinya menggambarkan karakter seekor banteng liar, kuat, dan penuh energi.

UMKM Viral di Masa Sekarang : Maraknya Cafe Hidden Gems di Kota Malang

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus menunjukkan peran vital dalam perekonomian Indonesia, terlebih di era digital yang memudahkan penyebaran informasi dan promosi. Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, UMKM yang bergerak di bidang kuliner, khususnya kafe, mulai mengambil langkah inovatif dengan menghadirkan konsep hidden gem

Scroll to Top